Konten dari Pengguna

Rekomendasi Sistem Proteksi dan Pencegahan Kebakaran di Kapal

Sari Ichtiari

Sari Ichtiari

Undergraduate Occupational Health and Safety Student at University of Indonesia. Further Information: https://www.linkedin.com/in/sari-ichtiari/

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sari Ichtiari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebakaran di Senggigi Lombok (Sumber: matatita.com)
zoom-in-whitePerbesar
Kebakaran di Senggigi Lombok (Sumber: matatita.com)

Indonesia merupakan negara kepulauan. Dalam meningkatkan kesatuan, persatuan, dan kegiatan ekonomi, salah satu transportasi yang digunakan adalah transportasi laut. Seiring dengan berkembangnya transportasi laut di Indonesia, insiden yang terjadi juga meningkat. Dalam rangka mencegah dan/atau menindaklanjuti insiden transportasi termasuk kapal, pemerintah membentuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Berdasarkan data KNKT selama periode 2003-2008 terdapat 691 kasus kecelakaan kapal dan mengalami rata-rata peningkatan 17%. Jenis kecelakaan kapal yang terjadi rata-rata adalah tenggelam (37%), kandas (13%), tabrakan (15%), kebakaran dan ledakan (18%), dan jenis kecelakaan lainnya (17%). Penyebab kecelakaan kapal diantaranya human error (37%), faktor teknis (23%), kondisi alam (38%). Kemudian, kecelakaan kapal yang diinvestigasi KNKT dari tahun 2010-2016 berjumlah 54 kecelakaan, dengan jenis kecelakaan diantaranya, 19 kapal terbakar/meledak (35%), 13 kapal tenggelam (24 %), 17 kapal tubrukan (32 %), 3 kapal kandas (6%), dan 2 kapal mengalami kecelakaan lainya (4%).

Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat peningkatan persentase kecelakaan kapal akibat kebakaran atau ledakan. Pada periode 2010-2016 juga menunjukan bahwa posisi pertama kecelakan kapal diakibatkan oleh kebakaran atau ledakan. Oleh karena itu, manajemen risiko kapal dengan sistem pencegahan dan proteksi kebakaran serta partisipasi penghuni kapal sangat diperlukan untuk dapat mencegah dan menanggulangi kebakaran kapal secara tepat dan efektif.

Rekomendasi sistem manajemen keselamatan kebakaran berdasarkan penyebabnya, yakni sebagai berikut.

Kebocoran bahan bakar mudah terbakar

Tujuh dari delapan kasus kebakaran kapal memiliki kesamaan penyebab yaitu kebocoran tangki bahan bakar dengan sumber panas yang paling dominan berasal dari mesin kapal. hal ini menunjukan pengamanan bahan bakar mesin kapal harus diperketat dengan isolasi dan diselingi dengan pemeriksaan secara berkala sehingga kebocoran dapat dideteksi lebih awal. Pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi sistem permesinan dan bahan bakar termasuk sistem saluran bahan bakar, tangki bakar, bukaan-bukaan terkait tangki bahan bakar serta komponen lainnya untuk menjamin keselamatan dan keamanan.

Hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah kebocoran bahan bakar mudah terbakar yaitu memastikan saluran bahan bakar aman dan sesuai dengan standar yang berlaku seperti pada aturan SOLAS Chapter II-2-Construction-Fire Protection, Fire Detection, and Fire Extinction-Part B Prevention of fire and explosion – Reg. 4 Probability of Ignition – 2.2.5 Oil fuel Piping, tentang: “pipa yang digunakan untuk pengaliran bahan bakar harus terbuat dari bahan yang disetujui, contohnya besi.”

Selain itu diperlukan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan tentang manajemen keselamatan kapal, sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 9 ayat 3 “setiap pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran..”. Oleh karena dibutuhkan pelatihan yang memadai dengan simulasi skenario yang beragam sehingga semua awak kapal dapat mengetahui dan mencegah risiko kebakaran terjadi. Penempatan tangki bahan bakar di lokasi yang aman juga berperan penting agar ketika terjadi kegagalan seperti kebocoran tidak menyebabkan kebakaran atau ledakan.

Sistem listrik

Terdapat lima kasus kebakaran yang yang berkaitan dengan sistem listrik. Untuk mencegah sistem listrik di kapal menjadi faktor penyebab kebakaran atau ledakan, hal yang harus diperhatikan:

● Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal Pasal 62 tentang Instalasi Mesin dan Instalasi Kelistrikan, di mana pemasangan mesin-mesin harus memenuhi persyaratan, tata susun kamar mesin, pintu utama, pintu darurat, tangga, lampu dan lainnya harus menjamin keselamatan dan keamanan.

● Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja Pasal 3 Pelaksanaan K3 listrik

sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan:

A. melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang yang yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik;

B. menciptakan instalasi listrik yang aman, handal dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya; dan

C. menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas

Pasal 4

Pelaksanaan K3 listrik sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 merupakan pelaksanaan persyaratan K3 meliputi:

a. Perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan;

b. Pemeriksaan dan pengujian.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, dapat keselamatan listrik di kapal mencakup:

➔ alat pengaman pada peralatan listrik yang berfungsi untuk memutus arus

listrik sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran, misal pada wajan listrik dan pemanas air listrik.

➔ Peralatan dan instalasi yang berkaitan dengan listrik juga harus sesuai

dengan standard marine use seperti kabel yang digunakan, komponen lampu, dan sebagainya.

➔ Memperhatikan penempatan atau lokasi tempat instalasi listrik agar tidak dekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar

➔ Hindari penggunaan sambungan kabel yang berlebihan

➔ Melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan berkala dan menyeluruh pada sistem listrik untuk memastikan tidak ada yang rusak dan beroperasi dengan aman. Contohnya seperti memeriksa dan mengganti kabel-kabel

yang terbuka atau tidak terisolasi dengan baik, kabel tidak memiliki pada kotak pengaman, dan lain-lain.

● Rules for The Classification and Construction Part 1 – Seagoing Ships (Vol. IV– Rules for Electrical Installations). Berdasarkan peraturan milik Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mengenai instalasi peralatan listrik di kapal, kapal diharuskan mempunyai generator darurat yang terletak di lokasi terpisah dengan akses yang mudah sehingga ketika terjadi keadaan darurat, generator dapat digunakan dengan segera.

● Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Pasal 66 → Setiap kapal diwajibkan memiliki sumber tenaga listrik utama dan darurat sebagai bentuk upaya menjaga keselamatan kapal. sumber tenaga darurat ini digunakan sebagai suplai listrik cadangan ketika terjadi keadaan darurat.

Pembakaran spontan

Pembakaran spontan adalah fenomena umum dari bahan yang tidak stabil (biasanya teroksidasi) bereaksi dengan evolusi panas, yang sampai batas tertentu dipertahankan di dalam bahan itu sendiri berdasarkan konduktivitas termal yang buruk dari bahan atau wadah (Tinsley, et al.,2015). Salah satu bahan yang mudah terbakar di dalam kapal adalah jerami (hay) yang ada di dalam ruangan muatan. Tumpukan jerami tersebut mulai memanaskan diri karena adanya aktivitas biologis. Selain jerami, kotoran hewan dan batubara juga memiliki risiko pembakaran spontan Untuk mencegah pembakaran spontan di kapal dapat melakukan hal sebagai berikut:

1. Penggunaan surfaktan: Metode ini digunakan oleh pelabuhan khusus PT Indonesia Power unit Bisnis Pembangkitan Suralaya untuk mencegah terjadinya kebakaran pada batubara. Surfaktan biasanya digunakan pada deterjen dan memiliki kepala molekul yang mengikat air dan ekor molekul yang menolak air. Ketika surfaktan bersentuhan dengan air ia akan mengurangi tegangan permukaaan air sehingga diameter tetesan air akan membesar. Ketika muatan disiram dengan air surfaktan (biasanya air laut/dicampur deterjen) akan mengurangi kontak permukaan muatan dengan kandungan oksigen di udara. Surfaktan akan membantu mencegah pengikatan oksigen.

2. Melakukan prosedur pembersihan sisa muatan: Geladak atau sekitar conveyor tunnel dan area loop harus dibersihkan sisa muatan tidak menyebabkan kebakaran. Ruangan muatan yang jarang dibersihkan akan mengakumulasi sisa muatan dan menimbulkan pembakaran yang spontan.

3. Melakukan Management FIFO (First In - First Out): Hal ini harus dilakukan karena semakin lama muatan terekspose di udara semakin mungkin mengalami oksidasi dan akhirnya self-heating yang menyebabkan pembakaran spontan. Bentuk pencegahan ini adalah bentuk pencegahan yang paling murah dan harus dilakukan dalam melakukan manajemen muatan di dalam kapal.

Pemeliharaan sistem proteksi aktif kebakaran yang lemah

Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 26 Tahun 22008 adalah sistem yang terdiri dari peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, pasif atau cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran. Rekomendasi yang dapat diberikan untuk mencegah terjadinya kebakaran karena sistem proteksi kebakaran yang lemah adalah:

● Memperhatikan tempat pemasangan sistem proteksi aktif kebakaran: Sesuai dengan standar SOLAS Chapter II-2/7 detektor dan alarm harus ditempatkan pada tangga. karena tangga merupakan sarana escape untuk evakuasi diri menuju tempat yang lebih aman. Selain detektor dan alarm, sprinkler juga harus dipasang pada setiap koridor, semua tangga dan rute penyelamatan lain.

● Memperhatikan kesesuaian fungsi & pengecekan rutin terhadap sistem proteksi aktif kebakaran: Terdapat pada SOLAS Chapter II-2/10.APAR pada kapal harus dipasang dengan keadaan baik dan dilakukan pengecekan yang dipimpin perwira keselamatan kapal.Kesesuaian fungsi APAR juga hal yang harus diperhatikan, APAR pada kamar mesin kapal harus berjenis CO2 untuk memaksimalkan pemadaman kebakaran.

● Pelaksanaan pelatihan kebakaran: Pelatihan kebakaran ini berfungsi untuk sarana edukasi seluruh awak kapal untuk menggunakan sistem proteksi aktif yang berada di kapal serta pelatihan kebakaran juga dapat mempersiapkan keadaan mental awak kapal saat kebakaran terjadi sehingga mereka lebih siap dan tidak menimbulkan kepanikan dalam kapal.

Kebakaran pada kapal disebabkan oleh banyak faktor. Empat faktor terbesar dari kebakaran kapal adalah sistem listrik yang buruk, kebocoran bahan bakar mudah terbakar, pembakaran spontan dan pemeliharaan serta sistem proteksi kebakaran pada kapal yang lemah. Banyak sekali cara yang dapat digunakan untuk mencegah kebakaran pada kapal karena empat penyebab tersebut. Cara-cara yang diberikan meliputi pentingnya melihat standar yang berlaku sebagai acuan, manajemen sumber daya manusia yang baik, penempatan dan pemasangan yang sesuai dengan aturan yang ada, pelaksanaan K3 yang baik hingga hal-hal teknis seperti melakukan manajemen FIFO dan memperhatikan tempat pemasangan sistem proteksi aktif serta melakukan pengecekan rutin pada kapal.

Elvira damayanti, Sari Ichtiari (Mahsiswa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, FKM Universitas Indonesia)

Referensi

● Knkt.dephub.go.id. n.d. MARITIME. [online]

● Knkt.dephub.go.id. 2016. DATA INVESTIGASI KECELAKAAN PELAYARAN TAHUN 2010-2016. [online]

● SOLAS. CHAPTER II-2 A Fire protection , fire detection and fire extinction CHAPTER II-2 A Fire protection , fire detection and fire extinction. 2007;(May):1–41.

● Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

● Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja

● BKI. Rules for the Classification and 2016 Edition. 2016;III.

● Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. 2010.

● Pertiwi A P, Kurniawan B, Lestantyo D. 2018. Analisis Implementasi Sistem Proteksi Penanggulangan Kebakaran Pada Kapal Motor Penumpang X. Jurnal Kesehatan Masyarakat Vol 6 No 4.

● Knkt.dephub.go.id. Kebakaran di Multi Abadi 01.