Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Gagap Hukum Berimplikasi Menyuburkan PMKH
25 September 2023 8:39 WIB
Tulisan dari Saskina Widyarti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PMKH merupakan singkatan dari Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim. Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim menyebutkan bahwa PMKH adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Hakim adalah profesi yang rentan dan sensitif karena putusannya menjadi sentral terhadap representatif keadilan. Ketika hakim memutus perkara, diujung palu yang diketuk ada gantungan nasib hidup dan mati seseorang yang berkekuatan hukum. Namun, terkadang putusan yang berkekuatan hukum tersebut dirasa kurang memberikan keadilan kepada salah satu ataupun kedua belah pihak yang sedang berperkara. Ketidakpuasan tersebut menimbulkan rasa emosi yang berujung menodai marwah bahkan mengancam keamanan hakim.
PMKH merupakan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim seperti melakukan kekerasan dan teror kepada hakim. PMKH bukanlah hal yang baru, pasalnya tindakan-tindakan tersebut telah ada sejak 2001 dan terus tumbuh subur hingga saat ini. PMKH tentu saja merupakan anomali hukum dalam lingkup peradilan yang harus diberantas.
ADVERTISEMENT
Salah satu faktor tumbuh suburnya PMKH karena kegagapan hukum tentang PMKH dimasyarakat baik lingkungan peradilan dan masyarakat awam sebagai pengunjung atau peserta sidang. Maka dari itu sangat diperlukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan PMKH. Edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan kampanye pencegahan PMKH. Sosialisasi dilakukan dalam rangka memberikan pengetahuan tentang apa itu PMKH, bentuk-bentuk PMKH, dan pencegahan PMKH.
Pentingnya melek hukum terkait PMKH agar seluruh lapisan masyarakat bisa tahu bahwa telah terdapat aturan hukum dan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan PMKH yakni diancam pidana sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 207, 212, 217, 224 dan 351 KUHP. Dengan adanya ancaman sanksi pidana, jelas bahwa PMKH bukanlah suatu perbuatan yang dapat dibenarkan dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun.
ADVERTISEMENT
Saling menghormati satu sama lain, terutama menghormati dan menjaga martabat hakim sebagai nahkoda persidangan adalah wajib dilakukan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali. Menjunjung tinggi aturan yang ada dan menjalankannya sebagaimana mestinya. Dengan begitu marwah dan keluhuran hakim dapat selalu terjaga dan proses persidangan dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan dan hambatan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan menciptakan keadilan yang dicita-citakan.
Semua lapisan masyarkat harus bersinergi mencegah PMKH karena profesi hakim adalah profesi Yang Mulia, putusan hakim adalah sakral dan tidak dapat diintervensi. Oleh karena itu, marwah seorang hakim harus selalu dijaga karena merekalah wakil tuhan dunia yang dalam menjalankan profesinya selalu terikat dan berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diawasi langsung oleh Komisi Yudisial.
ADVERTISEMENT
Kemudian harus dijelaskan pula kepada masyarakat dan pihak-pihak yang erat kaitannya dengan lingkungan pengadilan terkait pentingnya mengikuti tata tertib persidangan, patuh terhadap protokol persidangan dan ptotokol keamanan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa Protokol Persidangan adalah pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan. Pasal 1 angka 6 bahwa yang merupakan Protokol Keamanan adalah pedoman yang mengatur keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada hakim, aparatur pengadilan dan masyarakat yang hadir di pengadilan. Seluruh lapisan masyarakat harus diedukasi bahwa setiap orang yang hadir di pengadilan dan mengikuti persidangan dijamin keamanannya, semua harus mengikuti protokol persidangan yang ada, harus menghormati hakim sebagai Yang Mulia pemimpin persidangan.
ADVERTISEMENT