Konten dari Pengguna

GIM: Tempat Bung Karno Menggugat

Fabian Satya Rabani
Pelajar SMA Talenta Bandung, Jawa Barat. Model, atlet, dan seniman.
16 Desember 2023 23:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fabian Satya Rabani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dinding Gerbang Masuk GIM|Foto.dok.pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dinding Gerbang Masuk GIM|Foto.dok.pribadi
ADVERTISEMENT
Kita semua tahu bahwa Ir. Soekarno atau akrab dipanggil Bung Karno merupakan salah satu tokoh besar bangsa Indonesia. Namun, generasi penerus bangsa ini sepertinya jarang yang mengerti secara cukup perjalanan hidup, aktivitas politik, dan perjuangan Beliau selama penjajahan maupun setelah kemerdekaan. Pada umumnya kita hanya tahu sosoknya sebagai bapak proklamator dan presiden pertama Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bung Karno adalah seorang pejuang kemerdekaan yang gigih dan cerdas. Ia merupakan inspirator yang gagasan-gagasan cemerlangnya diakui dunia. Oleh karena itu, baik jika kita mengenalnya lebih jauh dengan cara membaca dokume-dokumen yang berisi pemikiran-pemikirannya dan perjalanan hidupnya menjadi tokoh besar di negeri ini. Salah satu caranya, kita bisa mengunjungi tempat-tempat bersejarah yang mendokumentasikan dan merawat sejarah perjalanan hidupnya sebagai pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia.
Banyak tempat bersejarah yang mengabadikan bukti kejuangan dan nasionalisme sosok Ir. Soekarno. Salah satunya adalah Gedung Indonesia Menggugat (GIM). Gedung Indonesia Menggugat yang merupakan situs sejarah bangsa Indonesia ini, terletak di tengah Kota Bandung, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5, Bandung. Lokasinya tidak jauh dari Balai Kota. GIM berdiri dengan arsitektur indis. Gedung ini memiliki pelataran yang cukup luas. Ada pohon beringin kokoh dan rindang berdiri di belakang pintu gerbang. Sampai sekarang GIM terawat dengan baik dan menjadi tempat wisata sejarah yang terbuka untuk umum.
Gedung GIM|Foto.dok.pribadi
Awalnya, Gedung Indonesia Menggugat merupakan tempat tinggal warga Belanda. Gedung ini dibangun tahun 1907. Pada tahun 1917, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda. Pada bulan Agustus sampai Desember 1930, Gedung ini menjadi tempat untuk menyidang Ir. Soekarno dan beberapa pejuang lain yaitu Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono. Soekarno saat itu menjabat sebagai redaktur Fikiran Ra’jat. Bersama dengan rekan-rekannya dari Partai Nasional Indonesia (PNI) itu, oleh pemerintah Hindia-Belanda dinilai menjadi ancaman berat bagi kestabilan koloninya. Soekarno dan PNI dihadapkan pada tuduhan-tuduhan berkaitan dengan pelanggaran pasal-pasal yang dianggap dapat mengganggu keamanan rakyat, penyebaran kebencian dan perlawanan pada pemerintah Hindia-Belanda.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan tersebut, Soekarno dan rekan-rekannya didampingi oleh para pengacara terkemuka dengan gagah berani melakukan pembelaan. Para pengacara itu, seperti dijelaskan dalam esi.kemdikbud.go.id, adalah Mr. Sartono, Mr. Sastro Mulyono dari Tegal, Mr. Suyudi dari Yogya, dan Idi Prawiradiputra dari Garut yang juga anggota Volksraad. Sebagai pembelaannya, Sukarno membacakan pledoi berjudul “Indonesia Menggugat”. Pledoi ini tentu menggetarkan pemerintah Hindia-Belanda, walau hasil persidangan tidak sesuai dengan harapan para tokoh pejuang ini. Dalam sidang tanggal 22 Desember 1930 ini, President (Ketua Majelis Hakim) Mr. R. Siegerbeek van Heukelom menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk Sukarno, dua tahun untuk Gatot Mangkupraja, satu tahun delapan bulan untuk Maskun Sumadireja, satu tahun tiga bulan potong masa tahanan untuk Supriadinata.
ADVERTISEMENT
Gedung Landraad tempat Sukarno beserta rekan-rekannya disidang dan dijatuhi hukuman, saat ini bernama Gedung Indonesia Menggugat. Nama ini diambil dari judul pledoi (pembelaan) Sukarno di depan sidang pengadilan tersebut, yaitu Indonesië klaagt aan [Indonesia menggugat] pada 18 Agustus 1930 yang ditulis dengan tangan. Isi pembelaan tersebut mengenai keadaan politik internasional dan masyarakat Indonesia yang rusak karena penjajahan (esi.kemdikbud.go.id).
Meski fungsinya sebagai pengadilan masih tetap dipertahankan, pada saat pendudukan Jepang, Landraat tidak dipakai lagi untuk menyidang tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia. Gedung ini berubah nama menjadi Tihoo Hooin yang berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama.
Prasasti Peresmian GIM|Foto.dok.pribadi
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, gedung ini menjadi aset penting bernilai sejarah. Walaupun demikian, terjadi pengalihan fungsi gedung ini beberapa kali. Pada periode 1947-1949, gedung ini menjadi kantor Palang Merah Indonesia. Kemudian pada tahun 1950- 1970, gedung ini dijadikan Kantor Urusan Keuangan negara. Selanjutnya dialihfungsikan lagi sebagai kantor Jawatan Metrologi. Lalu, Bandoeng Joernal mengembalikan fungsi gedung ini sebagai gedung Ex-Landraad pada tahun 1999 dan dilestarikan sebagai aset bersejarah. Peresmian GIM sebagai tempat wisata sejarah terjadi pada tahun 2002 dengan ditandatanganinya prasasti yang ada di pelataran gedung itu oleh Gubernur Jawa Barat, Ketua Umum Paguyuban Pasundan, dan Megawati Soekarno Poetri Presiden Indonesia ketika itu.
ADVERTISEMENT
Kini, GIM selain sebagai tempat wisata juga terbuka untuk kepentingan masyarakat umum. Komunitas-komunitas sastra, kebudayaan, dan kesenian diperbolehkan memanfaatkan gedung ini untuk seminar, diskusi, pementasan, dsb. GIM juga menyediakan perpustakaan dengan koleksi buku yang cukup lengkap. Ada situs bersejarah yang dipertahankan yaitu perangkat peralatan pengadilan masa penjajahan Belanda berupa kursi dan meja pengadilan. Perangkat ini berada di ruang depan. Para pengunjung boleh memanfaatkan ruangan ini untuk dokumentasi. Di sini juga terpasang foto Ir. Soekarno dan para pejuang lainnya. Foto-foto yang dipasang disertai narasi sejarah. Walaupun terbuka untuk kepentingan umum, beragam komunitas masyarakat dan pengurus GIM berkomitmen tetap mempertahankan aura sejarah sebagai tempat Ir. Soekarno membacakan pledoi Indonesia Menggugat tahun 1930.
ADVERTISEMENT
Pristiwa perlawanan Bung Karno di tempat ini memberi bukti bahwa perjuangan untuk mencapai kemerdekaan tidaklah mudah. Para pejuang bangsa Indonesia begitu gigih memperjuangkannya dengan rela meninggalkan kepentingan pribadi bahkan rela mengorbankan dirinya demi tujuan yang mulia, yaitu Indonesia Merdeka. Mereka berjuang baik secara fisik maupun nonfisik. Dipenjara, disiksa, bahkan dibunuh adalah harga yang harus dibayar oleh para pejuang bangsa tempo dulu. Dijadikannya GIM sebagai tempat wisata sejarah memberikan akses kepada generasi muda sekarang untuk memperoleh pengetahuan, wawasan, dan refleksi tentang Bung Karno bersama tokoh-tokoh lain dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia saat itu.
Referensi
https://esi.kemdikbud.go.id/wiki/Gedung_Indonesia_Menggugat_(Landraad_Bandung)
https://id.wikipedia.org/wiki/Gedung_Indonesia_Menggugat
https://www.ayobandung.com/bandung-baheula/7910439435/sejarah-gedung-indonesia-menggugat-kota-bandung-yang-jarang-diketahui-jadi-saksi-bisu-terkait-ir-soekarno