Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Keuntungan Ekspor Pasir Laut untuk Siapa?
24 Oktober 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sasi Kirana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat begitulah bunyi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33. Para bapak pendiri bangsa Indonesia telah merumuskan konstitusi dengan tujuan kebaikan bersama masyarakat Indonesia. namun, apa jadinya suatu kebijakan negara yang sarat akan kerugiannya disahkan begitu saja?
ADVERTISEMENT
15 Mei 2023 tepatnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini mencakup pemanfaatan pasir laut untuk berbagai keperluan, seperti reklamasi, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan ekspor. Setelah dua dekade, larangan ekspor pasir laut akhirnya dicabut, memungkinkan aktivitas ekspor tersebut dilanjutkan.
Kebijakan ini mengubah larangan yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2002. Saat itu, Megawati melarang ekspor pasir laut untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, terutama tenggelamnya pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan. Namun, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, kebijakan ini kini diubah, sehingga ekspor pasir laut kembali diizinkan, diperkuat dengan dua peraturan menteri perdagangan sebagai produk hukum turunannya.
ADVERTISEMENT
Adagium ada udang dibalik batu nampaknya terdengar relevan untuk menjelaskan fenomena kebijakan ekspor pasir laut. bukan tanpa sebab, kerusakan ekologi dan dampak kerugian yang dialami masyarakat daerah pesisir seakan-akan terabaikan begitu saja. Aktivitas penambangan pasir dapat menurunkan garis pantai, menyebabkan pulau-pulau kecil berisiko tenggelam. Selain itu, pengerukan pasir berdampak jangka panjang dengan memicu kenaikan permukaan air laut, yang berpotensi menyebabkan intrusi dan abrasi. Masyarakat pesisir, khususnya para nelayan, juga merasakan dampak negatif dalam hal pendapatan, karena pasir yang mereka gunakan untuk konstruksi, industri, dan pertanian kini diekspor.
Lagi dan lagi negara begitu senang menggunakan jalan ekstraktif tanpa ada melihat konsekuensi di masa yang akan mendatang. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari ekspor pasir laut ini? Dari sudut ekonomi, ada kemungkinan bahwa keuntungan utama dari kebijakan ini akan mengalir ke perusahaan-perusahaan besar yang terlibat dalam penambangan dan ekspor, sementara masyarakat lokal yang terdampak langsung sering kali tidak mendapatkan manfaat yang sebanding. Padahal, seharusnya hasil kekayaan alam, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945, dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, meskipun ada potensi pendapatan yang bisa diperoleh dari ekspor pasir laut untuk pendapatan negara, namun dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dapat jauh lebih besar. Masyarakat pesisir yang bergantung pada laut untuk mata pencaharian mereka, seperti nelayan, kehilangan sumber daya yang vital. Dengan berkurangnya pasokan pasir untuk kebutuhan lokal, mereka mungkin terpaksa beralih ke sumber pendapatan lain yang tidak stabil, jika tidak kehilangan pekerjaan sama sekali.
Singapura sebagai importir ekspor pasir laut terbesar dan Indonesia sebagai salah satu pemasok utama pasir laut, menunjukkan adanya hubungan yang saling menguntungkan dalam perdagangan ini. Singapura membutuhkan pasir untuk pembangunan infrastruktur, sementara Indonesia memiliki cadangan pasir laut yang melimpah. Tanpa ada pertimbangan yang matang, nampaknya urusan hajat hidup seluruh rakyat hanya dikonversi pada urusan keuntungan semata.
ADVERTISEMENT