Konten dari Pengguna

Skeptis di Tengah Dunia Maya dan Jeratan Hukum

Sarjan Sakti
Saya merupakan seorang advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum Jazins and Partners Law Firm.
25 April 2024 12:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sarjan Sakti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi internet nirkabel. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi internet nirkabel. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dunia maya dapat digunakan sebagai pengalaman sosial, individu dapat berinteraksi, bertukar pikiran, berbagi informasi, memberikan dukungan sosial, melakukan bisnis, tindakan langsung, membuat media artistik, bermain game, terlibat dalam diskusi politik, dan sebagainya. Istilah dunia maya telah menjadi sarana konvensional untuk menggambarkan segala sesuatu yang terkait dengan internet dan budaya internet yang beragam.
ADVERTISEMENT
Kemajuan teknologi dewasa ini sangat memberikan kemajuan dan kontribusi dalam mempermudah akses informasi kepada masyarakat secara masif dan menyeluruh, baik di ibu kota maupun di perkampungan atau pelosok desa.
Mudahnya bagi setiap orang mengakses atau mengupload berbagai peristiwa atau kejadian di sosial media tentu memberikan dampak positif yang tidak terlepas dari dampak negatifnya. Viralisme dalam sosial media sendiri sering diartikan sebagai konten populer yang dibagikan secara masif oleh pengguna sosial media dalam platform yang beragam.
Dampak positif khususnya di dunia hukum sebut saja kasus Kasus Nenek Minah, Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Kasus Prita Mulyasari, Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye.
ADVERTISEMENT
Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Kasus Kasus Kriminalisasi Pemulung PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram.
Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini. Dan yang tidak kalah penting adalah dampak positif viralisme dengan terungkapnya dalang dari pembunuhan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dll.
Tidak melulu dampak positifnya, media sosial kerap kali menjadi senjata makan tuan bagi mereka yang tidak mengerti akan dampak negatifnya, yakni penantian jeratan hukum, karena telah melanggar UU ITE.
ADVERTISEMENT
Beberapa deretan nama-nama yang tersandung UU ITE karena belum bijak menggunakan sosial media di antaranya, Kasus Prita Mulyasari, yang menuliskan surat elektronik tentang ketidakpuasannya saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional.
Buni Yani diperkarakan karena menyebar video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016 lalu. Muhammad Arsyad diduga melanggar UU ITE atas tulisannya di Blackberry Messanger (BBM) pada tahun 2013 silam dll.
Di era digitalisasi ini penting untuk menerapkan sikap skeptis terhadap suatu isu apa pun yang tengah beredar liar di Dunia Maya tatkala membuka smart phone dan akun-akun social media. Hal ini tidak terlepas dari apa pun yang akan kita tanggapi sudah pasti memuat konsekuensi logis. Seperti terjerat oleh UU ITE seperti yang sudah dikemukakan di atas.
ADVERTISEMENT
Skeptisisme mempertanyakan sesuatu dengan cara menyampaikan argumen yang terstruktur untuk menimbulkan keraguan agar mendapatkan penjelasan yang akurat dan memadai. Kata skeptisisme berasal dari kata skeptis yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kurang percaya atau ragu-ragu terhadap keberhasilan ajaran dan sebagainya.
Gagasan filsuf Prancis Rene Descartes dalam “Discourse on the Method.” Dengan menerapkan sikap skeptis akan banyak nilai positif yang didapat. Seperti pribadi akan bertambah dewasa dalam berpikir, berkata, serta dalam bertingkah berlaku, serta menjauhkan dari jeratan hukum UU ITE.