Konten dari Pengguna

PMK 55 Tahun 2026: Memperkuat Profesionalisme Konsultan Pajak atau Mempersempit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sari Buana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Saribuana Nur

Negara berhak mengatur profesi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, pengaturan tersebut tidak boleh mengorbankan independensi profesi dan hak masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum yang kompeten.

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak menandai babak baru dalam pengaturan profesi perpajakan di Indonesia.

Regulasi ini tidak sekadar memperbarui persyaratan administratif konsultan pajak, tetapi juga memperluas pengaturan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Ilustrasi Google Gemini Ai

Dalam perspektif hukum, kebijakan tersebut patut diapresiasi sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan integritas profesi. Namun, di balik tujuan tersebut terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikritisi.

Apakah penguatan pengawasan akan meningkatkan kualitas perlindungan wajib pajak, atau justru menimbulkan hambatan baru dalam memperoleh pendampingan profesional?

Pertanyaan ini menjadi penting karena hubungan antara negara, wajib pajak, dan kuasa wajib pajak bukan semata-mata hubungan administratif. Di dalamnya terdapat persoalan hak, kewajiban, kepastian hukum, serta keseimbangan kedudukan antara pemerintah dan masyarakat.

Profesionalisme Tidak Cukup Diukur dari Perizinan

Salah satu perubahan penting dalam PMK Nomor 55 Tahun 2026 adalah penguatan persyaratan untuk menjadi konsultan pajak.

Pasal 5 mengatur sejumlah persyaratan, antara lain kompetensi perpajakan, kelulusan ujian profesi yang diselenggarakan asosiasi konsultan pajak, pendidikan paling rendah sarjana atau setara, serta pengalaman kerja sesuai klasifikasi izin yang dimohonkan.

Sementara itu, Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 mengatur mekanisme uji kompetensi dan penerbitan Surat Keterangan Kompetensi.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin membangun standar profesi yang lebih terukur.

Langkah tersebut memiliki dasar pemikiran yang rasional. Peraturan perpajakan semakin kompleks, sementara kesalahan dalam memberikan nasihat perpajakan dapat menimbulkan konsekuensi finansial maupun hukum bagi wajib pajak.

Akan tetapi, profesionalisme tidak dapat direduksi menjadi sekadar kepemilikan sertifikat dan izin.

Seorang konsultan pajak yang memiliki sertifikat belum tentu mampu memberikan pendampingan secara independen. Sebaliknya, kualitas profesional juga ditentukan oleh integritas, pengalaman, kemampuan analisis, dan keberanian menyampaikan pendapat hukum yang objektif.

Oleh karena itu, mekanisme sertifikasi harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan dapat diakses secara adil.

Jangan sampai persyaratan kompetensi yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kualitas justru berkembang menjadi hambatan administratif bagi tenaga profesional yang sebenarnya memiliki kemampuan memadai.

Ketika Negara Menjadi Regulator Sekaligus Pengawas Profesi

Persoalan berikutnya berkaitan dengan luasnya kewenangan pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan.

Pasal 2 PMK Nomor 55 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap konsultan pajak, kantor konsultan pajak, serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Kewenangan tersebut mencakup pemberian izin, penetapan sanksi administratif, hingga pencabutan izin.

Dari perspektif hukum administrasi negara, kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Pengawasan tentu diperlukan. Namun, pengawasan tidak boleh berubah menjadi instrumen yang berpotensi mengurangi kebebasan profesional dalam memberikan pendapat kepada klien.

Konsultan pajak mempunyai tanggung jawab untuk memastikan klien memenuhi kewajiban perpajakan sesuai hukum. Pada saat yang sama, konsultan pajak juga memiliki kewajiban profesional untuk melindungi hak wajib pajak dari tindakan administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, konsultan pajak dapat memiliki penafsiran hukum yang berbeda dengan otoritas perpajakan.

Perbedaan penafsiran tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam sistem hukum.

Perbedaan pendapat hukum tidak boleh secara otomatis dipandang sebagai pelanggaran profesional.

Negara harus mampu membedakan antara tindakan yang benar-benar melanggar hukum dan pendapat profesional yang disampaikan dengan itikad baik berdasarkan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah independensi profesi menjadi sangat penting.

Posisi Advokat dan Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak

Salah satu aspek yang paling menarik dari PMK Nomor 55 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Pasal 1 angka 3 mendefinisikan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sebagai seseorang selain konsultan pajak dan keluarga, yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dan ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 50 sampai dengan Pasal 55 mengatur kompetensi, pendaftaran, kewajiban, pengawasan, dan sanksi administratif bagi pihak lain tersebut.

Pengaturan ini memiliki implikasi penting terhadap praktik pemberian kuasa dalam urusan perpajakan.

Dalam perspektif profesi advokat, persoalan ini perlu dikaji secara cermat.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan landasan bagi advokat untuk menjalankan profesi dalam pemberian jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sementara itu, Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan dasar bagi wajib pajak untuk menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kedua ketentuan tersebut perlu dibaca secara sistematis bersama peraturan pelaksanaannya.

Seorang advokat memang memiliki kewenangan profesional untuk memberikan jasa hukum. Namun, ketika bertindak sebagai kuasa wajib pajak dalam administrasi perpajakan, terdapat persyaratan khusus yang harus diperhatikan.

Karena itu, pengaturan mengenai Surat Keterangan Terdaftar tidak serta-merta dapat dinilai bertentangan dengan kewenangan advokat.

Persoalan hukumnya justru terletak pada bagaimana persyaratan tersebut diterapkan agar tidak menimbulkan pembatasan yang tidak proporsional terhadap akses masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum.

Perlu pula dibedakan antara pemberian pendapat hukum, pendampingan dalam perkara pidana perpajakan, pemberian kuasa dalam administrasi perpajakan, dan kewenangan beracara di Pengadilan Pajak. Masing-masing mempunyai dasar hukum serta persyaratan yang tidak selalu sama.

Menurut hemat penulis, harmonisasi antara regulasi perpajakan dan peraturan mengenai profesi advokat merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Pengaturan kompetensi perpajakan seharusnya memperkuat kualitas jasa hukum, bukan menciptakan ketidakpastian mengenai batas kewenangan antarprofesi.

Pengawasan dan Ancaman Sanksi Administratif

PMK Nomor 55 Tahun 2026 juga memperkuat mekanisme penegakan disiplin profesi.

Pasal 24 mewajibkan konsultan pajak untuk mematuhi kode etik, standar praktik, serta menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan.

Di sisi lain, Pasal 36 sampai dengan Pasal 38 mengatur pemeriksaan terhadap konsultan pajak dan kantor konsultan pajak.

Bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, Pasal 54 mengatur pemeriksaan apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam pemberian jasa.

Selanjutnya, Pasal 55 mengatur sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, yang dapat dikenakan tidak secara berurutan.

Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip proporsionalitas.

Apabila suatu sanksi dapat dikenakan tanpa harus melalui tahapan yang berurutan, maka dasar penentuan tingkat kesalahan dan beratnya sanksi harus benar-benar jelas.

Dalam negara hukum, kewenangan menjatuhkan sanksi bukan merupakan kewenangan tanpa batas.

Setiap tindakan administrasi pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pemeriksaan terhadap tenaga profesional perlu menjamin kesempatan untuk memberikan klarifikasi, mengajukan bukti, dan menggunakan mekanisme keberatan atau upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut penting agar penegakan disiplin tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan perbaikan kualitas profesi.

Kerahasiaan Klien dan Perlindungan Hak Wajib Pajak

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan informasi wajib pajak.

Pasal 28 PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur kewajiban penyampaian laporan tahunan konsultan pajak yang mencakup informasi mengenai klien, jenis jasa, periode penugasan, biaya jasa, dan informasi lain yang dibutuhkan.

Secara administratif, kewajiban pelaporan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari pengawasan profesi.

Namun, dari sudut pandang hubungan profesional antara konsultan pajak dan klien, terdapat persoalan mengenai batas penggunaan informasi.

Wajib pajak menyerahkan data kepada konsultan pajak berdasarkan hubungan kepercayaan.

Data tersebut dapat berkaitan dengan kondisi keuangan, transaksi bisnis, strategi usaha, bahkan persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Oleh sebab itu, kewajiban pelaporan harus diimbangi dengan jaminan perlindungan informasi yang memadai.

Prinsip kerahasiaan profesi, perlindungan data pribadi, dan pembatasan penggunaan informasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pengawasan.

Negara memang mempunyai kepentingan untuk memastikan kepatuhan perpajakan. Namun, kepentingan tersebut tetap harus dijalankan dalam batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Transparansi kepada negara tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya hak wajib pajak atas perlindungan informasi yang bersifat rahasia.

Jangan Sampai Kepatuhan Administratif Mengalahkan Keadilan Substantif

Tujuan utama pembentukan sistem perpajakan bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membangun hubungan yang adil antara pemerintah dan wajib pajak.

Dalam sistem self-assessment, wajib pajak diberikan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai ketentuan.

Sistem ini menuntut adanya pemahaman hukum yang memadai.

Di sinilah konsultan pajak dan kuasa wajib pajak menjalankan fungsi penting sebagai penghubung antara kompleksitas peraturan perpajakan dan kemampuan masyarakat memenuhi kewajibannya.

Apabila pengaturan profesi terlalu menitikberatkan pada persyaratan administratif tanpa memperhatikan aksesibilitas layanan, maka terdapat risiko meningkatnya biaya kepatuhan.

Risiko tersebut terutama perlu diperhatikan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Pengaturan profesi yang baik seharusnya tidak hanya menjamin kompetensi pemberi jasa, tetapi juga memastikan masyarakat tetap mempunyai akses yang wajar terhadap pendampingan perpajakan.

Prinsip keadilan tidak boleh berhenti pada kewajiban membayar pajak. Keadilan juga harus hadir dalam prosedur, pelayanan, pemeriksaan, penyelesaian sengketa, dan perlindungan hak wajib pajak.

Membangun Regulasi yang Profesional dan Berkeadilan

Menurut penulis, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi PMK Nomor 55 Tahun 2026.

Pertama, pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme uji kompetensi dan perizinan berlangsung transparan, objektif, serta tidak menimbulkan hambatan yang tidak diperlukan.

Kedua, pengawasan profesi harus dilaksanakan berdasarkan parameter pelanggaran yang jelas, disertai penerapan sanksi secara proporsional dan perlindungan hak pihak yang diperiksa.

Ketiga, perlu terdapat kejelasan hubungan antara kewenangan konsultan pajak, advokat, dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak agar tidak terjadi ketidakpastian dalam praktik.

Keempat, mekanisme pelaporan dan pemeriksaan harus menjamin perlindungan data serta kerahasiaan informasi klien.

Kelima, pemerintah perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan organisasi profesi dan pemangku kepentingan agar implementasi regulasi tidak hanya mengedepankan kepentingan administratif, tetapi juga kebutuhan masyarakat pengguna jasa.

Pada akhirnya, keberhasilan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tidak cukup diukur dari banyaknya izin yang diterbitkan, pemeriksaan yang dilaksanakan, atau sanksi yang dijatuhkan.

Keberhasilannya harus diukur dari meningkatnya kompetensi dan integritas profesi, tumbuhnya kepercayaan wajib pajak, serta terwujudnya kepastian dan keadilan hukum.

Penutup: Profesionalisme Harus Berjalan Bersama Independensi

PMK Nomor 55 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam penataan profesi konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Namun, regulasi yang baik tidak hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk mengawasi, melainkan juga memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara adil dan proporsional.

Sebagai profesi yang berada di antara kepentingan negara dan hak wajib pajak, konsultan pajak memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepatuhan sekaligus memberikan pendampingan yang independen.

Demikian pula advokat, yang dalam menjalankan fungsi pemberian jasa hukum harus tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip independensi profesi.

Kepatuhan perpajakan tidak seharusnya dibangun melalui ketakutan terhadap sanksi, melainkan melalui kepastian hukum, kepercayaan, dan kesadaran akan kewajiban bernegara.

Negara membutuhkan konsultan pajak yang profesional dan berintegritas. Namun, wajib pajak juga membutuhkan kuasa yang independen dan berani memperjuangkan hak-haknya berdasarkan hukum.

Keduanya bukan kepentingan yang harus dipertentangkan.

Justru keseimbangan antara pengawasan negara dan independensi profesi merupakan fondasi penting bagi sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berwibawa.

───

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dalam kapasitas sebagai mahasiswa ilmu hukum di Universitas Terbuka yang pernah 16 tahun bekerja sebagai Accountan & Tax Advisor beberapa jenis bentuk perusahaan swasta .

Referensi Hukum:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.