Konten dari Pengguna

Lebih Dekat dengan PPN dan Pajak Restoran

Satrio Dwi Damara
Saat ini sedang menjalani masa perkuliahan di PKN STAN.
6 Februari 2025 8:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Satrio Dwi Damara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir tahun 2024, masyarakat dikejutkan dengan kemunculan desas-desus kenaikan perpajakan yang cukup membuat heboh. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% yang merupakan mandat dari undang-undang yang disahkan pada periode presiden sebelumnya ini membuat banyak sektor di masyarakat menjadi tidak stabil. Pasalnya, banyak masyarakat salah mengira, kenaikan PPN dari 11% ke 12% bukan hanya 1% melainkan 9,09% kenaikan dari tarif pajak sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kenaikan PPN menjadi 12% ini sudah diatur dalam Undang-Undang KUP, yang dinyatakan dalam pasal 7 ayat 1b, yang menyatakan bahwa tarif pajak pertambahan nilai yaitu sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Meskipun begitu, hal ini baru dibahas kembali oleh masyarakat di penghujung tahun 2024, yang tentunya memunculkan banyak pro kontra.
Menanggapi suasana masyarakat yang semakin tak terkendali, akhirnya pemerintah merespon hal tersebut. Menjelang pergantian tahun, Presiden mengumumkan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah sementara untuk selain yang dikategorikan sebagai barang mewah dikenakan PPN 12% dengan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah 11/12 dari harga barang atau jasa kena pajak.
Perbedaan pengenaan PPN pada barang mewah dan barang/jasa non mewah | Sumber @ditjenpajakri on instagram
Hal ini membuat tarif pajak efektif untuk barang yang bukan barang mewah tetap 11%.
ADVERTISEMENT
Namun, hal ini tidak serta-merta meredakan emosi masyarakat. Ada beberapa masyarakat menyatakan bahwa mereka terkena pajak 12% di restoran dan menggiring opini bahwa pembatalan PPN 12% hanyalah omong kosong. Hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan karena dapat menyesatkan.
Harus digarisbawahi, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Restoran merupakan dua hal yang sepenuhnya berbeda. Hal ini di jelaskan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2007 Pasal 4a ayat 2, yang menyebutkan bahwa salah satu jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah makanan dan minuman yang disajikan di restoran. Atas dasar pasal tersebut, sudah jelas bahwa Pajak yang dikenakan oleh restoran tentu tidak ada hubungannya dengan PPN ini. Pajak yang dikenakan atas makanan dari restoran, atau Pajak restoran, kewenangan pemungutannya ada di pemerintah daerah, dan besaran pajaknya ditentukan dengan Perda daerah masing-masing sebagaimana telah diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 di bagian ke delapan.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas barang dan jasa sesuai yang diatur dalam UU PPN. Barang-barang ini lah yang selanjutnya dikenakan tarif pajak tetap 11%. Sementara barang dan jasa lain yang diatur sebaliknya, tidak terkena dampak atas aturan ini dan dikenakan pajak sesuai dengan jenis barang atau jasa tersebut.
Jangan sampai salah lagi ya teman-teman!