Konten dari Pengguna

Peran BUMDes dalam Meningkatkan Pengelolaan Potensi Desa

sarmila kelkusa
Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
22 November 2021 21:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari sarmila kelkusa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peran BUMDes Untuk Pembangunan
zoom-in-whitePerbesar
Peran BUMDes Untuk Pembangunan
ADVERTISEMENT
BUMDes Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 1 ayat 6 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
ADVERTISEMENT
Badan usaha milik desa (BUMDES) Lahir dari suatu pendekatan baru dalam usaha peningkatan ekonomi desa berdasarkan kebutuhan potensi desa, pengelolaan bumdes sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat desa, yaitu dari desa, oleh desa dan untuk desa. Nurhayati (2018: 3)
Peran BUMDes terkait Aspek Ketaatan pada Peraturan Perundang-Undangan dinilai berimplikasi terhadap Kemandirian Ekonomi Masyarakat khususnya dalam hal Kemampuan dalam Pengelolaan Potensi Desa Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat. Pengelolaan BUMDes tersebut telah dilakukan sesuai dengan standar operasional, pelaporan keuangan, pelayanan, pembagian SHU, penetapan bunga dan juga standar persyaratan peminjaman dana telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
Namun, terlepas dari capaian tersebut, dalam pelaksanaannya masih terjadi ketidakpahaman masyarakat tentang maksud dan tujuan didirikannya BUMDes ini. BUMDes yang seharusnya berperan sebagai stimulan untuk menumbuhkembangkan swadaya masyarakat, justru menjadi tempat bergantung oleh segelintir masyarakat yang mengharapkan dana hibah dari pemerintah dan menganggap dana tersebut tidak perlu dikembalikan karena merupakan hibah dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Stabilitas pendapatan BUMDes tidak selalu baik, kadangkala banyak masalah yang bermunculan seiring dengan perkembangannya, Dimulai dari permasalahan di program simpan pinjam, sampai dengan usaha riil BUMDes. Banyaknya kredit macet juga dialami oleh mayoritas BUMDes, namun mengingat BUMDes membawa misi sosial dari pemerintah, sehingga tidak ada target ketepatan waktu dalam pengembalian modal usaha (dana pinjaman) seperti pada lembaga keuangan lain pada umumnya.
kecuali dengan masih ditemukannya pola pikiran masyarakat yang masih kurang baik, yang mana membuat tingkat pengembalian dana itu menurun. Adakalanya, terjadi juga kesalahpahaman antara pemerintah dengan pengelola BUMDes, yang mana hal tersebut menyebabkan berbagai masalah semacam kesalahan penggunaan dana hingga dana yang hilang dikarenakan sebab-sebab tertentu. Kesalahan-kesalahan prosedural pasti pernah dialami oleh BUMDes dikarenakan penyaluran dana yang mana dianggap kurang tepat sasaran, sehingga nasabah tidak dapat mengembalikan dana pinjaman dan hasilnya adalah banyaknya program tidak dapat berkembang dan juga mati di tengah jalan.
ADVERTISEMENT
BUMDes merupakan suatu lembaga yang dipercaya sebagai badan usaha yang mampu membantu pemerintah dan masyarakat desa untuk mengembangkan sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari, menjadi peluang usaha, menambah wawasan masyarakat desa baik dengan cara mengembangkan potensi desa maupun memanfaatkan sumber daya alam desa. BUMDes dapat menjadi pertimbangan untuk menyalurkan inisiatif masyarakat desa, potensi desa, mengelola dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) desa serta mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (Warga Desa).