Konten dari Pengguna

Maraknya Rokok Ilegal sebagai Ancaman Ketahanan Nasional

Satriya Wibawa
Dosen FISIP Unpad
13 Februari 2025 10:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Satriya Wibawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Daya beli masyarakat di Indonesia yang terus menurun menjadikan sebagian orang untuk mencari alternatif lain dengan membeli produk yang lebih murah. Sangat disayangkan jika ternyata produk yang lebih murah tersebut merupakan produk ilegal yang tanpa disadari bisa merugikan banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Saat ini marak penjualan produk industri hasil tembakau (IHT) atau rokok tanpa pita cukai dan beredar di masyarakat luas, tidak hanya di pedesaan, rokok tanpa pita cukai pun marak dijual di kota-kota besar seperti Daerah Khusus Jakarta, Batam, Bandung bahkan Surabaya.
Selain harga yang jauh lebih terjangkau, rokok ilegal kini juga memberikan varian rasa dan aroma yang beragam, tentunya menjadi nilai jual yang setara dengan rokok-rokok kebanyakan dengan pita cukai, mulai dari rasa yang terbilang mirip, hingga perbandingan harga yang jauh dengan rokok berpita cukai menjadi pilihan tepat sebagai jalan keluar dari tingginya harga rokok yang ada saat ini. Tentunya hal ini sangat bertolak belakang dengan program pemerintah dalam mengurangi prevalensi perokok di Indonesia, terutama pada anak-anak usia dini.
ADVERTISEMENT
Berbagai kebijakan dan penindakan telah digelar oleh pemerintah, namun keberadaan produk IHT ini justru semakin marak dan semakin mudah didapatkan.
Foto tembakau kering. Kenaikan cukai tembakau juga membuat fenomena penjualan rokok tingwe (linting dewe) atau tembakau kering meningkat akibat harga yang lebih murah. Sumber: Foto Pribadi
Penyebab
Faktor yang sangat memengaruhi keberadaan produk IHT ilegal tentunya tidak lepas dari beberapa hal seperti; pertama, permintaan pasar yang sangat tinggi karena kebutuhan akan rokok di Indonesia seolah telah menjadi budaya turun-temurun sejak zaman dahulu hingga saat ini.
Kedua, akses yang sangat mudah bagi pelaku distribusi produk IHT illegal untuk menjangkau ke seluruh pelosok negeri dikarenakan Indonesia banyak memiliki akses laut dan perairan yang dapat menghubungkan pulau yang satu dengan pulau lainnya serta jalur darat yang mudah dilalui tanpa pengawasan dari aparat, hal ini yang menyebabkan banyaknya peredaran rokok ilegal meskipun pemerintah sudah sangat serius dalam penanganannya namun situasi di lapangan tetap belum optimal.
ADVERTISEMENT
Ketiga, faktor yang sangat berpengaruh dari kehadiran produk IHT ilegal tentunya dikarenakan tingginya kenaikan nilai cukai hasil tembakau (CHT) yang diberlakukan di Indonesia setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan tingginya harga jual eceran rokok di masyarakat yang kebanyakan berpenghasilan di bawah upah minimun regional (UMR). Tentu sebagai alternatif, masyarakat akan mencari produk IHT yang lebih terjangkau alih-alih membeli produk dengan cukai yang sangat tidak terjangkau lagi. Kenaikan CHT dalam beberapa tahun terakhir membuka peluang untuk produsen hingga pemasaran rokok ilegal dikarenakan para pelaku bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar mengingat pasar dan permintaan yang sangat tinggi saat ini.
Keempat, teknologi yang berkembang saat ini melahirkan pasar digital yang tak jarang digunakan untuk mendapatkan produk-produk yang dilarang atau ilegal, terutama produk-produk IHT. Dengan berbagai modus operandi para penjual produk IHT ilegal ini mampu memasarkan ke seluruh pelosok negeri hanya dengan bertransaksi melalui e-commerce lalu mengirimkan kepada konsumen dengan sangat mudah.
ADVERTISEMENT
Dampak Yang Dirasakan
Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus berupaya untuk dapat mengurangi jumlah prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja melalui beberapa skema yang memang dirancang supaya rokok tidak terjangkau dari sisi harga. Bukan tanpa alasan, pemerintah Indonesia banyak mengkaji berbagai referensi yang diberikan oleh masyarakat dunia melalui World Health Organization (WHO) bahkan meskipun tidak meratifikasinya, Framework of Convention for Tobacco Control (FCTC) juga masih sering disebut dan dikaitkan dengan kebijakan nasional terkait dengan pengaturan dan pengendalian rokok di Indonesia.
Tingginya cukai hasil tembakau menyebabkan beberapa kemungkinan terjadi, baik positif maupun negatif terhadap ekonomi negara. Di satu sisi, hal ini dapat menurunkan prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak usia dini, dikarenakan harga rokok di pasaran sudah tidak terjangkau akibat kenaikan CHT selama beberapa tahun terakhir, namun di sisi lain justru menjadi boomerang bagi pendapatan ekonomi Indonesia karena penerimaan cukai tidak mencapai target yang seharusnya, produksi terus menurun dan penyerapan bahan baku tembakau dari petani menjadi tidak maksimal. Pengurangan tenaga kerja di sektor industri rokok terus terjadi, hal ini justru akan menimbulkan dampak yang serius, termasuk daya beli masyarakat di lingkungan industri tersebut juga menurun.
ADVERTISEMENT
Dampak lain yang terjadi adalah maraknya penjualan produk IHT ilegal yang sangat merugikan negara dari sisi penerimaan. Bila semakin dibiarkan, produk-produk IHT ilegal ini lama-kelamaan dapat memperluas pasar dan penerimaan cukai menjadi tidak efektif, hal ini dapat dibuktikan dengan penerimaan CHT tahun 2024 mengalami kenaikan, namun pada tahun 2023 turun sekitar 2,35%. Hal ini merupakan penurunan penerimaan cukai pertama kali dalam satu dekade terakhir.
Di sisi lain, bagi konsumen juga tidak ada kepastian serta jaminan kualitas produk yang dikonsumsinya. Hal ini tentu akan sangat berbahaya bagi ketahanan nasional jika fenomena tidak diantisipasi dengan baik ke depannya.