Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
NPWP Sebagai Kunci Pajak dan Kewajiban Warga Negara
5 April 2024 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sarah Margareth tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP semenjak akhir November 2023 lalu. Hal ini merupakan adanya peraturan yang telah diterbitkan pada Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
ADVERTISEMENT
Jangan lewatkan waktu untuk melakukan pemadanan validasi NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024. Kesempatan waktu ini berdasarkan pertimbangan waktu penerapan Coretax Administration System (CTAS) juga dikarenakan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, serta adanya kemunduran waktu agar masih memiliki waktu untuk melakukan validasi pemadanan NIK-NPWP. Hal ini memengaruhi proses implementasi NPWP 16 digit yang awalnya berlaku mulai 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Setelah tanggal yang ditetapkan, wajib pajak pribadi sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan.
Cara Untuk Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
Pemadanan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat ataupun mandiri melalui online.
ADVERTISEMENT
Tahapan Validasi Pemadanan NIK-NPWP
Bagi wajib pajak yang memutuskan validasi pemadanan NIK-NPWP secara mandiri, berikut adalah langkah-langkahnya :
Bagaimana Kalau Wajib Pajak Tidak Melakukannya?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Akses layanan perpajakannya kedepannya akan menggunakan NIK.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP berpotensi terlambat membayar pajak atau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Akibatnya, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar atau kurang dipotong atau kurang dilunasi
Segera lakukan validasi pemadanan NIK-NPWP Anda sekarang juga.