Konten dari Pengguna

Peran Budget Tagging dalam Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google

Tulisan dari Satrio Dwi Damara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perubahan iklim merupakan kejadian alam yang memberikan dampak yang signifikan pada dunia. Dalam laporannya, IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) pada tahun 2018, menyatakan manusia menyebabkan kenaikan suhu global sekitar 1 derajat Celcius dan diperkirakan akan naik hingga 1,5 derajat Celcius pada tahun 2030-2052. Selain itu, ADB juga menyatakan bahwa bencana alam merupakan ancaman pembangunan di Asia, serta dampaknya cenderung lebih buruk pada negara berkembang.

Indonesia merupakan negara yang rentan atas dampak perubahan iklim. Dampak yang dirasakan bukan hanya kerusakan lingkungan akibat bencana tersebut saja, melainkan juga “kerusakan” pada APBN. Pada 2016, kerugian akibat banjir serta kebakaran hutan dan lahan mencapai USD2,5 Miliar. Tidak hanya itu, menurut Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kerusakan infrastruktur pada saat itu mencapai USD275 juta. Atas dasar alasan inilah, Indonesia perlu melakukan adaptasi perubahan iklim secara terpadu.

Dalam rangka menunjukan komitmen, pemerintah selalu ikut serta dalam aksi perubahan iklim. Diawali dengan ratifikasi terhadap Protokol Kyoto dan keterlibatan Indonesia di dalam mekanisme Kyoto, Indonesia juga kemudian menjadi tuan rumah COP tahun 2007 yang menghasilkan Bali Action Plan. Setelah itu, Indonesia secara sukarela berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK. Tindah lanjut dari komitmen ini adalah diterbitkannya Perpres terkait Rencana Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah kaca. Dalam rencana ini disebutkan bahwa tujuan Indonesia adalah melakukan penurunan emisi GRK sebanyak 26% dari BaU pada 2020 dengan usaha sendiri dan sebanyak 41% jika mendapat bantuan internasional. RAN-GRK merupakan bagian yang menyatu dengan rencana pembangunan nasional. Setelah itu, RAN-GRK ini kemudian dijadikan acuan oleh pemerintah dalam melakukan penandaan anggaran perubahan iklim dan dikembangkan mengikuti komitmen.

Pelaksanaan RAN-GRK harus dilakukan secara terukur sehingga dapat dipantai hasilnya. Capaian penurunan dapat dilihat dari selisih antara BaU baseline dengan tingkat emisi GRK pada tahun bersangkutan. BaU atau Business as Usual adalah perkiraan tingkat emisi GRK dengan skenario tanpa intervensi dan digunakan sebagai acuan untuk mengukur kinerja penurunan emisi dalam kurun waktu yang disepakati. Pada tahun 2030, target penurunan emisi GRK berada pada angka 29% untuk skenario fair (dengan upaya sendiri) dan 41% untuk skenario ambisius (dengan bantuan internasional).

Pada tahun 2017, capaian penurunan emisi GRK tiap sektor dapat dilihat di tabel berikut

Sumber: Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang Terintegrasi Tahun 2017

Dari informasi ini, dapat disimpulkan persentase penurunan emisi GRK pada tahun 2017 adalah 39%. Capaian penurunan ini jika dibandingkan dengan target penurunan emisi GRK pada tahun 2030 yang hanya 29%, bisa dibilang sudah berada di atas target. Capaian ini merupakan akumulasi penurunan emisi dari beberapa sektor. Dapat dilihat juga, kontribusi terbesar berasal dari sektor kehutanan dan lahan. Hal ini disebabkan Indonesia berhasil menurunkan jumlah peristiwa kebakaran hutan dan lahan dengan melakukan mitigasi yang baik.

Seperti yang kita tahu, untuk melaksanakan komitmen penurunan emisi ini memerlukan dana yang besar, khususnya pada sektor kehutanan dan energi. Third National Communication Indonesia menyebutkan estimasi dana yang dibutuhkan pada tahun 2015-2020 adalah Rp1.065 triliun. Dari angka tersebut, 21% untuk kegiatan mitigasi dan 79% sisanya untuk adaptasi.

Saat ini, anggaran yang disiapkan untuk perubahan iklim dari APBN telah dilakukan dengan skema budget tagging. Penandaan anggaran atau budget tagging merupakan praktik mengidentifikasi, mengukur, dan memantau kegiatan dan pengeluaran yang relevan dengan isu-isu tertentu. Informasi yang dihasilkan dari penandaan anggaran dapat digunakan untuk analisis dan ulasan terhadap kebijakan atas isu, perencanaan atau penganggaran, atau untuk memperkuat akuntabilitas atas komitmen mengatasi isu dimaksud. Budget tagging secara nyata dan adil telah diterapkan sejak 2016 dan telah memisahkan anggaran antara kegiatan mitigasi dengan adaptasi perubahan iklim. Berlakunya budget tagging memperlihatkan dampak yang baik. Hal ini didukung oleh data tingkat emisi gas rumah kaca tahun 2016, setelah berlakunya budget tagging.

Sumber: Badan Pusat Statistik (diolah)

Berlakunya budget tagging memberikan dampak yang signifikan terhadap penurunan emisi gas rumah kaca. Dapat dilihat pada grafik, pada tahun 2016, setelah berlakunya budget tagging untuk mitigasi serta adaptasi perubahan iklim, dan faktor faktor lain, emisi gas rumah kaca menjadi lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Dari dua budget tagging anggaran tematik untuk perubahan iklim, yaitu mitigasi dan adaptasi, penggunaannya dialokasikan untuk kegiatan yang berbeda. Anggaran mitigasi digunakan untuk penurunan emisi GRK dan stabilisasi stok karbon. Sementara anggaran adaptasi digunakan untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka dukungan ketahanan iklim, ekonomi, sosial dan sumber penghidupan, dan juga ekosistem dan lanskap.

Jumlah penandaan anggaran atau budget tagging yang dialokasikan untuk mitigasi, dalam hal ini adalah tingkat penurunan GRK, idealnya dapat memproyeksikan tingkat penurunan emisi yang dapat dicapai. Jadi, jumlah anggaran dapat memperlihatkan gambaran indikatif terkait upaya pemerintah dalam melaksanakan komitmennya. Semakin tinggi anggaran yang dialokasikan, semakin tinggi pula komitmen pemerintah. Akan tetapi, metode budget tagging perlu disempurnakan agar tingkat kepastian akan hal ini dapat meningkat.