Konten dari Pengguna

NPWP Istri: Bekerja dan Punya Usaha, Apakah Harus Punya NPWP Istri?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sari Buana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustration by Google Gemini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustration by Google Gemini

NPWP Istri menjadi persoalan yang sering membingungkan perempuan setelah menikah. Bayangkan seorang istri yang sudah memiliki NPWP sejak sebelum menikah. Kini ia bekerja, menjalankan usaha pakaian secara daring, dan suaminya juga mempunyai penghasilan sendiri. Apakah istri tersebut tetap wajib memiliki NPWP aktif dan melaporkan SPT Tahunan secara terpisah dari suaminya?

Setiap tahun, keduanya melaporkan SPT Tahunan secara terpisah. Padahal, mereka tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta dan selama ini menjalankan kehidupan ekonomi rumah tangga bersama.

Pertanyaannya, apakah istri yang bekerja atau mempunyai usaha memang wajib mempertahankan NPWP pribadi yang terpisah dari suaminya?

Jawabannya: tidak selalu.

Persoalan ini menarik karena masih ada anggapan bahwa setiap perempuan yang memperoleh penghasilan sendiri otomatis harus memiliki NPWP aktif, sekalipun telah menikah.

Padahal, hukum perpajakan Indonesia memiliki pengaturan khusus mengenai kewajiban perpajakan suami istri.

NPWP Istri Dalam Hukum Perpajakan Indonesia

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pada prinsipnya menempatkan penghasilan suami istri dalam satu kesatuan ekonomi keluarga, dengan pengecualian tertentu.

Artinya, seorang istri yang bekerja tidak otomatis diwajibkan menjalankan administrasi Pajak Penghasilan secara terpisah dari suaminya.

Misalnya, suami bekerja sebagai pegawai swasta, sedangkan istri bekerja di perusahaan lain. Apabila istri hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, telah dipotong PPh Pasal 21, dan pekerjaannya tidak berhubungan dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, berlaku perlakuan pajak khusus sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) UU PPh.

Dalam kondisi tersebut, apabila kewajiban perpajakannya digabung, penghasilan istri dilaporkan melalui SPT Tahunan suami dengan perlakuan pajak sesuai ketentuan.

Jadi, tidak memiliki NPWP aktif secara terpisah bukan berarti penghasilan istri tidak dilaporkan.

Bagaimana Jika Istri Punya Usaha Atau Bekerja?

Ilustration by Google Gemini

Sekarang bayangkan istri tersebut membuka toko pakaian daring dengan omzet Rp15 juta setiap bulan.Apakah karena menjadi pengusaha ia wajib mempunyai NPWP pribadi yang terpisah dari suaminya?

Tidak otomatis.

Apabila usahanya berbentuk usaha perseorangan dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, penghasilan usaha tersebut diperhitungkan dalam administrasi perpajakan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, perlakuan pajaknya berbeda dengan penghasilan istri yang hanya bekerja pada satu pemberi kerja.

Penghasilan usaha yang dikenai mekanisme PPh umum pada prinsipnya digabungkan dalam penghitungan penghasilan neto keluarga. Sementara itu, penghasilan yang memenuhi ketentuan PPh final mengikuti aturan perpajakan khusus.

Perlu dibedakan pula antara usaha perseorangan dan perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT). PT merupakan wajib pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan tersendiri, sedangkan usaha perseorangan tidak otomatis menjadi wajib pajak badan yang terpisah dari pemiliknya.

Dengan demikian, memiliki usaha tidak selalu berarti seorang istri wajib mempertahankan NPWP orang pribadi aktif secara terpisah.

Dasar Hukumnya Bahkan Sudah Tegas

Penggabungan kewajiban perpajakan suami istri bukan sekadar kebijakan administratif Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah digabungkan dengan suaminya sebagai kepala keluarga.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa istri yang telah memiliki NPWP dan ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.

Melalui sistem Coretax DJP, penyesuaian status tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk memastikan data istri tercatat dengan benar dalam Data Unit Keluarga suami.

Artinya, istilah yang lebih tepat bukan sekadar menghapus NPWP, melainkan mengurus status administrasi perpajakan sesuai ketentuan.

Namun, tidak semua istri harus menggabungkan kewajiban perpajakannya. Pasal 8 ayat (2) UU PPh tetap mengakui keadaan ketika kewajiban perpajakan suami istri dijalankan secara terpisah, termasuk apabila istri memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Pilihan tersebut memiliki konsekuensi penghitungan pajak yang perlu dipertimbangkan.

Wahai Para Istri, Periksa Kembali NPWP-Mu!

Menurut saya, persoalan ini bukan hanya tentang administrasi, melainkan juga kepastian hukum bagi wajib pajak.

Jangan sampai seorang perempuan merasa wajib mempertahankan NPWP pribadi aktif hanya karena bekerja atau menjalankan usaha, padahal hukum menyediakan mekanisme penggabungan kewajiban perpajakan keluarga.

Sebaliknya, penggabungan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh.

Karena itu, bagi perempuan menikah yang masih melaporkan SPT Tahunan secara terpisah, tidak ada salahnya memeriksa kembali status perpajakannya.

Apakah pelaporan terpisah dilakukan karena pilihan yang disadari, atau sekadar kebiasaan sejak sebelum menikah?

Sebab, kemandirian ekonomi perempuan tidak selalu harus diikuti dengan pemisahan administrasi perpajakan.

Perempuan tetap dapat bekerja, menjalankan usaha, dan memiliki penghasilan sendiri tanpa harus selalu mempunyai NPWP orang pribadi aktif yang terpisah dari suaminya.