Konten dari Pengguna

Efektivitas Penyesuaian PLM dan RIM pada Peningkatan Penyaluran Kredit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Satrio Dwi Damara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pandemi Covid-19 mengakibatkan kemerosotan ekonomi yang bisa dibilang paling tajam sejak The Great Depression. Di Indonesia, PDB mengalami kontraksi pertumbuhan hingga 2,07% dibanding tahun 2019. Data ini menunjukan bahwa Covid-19 memberikan dampak yang signifikan pada skala internasional. Sektor ekonomi yang terdampak salah satunya adalah rendahnya penyaluran kredit. Bank Indonesia memberikan respon dengan menerbitkan setidaknya 5 ketentuan tindak lanjut kebijakan. Salah satu tindak lanjutnya adalah penyesuaian terhadap Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).

Menurut Bank Indonesia, Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) adalah Cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah dalam bentuk surat berharga dalam rupiah yang dapat digunakan dalam operasi moneter, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam persentasi tertentu dari Dana Pihak Ketiga Bank – Rupiah. PLM memiliki fitur fleksibilitas, yaitu Surat Berharga bisa digunakan untuk transaksi Repurchase Agreement (repo) kepada Bank Indonesia dalam Open Market Operation dengan persentase besaran dari DPK-nya ditentukan seusai kondisi yang sedang berlaku.

Dikutip dari Bank Indonesia, Rasio Intermediasi Makroprudensial adalah instrument makroprudensial yang ditujukan untuk mengurangi build-up risiko sistemik melalui pengelolaan fungsi intermediasi perbankan agar sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan perekonomian serta tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kredit dan pembiayaan dengan tetap menjaga stabilitas keuangan, saat ini Bank Indonesia menetapkan Batasan RIM pada kisaran 84-94% dnegan disinsentif berupa kewajiban giro RIM/RIM Syariah bagi bank yang tidak memenuhi Batasan RIM yang telah ditetapkan.

Covid-19 merupakan momen yang membuat sektor perbankan macet. Penyaluran kredit terus tertekan di masa ini. Saat itu, baik penyalur, dalam hal ini adalah bank, maupun penerima kredit seperti tidak ingin memaksimalkan penyaluran kredit ini. Bank sebagai penyalur, merasa lebih berhati-hati karena ancaman kredit macet. Sementara penerima kredit yang bergerak di sektor yang terdampak pandemi umumnya belum membutuhkan kredit.

Grafik 1.1 Transaksi Pinjaman Bagian Aset oleh Korporasi Finansial

Sumber: Neraca Arus Dana 2017-2018 (diolah)

Dapat di lihat pada tahun 2020, awal pandemi Covid-19, tingkat pinjaman yang dilakukan oleh masyarakat melalui korporasi finansial bahkan di angka negatif. Grafik di atas merupakan justifikasi rendahnya tingkat pinjaman yang dilakukan oleh masyarakat ke korporasi finansial, yang merupakan dampak dari pandemi.

Untuk mengatasi hal tersebut, Bank Indonesia melakukan penyesuaian RIM dan PLM. BI menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 22/11/PADG/2020 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) yang tertuju untuk Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Isi dari peraturan tersebut adalah penyesuaian rasio PLM menjadi 6% dari DPK untuk bank umum dan 4,5% untuk bank umum syariah serta peningkatan fleksibilitas ke tingkat yang sama dengan PLM/PLM Syariah-nya. Saat kondisi covid, mengapa rate PLM meningkat? Hal ini untuk mendorong Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah untuk memanfaatkan fleksibilitas dalam konteks Repurchase Agreement.

Gambar 1.2 Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK)

Sumber: Laporan Profil Industri Perbankan Tahun 2020 (diolah)

Dapat dilihat dari gambar, penyesuaian yang dilakukan pada triwulan pertama memberikan dampak pada triwulan berikutnya. Tingkat likuiditas bank yang ditunjukan pada grafik AL/DPK di atas menunjukan peningkatan setelah ada penyesuaian PLM. Dengan meningkatnya PLM, Bank memiliki likuiditas untuk digunakan dalam repo, yang akan meningkatkan likuiditas bank secara umum.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan pada RIM. Penyesuaian dilakukan terhadap disinsentif atas dan bawah yang digunakan dalam pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM syariah menjadi sebesar 0 (nol) selama satu tahun. Artinya, tidak ada kewajiban pemenuhan Giro RIM/Giro RIM Syariah meskipun RIM/RIM Syariah kurang dari batas bawah target RIM yang telah ditetapkan. Dengan begitu, bank menjadi lebih fleksibel dalam menggunakan dananya karena tidak ada kewajiban untuk menjaga proporsi antara kredit serta surat berharga korporasi yang dimiliki dengan DPK, surat berharga yang diterbitkan dan pinjaman yang diterima pada proporsi yang ditetapkan.

Hasil dari penyesuaian RIM dan PLM dapat dilihat pada Gambar 1.1. Tingkat transaksi pinjaman di tahun tersebut sudah kembali naik. Artinya, penyesuaian rate PLM dan RIM yang dilakukan oleh Bank Indonesia berhasil meningkatkan kembali tingkat penyaluran kredit pasca-pandemi oleh perbankan.

RIM dan PLM seakan sudah jadi kesatuan untuk mendorong tingkat penyaluran kredit. PLM dapat digunakan untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan batas RIM dapat digunakan untuk mendorong sektor perbankan untuk menyalurkan kredit. Namun, penyesuaian disinsentif dalam pemenuhan Giro RIM pada saat itu menurut saya kurang tepat. Mengubah disinsentif bawah menjadi 0 akan membuat sektor perbankan tidak memiliki insentif untuk melakukan penyaluran kredit. Meskipun hal ini dilakukan untuk melindungi sektor perbankan semasa covid, tetapi untuk meningkatkan tingkat penyaluran kredit, hal ini kurang tepat. BI bisa meingkatkan disinsentif bawah pemenuhan Giro RIM atau setidaknya tidak menghilangkan disinsentif bawah, agar perbankan tetap melakukan penyaluran kredit secara maksimal.

Akan tetapi, pada akhirnya tujuan tetap tercapai. Penyaluran kredit, atau dalam hal ini pinjaman oleh masyarakat melalu korporasi finansial, akhirnya meningkat di tahun 2021. Melakukan modifikasi pada instrument PLM dan RIM merupakan pilihan yang tepat untuk meningkatkan penyaluran kredit. Kebijakan Bank Indonesia saat itu sudah cukup tepat untuk mengatasi permasalahan penyaluran kredit derngan tetap memperhatikan kesehatan sektor perbankan.