Korban KDRT Haruskah Menunggu Pisah Rumah Enam Bulan untuk Bercerai?
Tulisan dari Sari Buana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika rumah tangga menjadi tempat terjadinya kekerasan, hukum seharusnya hadir memberikan perlindungan, bukan justru menambah penderitaan korban melalui persyaratan yang diterapkan secara kaku.
Perkawinan pada dasarnya bertujuan membentuk keluarga yang bahagia, harmonis, dan sejahtera. Namun, kenyataannya tidak semua perkawinan berjalan sebagaimana diharapkan. Sebagian rumah tangga justru diwarnai perselisihan, pertengkaran, bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Persoalan hukum muncul ketika seseorang yang mengalami KDRT ingin mengakhiri perkawinannya melalui pengadilan. Apakah korban harus terlebih dahulu berpisah tempat tinggal selama enam bulan sebelum perceraiannya dapat dikabulkan?
Pertanyaan ini penting karena menyangkut hubungan antara kepastian hukum, perlindungan korban, dan kewenangan hakim dalam memutus perkara perceraian.
Memahami Ketentuan Pisah Rumah Enam Bulan
Dalam sistem hukum perkawinan Indonesia, perceraian tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keinginan salah satu pihak. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Selanjutnya, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengatur sejumlah alasan perceraian, termasuk perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang menyebabkan tidak adanya harapan untuk hidup rukun kembali.
Dalam praktik Peradilan Agama, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 yang memuat pedoman mengenai perkara perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Ketentuan tersebut kemudian disempurnakan melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam rumusan yang disempurnakan, perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dapat dikabulkan apabila terbukti adanya perselisihan yang berkelanjutan, tidak ada harapan hidup rukun kembali, dan telah berpisah tempat tinggal paling singkat enam bulan, kecuali ditemukan fakta hukum adanya KDRT.
Artinya, pisah rumah selama enam bulan bukanlah persyaratan mutlak dalam setiap perkara perceraian.
Ketentuan ini juga perlu dipahami secara tepat. Parameter enam bulan berkaitan dengan alasan perceraian berupa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, bukan seluruh alasan perceraian tanpa pengecualian.
KDRT Tidak Selalu Meninggalkan Luka Fisik
Masyarakat sering mengidentikkan KDRT dengan pemukulan atau tindakan kekerasan yang menimbulkan luka fisik. Padahal, pengertian KDRT jauh lebih luas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengenal empat bentuk kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Kekerasan psikis, misalnya, dapat berupa tindakan yang menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau penderitaan psikis berat. Bentuk kekerasan demikian tidak selalu meninggalkan bekas yang terlihat.
Di sinilah pentingnya pemahaman hakim terhadap karakteristik KDRT. Korban yang mengalami kekerasan tidak selalu memiliki keberanian, kemampuan ekonomi, atau tempat tinggal alternatif untuk segera meninggalkan rumah bersama.
Karena itu, keberadaan korban yang masih tinggal satu rumah dengan pelaku tidak boleh secara otomatis ditafsirkan bahwa rumah tangganya masih harmonis.
Pembuktian KDRT Menjadi Persoalan Penting
Meskipun SEMA Nomor 3 Tahun 2023 memberikan pengecualian terhadap ketentuan pisah rumah enam bulan, penerapannya tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan sepihak.
Rumusan tersebut menggunakan istilah fakta hukum adanya KDRT. Artinya, hakim harus menemukan dasar pembuktian yang memadai sebelum menerapkan pengecualian.
Bukti yang relevan dapat berupa keterangan saksi, dokumen medis, visum et repertum, bukti komunikasi elektronik, atau alat bukti lain yang dapat dinilai menurut hukum acara yang berlaku.
Lalu, apakah korban harus memiliki laporan kepolisian atau menunggu putusan pidana terlebih dahulu?
Menurut penulis, perkara perceraian dan perkara pidana KDRT harus dibedakan. Pemeriksaan perceraian merupakan proses perdata, sedangkan penjatuhan pidana terhadap pelaku KDRT merupakan proses hukum pidana.
Oleh karena itu, putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak semestinya diperlakukan sebagai satu-satunya cara membuktikan KDRT dalam perkara perceraian.
Namun, bukan berarti setiap tuduhan KDRT harus langsung dianggap terbukti. Hakim tetap berkewajiban memeriksa dan menilai alat bukti secara objektif.
Keseimbangan antara perlindungan korban dan prinsip pembuktian inilah yang menjadi tantangan dalam praktik peradilan.
Hakim dan Perlindungan Korban KDRT
Kehadiran SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menunjukkan adanya ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan keadaan khusus dalam perkara perceraian.
Ketentuan pisah rumah enam bulan pada dasarnya berkaitan dengan kehati-hatian dalam menilai apakah rumah tangga benar-benar tidak dapat dipertahankan.
Namun, tujuan tersebut tidak boleh mengabaikan keselamatan seseorang yang mengalami kekerasan.
Apabila KDRT telah terbukti sebagai fakta hukum, memaksakan penerapan masa pisah rumah enam bulan justru berpotensi memperpanjang penderitaan korban.
Dalam perspektif perlindungan hukum, hakim perlu mempertimbangkan bukan hanya lamanya pasangan berpisah, melainkan juga kondisi hubungan rumah tangga, bentuk kekerasan yang terjadi, serta kemungkinan terciptanya kehidupan yang aman bagi korban.
Dengan demikian, penerapan hukum tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan formal, tetapi juga memperhatikan keadilan substantif.
Perceraian Bukan Berarti Mengabaikan Keutuhan Keluarga
Prinsip mempersukar perceraian memiliki tujuan yang dapat dipahami, yakni menjaga agar perkawinan tidak diakhiri secara tergesa-gesa.
Namun, mempertahankan perkawinan tidak seharusnya dimaknai sebagai kewajiban untuk tetap berada dalam hubungan yang membahayakan keselamatan fisik maupun psikis.
Perlindungan keluarga tidak hanya berarti mempertahankan ikatan perkawinan, tetapi juga menjamin hak setiap anggota keluarga untuk hidup aman dan bebas dari kekerasan.
SEMA Nomor 3 Tahun 2023 memberikan dasar penting bagi penerapan hukum yang lebih responsif terhadap kondisi korban KDRT.
Meski demikian, tantangan berikutnya adalah memastikan adanya kesamaan pemahaman di antara hakim mengenai pembuktian KDRT sebagai fakta hukum.
Tanpa penerapan yang konsisten, korban dalam keadaan serupa berpotensi memperoleh perlakuan hukum yang berbeda.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh menjadikan masa tunggu enam bulan sebagai penghalang perlindungan bagi korban KDRT.
Perkawinan memang patut dijaga, tetapi keselamatan dan martabat manusia tidak boleh dikorbankan demi mempertahankan ikatan yang telah diwarnai kekerasan.
Sebab, keadilan dalam perkara perceraian bukan semata-mata tentang mempertahankan perkawinan, melainkan juga memastikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut.

