Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Matinya Demokrasi
24 April 2024 7:32 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Sarjan Sakti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu demos dan kratos. Demos artinya rakyat, sedangkan kratos artinya kekuasaan. Sehingga jika digabungkan, maka secara harafiah, demokrasi adalah kekuasaan yang mutlak oleh rakyat.
ADVERTISEMENT
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya.
Dalam sumber lain seperti Wikipedia menjelaska bahwa demokrasi adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan masyarakat/rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama masyarakat, masyarakat berkuasa, pemerintah masyarakat dan oleh masyarakat.
Demokrasi dalam berbagai pendapat Para Ahli mengatakan sebagai berikut:
Menurut Montesquieu, dalam sistem Demokrasi Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yakni: Legislatif Merupakan pemegang kekuasaan yang membuat undang-undang, Eksekutif memiliki kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, Yudikatif Adalah pemegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Bahwa tiap institusi tersebut harus berjalan secara independen tanpa saling memengaruhi satu sama lainya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut John L Esposito, dalam sistem demokrasi, semua orang berhak berpartisipasi, baik aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu, dalam lembaga resmi pemerintah, ada pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Abraham Lincoln bahwa dalam demokrasi adalah sebuah hal yang didasari oleh rakyat. Demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat."
Di Indonesia proses demokrasi dimulai saat Kemerdekaan Indonesia, berdirinya Republik Indonesia Serikat, kemunculan fase kediktatoran Soekarno dalam Orde Lama dan Soeharto dalam Orde Baru, hingga proses konsolidasi demokrasi pasca Reformasi 1998 hingga saat ini. (Wikipedia).
Menurut Soekarno, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang lahir dari kehendak memperjuangkan kemerdekaan. Lebih lanjut Soekarno, demokrasi adalah suatu cara dalam membentuk pemerintahan yang memberikan hak kepada rakayat untuk ikut serta dalam proses pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Mohammad Hatta, mengemukakan bahwa demokrasi Barat yang dilahirkan oleh Revolusi Prancis tiada membawa kemerdekaan rakyat yang sebenarnya, melainkan menimbulkan kekuasaan kapitalisme. Sebab itu demokrasi politik saja tidak cukup untuk mencapai demokrasi yang sebenarnya, yaitu Kedaulatan Rakyat. Haruslah ada pula demokrasi ekonomi.
Demokrasi Menurut Soetan Sjahrir, lebih membenci fasisme dan ketimbang kapitalisme Barat, oleh karena itu tak mengherankan bila Sjahrir lebih suka melakukan dialog dengan pihak Sekutu Barat, seperti Amerika Serikat, Britania Raya, dan Belanda.
Maju mundurnya penerapan Demokrasi di Indonesia dapat kita singkat sebagai berikut: Pertama, Demokrasi Parlementer, demokrasi parlementer di Indonesia, juga sering kali disebut sebagai era demokrasi konstitusional. Maklumat Wakil Presiden No. X/1945 pada 16 Oktober 1945 dan diikuti kemudian oleh Maklumat Pemerintah pada 3 November 1945 yang berisi tentang seruan untuk mendirikan partai-partai politik di Indonesia. Kedua, Demokrasi Terpimpin, Setelah berakhirnya era demokrasi parlementer, Indonesia mulai memasuki fase demokrasi lainnya, yaitu demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin dimulai saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ketiga, Demokrasi Pancasila, Era demokrasi Pancasila diawali dengan suatu peristiwa sejarah yang sangat kelam bagi Indonesia, yaitu Gerakan 30 September (G30S) atau yang sering juga disebut dengan G30S/PKI. Keempat, Era Reformasi, Proses Reformasi politik di Indonesia pasca jatuhnya Presiden Soeharto pada Mei 1998 telah membuka peluang bagi tumbuhnya nilai-nilai demokrasi demi mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. (Wikipedia).
ADVERTISEMENT
Jika pada penerapan demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila selalu menemui tantangan politik, salah satunya kemunculan rezim diktator. Maka pada era reformasi dewasa ini dengan begitu banyaknya carur marut, tumpang tindih, pergolakan perpolitikan, ketidak pastian hukum, krisis kebebasan berpendapat, money potik atau politik uang, kemanakah arah demokrasi Indonesia saat ini, apakah seperti yang dicita-citakan oleh para founding fathers Bangsa Indonesia atau mungkin kearah lain?
Faktor-faktor penurunan kualitas demokrasi tersebut menunjukkan pergeseran pola demokrasi Indonesia, yang semula demokrasi elektoral menjadi demokrasi yang cacat (flowed democracy).“ Ini menunjukan bahwa demokrasi elektoral melalui pemilu belum mampu melahirkan pemimpin yang mampu sejahterakan rakyatnya.”
Demokrasi Indonesia dengan dihadapkan pada dua isu pembatasan kebebasan sipil dan pelemahan oposisi di mana bergabungnya sejumlah partai oposisi ke dalam kabinet pemerintahan menyebabkan check and balances serta fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah semakin lemah. Saat ini publik mengasumsikan bahwa penegakan hukum yang tidak adil mengakibatkan kita berada pada decline democracy atau demokrasi yang mengalami kemunduran, dalam Arief Maulana, 2022.
ADVERTISEMENT
Ketidak netralan pemerintah eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam mengawal keberlangsunggan Pilpres tahun 2024 yang sala satunya dimulai dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi meloloskan Gibran Raka Buming Raka sebagai Calon Wakil Presiden mendamping Prabowo Subianto, dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menilai bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik berat, yang mengakibatkan Anwar Usman yang masih menjabat ketua Mahkamah Konstitusi, dicopot sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Dampak buruk bagi kehormatan Mahkama Konstitusi pasca Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman telah melanggar kode etik berat adalah maraknya publik memberikal reaksi atau lebel bahwa Mahkamah Konstitusi telah berubah menjadi Mahkamah Keluarga. Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of democracy diartikan bahwa MK menjaga demokrasi telah gagal menjaga demokrasi dan telah menghancurkan demokrasi.
ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding yaitu terakhir dan mengikat pemberlakuannya, sangat dirasakan telah mencederai marwah hukum, lantaran dalam prosesnya telak melanggar hukum dan etika. Hal ini dapat dipahami sebagai kemunduran demokrasi, penurunan kualitas demokrasi secara bertahap dan mengakibatkan sebuah negara kehilangan kualitas demokrasinya. Hal ini menunjukan pada ciri rezim otoriter seperti di zaman Ordebaru.
Proses putusan yang cacat sejak dalam kandungan dapat ditafsirkan sebagai perselingkuhan atau conflict of interest yang melahir anak haram berbentuk undang-undang maupun putusan.
Dalam sistem Demokrasi Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yakni: Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, yang mana inti dari pada ajaran Montesquieu tersebut, menekankan bahwa tiap-tiap institusi harus berjalan secara independen tanpa saling mempengaruhi satu sama lainya. Jika hal ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka dapat dikatakan bahwa sejak saat itu kita menyaksikan demokrasi telah mati.
ADVERTISEMENT
Besar keinginan dan harapan masyarakat kepada pemerintah untuk cepat sadar melakukan pembenahan diri memperbaiki diri dalam membangun dan merawat kembali demokrasi sesuai dengan harapan dan cita-cita The Founding Fathers. Terlebih-lebih kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Gibran kami ucapkan selamat atas selamat atas terpilihnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden dan selamat menjalankan amanat Rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Sarjan, S.Kom., S.H., Advokat dan Konsultan Hukum.