Tantangan K3 Saat Pandemi Covid-19 (New Normal)

Sari Haniah
ASN Kementerian Ketenagakerjaan R.I.
Konten dari Pengguna
26 Desember 2020 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sari Haniah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 sudah hadir selama kurang lebih satu tahun. Di penghujung tahun 2020 ini, masih banyak PR yang belum terselesaikan terkait penuntasan pandemi ini. Pandemi mengubah berbagai sisi kehidupan manusia di seluruh penjuru dunia. Tak terkecuali dengan dunia kerja. Perubahan dilakukan perusahaan guna tetap bertahan saat pandemi. membuat jadwal work from home (WFH) dan work from office (WFO) hingga pengurangan pegawai. Kebijakan WFH diambil dengan cepat sebagai cara melindungi pekerja dan mencegah penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
Pada tatanan era normal baru, perusahaan harus bisa menentukan kriteria pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah dan di tempat kerja. Selain jenis pekerjaan, kriteria pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO pun harus ditetapkan.
K3 Saat Pandemi Covid-19 (New Normal)
Tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah. Dan tidak mungkin semua pekerja bekerja dari rumah. Pekerja yang harus bekerja di kantor/tempat kerja wajib melakukan protokol kesehatan secara disiplin, baik dari rumah, perjalanan menuju dan pulang, serta di tempat kerja. Perusahaan atau pemberi kerja harus menyediakan sistem, peralatan dan perlengkapan serta lingkungan kerja yang menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikologis.
Sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, perusahaan perlu membuat perencanaan yang mencakup identifikasi risiko kerja dan upaya apa saja yang harus dilakukan untuk meminimalisir risiko tersebut terhadap pekerja. Perencanaan harus melibatkan bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupational Health and Safety/OHS) agar penilaian risiko dan pengendaliannya tepat sasaran, dapat dimonitor dan dievaluasi.
ADVERTISEMENT
Suatu SOP harus dibuat dan diterapkan untuk menangani bila ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di tempat kerja. Koordinasi dengan pihak terkait yang berwenang juga sangat penting dibangun guna membantu penyelesaian kasus yang muncul.
Perusahaan harus menjamin tempat kerja yang bebas kontaminasi dan rutin melakukan desinfeksi, terutama bila ada pergantian personil. Higiene di tempat kerja juga perlu diperhatikan terutama ventilasi untuk sirkulasi udara, fasilitas umum (seperti toilet, mushola), serta penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Promosi kesehatan (poster atau pamflet) juga perlu diintensifkan untuk memastikan setiap orang dalam perusahaan menerapkan protokol kesehatan. Perusahaan juga harus menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dan dibutuhkan dalam bekerja (minimal masker dan pelindung wajah).
ADVERTISEMENT
K3 saat WFH
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih belum cukup dipertimbangkan dalam pelaksanaan WFH. Bekerja dari rumah memang memiliki manfaat lebih, namun perlu memperhatikan faktor psikologi dan ergonomi di dalamnya. Keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerja saat WFH bukan hanya menjadi tanggung jawab mutlak pekerja. Perusahaan atau pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab yang sama terhadap K3 saat WFH, terutama faktor psikologi dan ergonomi. Hal ini guna menjaga kesehatan fisik dan mental para pekerja.
Keberhasilan bekerja dari rumah dipengaruhi oleh karakteristik fisik dan lingkungan serta kebiasaan kerja. Idealnya, tempat kerja di rumah setidaknya berukuran 2 x 2 meter dengan pencahayaan yang cukup, suhu udara yang nyaman serta dilengkapi perlengkapan dan peralatan yang ergonomis untuk mendukung aktivitas kerja. Terutama sekali tempat duduk dan meja kerja. Lokasi tempat kerja diupayakan sebuah tempat yang tenang, nyaman dan bukan jalur aktivitas keluarga.
ADVERTISEMENT
Selain faktor ergonomi, faktor psikologi juga sangat perlu diperhatikan. Dengan memperhatikan kondisi psikologis, maka kesehatan mental pekerja pun akan terjaga. Bekerja dari rumah saat pandemi, dapat menimbulkan depresi dan stress. Gangguan lain yang mungkin muncul selain depresi dan stress adalah low mood, mudah marah, susah tidur serta kelelahan emosional. Hal – hal tersebut dapat mempengaruhi pikiran, perilaku, motivasi, perasaan bahkan kesehatan mental seseorang.
Hal – hal lain yang dapat mempengaruhi psikologis seseorang antara lain adalah beban dan kecepatan kerja; lama kerja; kurang kontrol, perhatian dan dukungan dari atasan; rasa khawatir kehilangan pekerjaan serta kurangnya sosialisasi karena “harus di rumah” selama pandemi yang cukup lama.
Karena faktor psikologi juga merupakan faktor dalam K3, maka perusahaan juga wajib memperhatikan kondisi dan lingkungan para pekerja saat WFH. Perusahaan dapat mengakomodir kebutuhan psikologis para pekerja meskipun secara daring. Para ahli K3 di perusahaan hendaknya membuat suatu sistem bekerja jarak jauh (dari rumah) yang dapat menjamin dan menjaga kondisi fisik maupun psikologis para pekerja. Sistem tersebut hendaknya selalu disosialisasikan dan dipantau secara rutin agar nantinya para pekerja dapat secara mandiri menerapkan K3 saat WFH.
ADVERTISEMENT
Dukungan Perusahaan Untuk Penerapan K3
Sebagai upaya untuk mendukung penerapan K3 di saat pandemi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan perusahaan guna menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikologis, yaitu :
ADVERTISEMENT