Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Inovasi Digital dalam Perpajakan: Meningkatkan Kepatuhan dan Efisiensi
12 Februari 2025 22:43 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Sarah Patricia Simatupang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian suatu negara, namun masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam administrasi dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu kendala utama adalah kompleksitas birokrasi perpajakan yang sering kali menyulitkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. Selain itu, masih terdapat kesenjangan dalam pemanfaatan teknologi digital yang dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
![Digitalisasi Perpajakan. Sumber ilustrasi: Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkwnmqe4waqyhjhkghe23ynn.png)
Dalam beberapa kasus, wajib pajak, terutama pelaku UMKM, sering mengalami kesulitan dalam memahami regulasi perpajakan yang terus berkembang. Kurangnya edukasi mengenai prosedur perpajakan dan sistem digital juga menjadi faktor yang menghambat kepatuhan pajak. Misalnya, banyak wajib pajak yang masih belum familiar dengan sistem e-Filing dan e-Billing, sehingga mereka tetap memilih cara manual yang memakan waktu lebih lama.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan, pemerintah menerapkan berbagai regulasi terkait reformasi administrasi perpajakan dan digitalisasi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia. Selain itu, penerapan sistem e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur merupakan langkah konkret dalam digitalisasi perpajakan yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Pemerintah juga telah meluncurkan berbagai inovasi seperti DJP Online, sebuah portal terpadu yang memungkinkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT atau melakukan pembayaran pajak, melainkan bisa melakukannya secara daring.
ADVERTISEMENT
Digitalisasi dalam administrasi perpajakan membawa berbagai manfaat, termasuk peningkatan efisiensi, transparansi, serta pengurangan risiko korupsi. Implementasi sistem digital memungkinkan wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan secara online, sehingga mengurangi ketergantungan pada layanan manual yang sering kali lambat dan tidak efisien.
Contoh nyata dari keberhasilan digitalisasi perpajakan adalah penerapan e-Faktur bagi pengusaha kena pajak (PKP). Dengan sistem ini, pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi lebih mudah dan transparan karena setiap transaksi langsung tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini mengurangi potensi penghindaran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat tantangan yang harus diatasi, seperti kesiapan infrastruktur digital di berbagai daerah, tingkat literasi digital masyarakat, serta keamanan data perpajakan. Misalnya, di daerah terpencil yang masih memiliki keterbatasan akses internet, wajib pajak mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan perpajakan digital. Selain itu, kasus kebocoran data juga menjadi perhatian utama, mengingat banyaknya informasi sensitif yang tersimpan dalam sistem perpajakan.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah terus melakukan upaya peningkatan infrastruktur teknologi informasi serta edukasi kepada masyarakat agar dapat beradaptasi dengan sistem digital perpajakan. Program sosialisasi dan pelatihan bagi UMKM serta wajib pajak perseorangan juga perlu diperkuat agar mereka lebih memahami cara menggunakan layanan digital dengan benar.
Sebagai penulis, saya mengusulkan beberapa opini atau langkah yang dapat diambil untuk mengatasi tantangan dalam digitalisasi perpajakan:
1. Peningkatan Infrastruktur Digital – Pemerintah harus terus mengembangkan akses internet di daerah terpencil agar semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan digital secara optimal.
2. Pendidikan dan Pelatihan Pajak Digital – Program edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha harus lebih masif agar mereka bisa memahami dan memanfaatkan sistem perpajakan digital dengan baik.
ADVERTISEMENT
3. Keamanan Data dan Privasi – Peningkatan sistem keamanan dalam platform perpajakan digital sangat penting untuk mencegah kebocoran data wajib pajak.
4. Pendampingan bagi UMKM dan Wajib Pajak Baru – Penyediaan layanan konsultasi dan bantuan teknis bagi UMKM dan wajib pajak yang belum terbiasa dengan sistem digital akan membantu meningkatkan kepatuhan pajak.
Reformasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan di Indonesia. Digitalisasi tidak hanya mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, tetapi juga meningkatkan penerimaan pajak negara secara lebih optimal. Meskipun masih terdapat tantangan dalam implementasinya, dengan adanya regulasi yang mendukung serta upaya peningkatan literasi digital, diharapkan reformasi ini dapat berjalan dengan optimal dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
ADVERTISEMENT