Konten dari Pengguna

Jangan Mengadili Pusat Data dari Liter Air

Jangan Mengadili Pusat Data dari Liter Air. Gambar: Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Jangan Mengadili Pusat Data dari Liter Air. Gambar: Ilustrasi AI

Demam kecerdasan buatan (AI) mendorong pembangunan pusat data di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di balik layanan digital yang serba cepat, fasilitas ini membutuhkan listrik dan sistem pendingin yang dapat menambah tekanan terhadap lingkungan. Tak heran jika konsumsi airnya memicu kekhawatiran.

Namun, perdebatan mudah terjebak pada dua ekstrem: investasi dianggap selalu membawa kemajuan, sedangkan kebutuhan air yang besar langsung dicap sebagai ancaman. Padahal, keduanya membutuhkan pembuktian.

Angka kebutuhan air 384 liter per detik, jika benar dan berlangsung terus-menerus, setara dengan sekitar 33.178 meter kubik sehari. Besarnya angka itu patut diperiksa, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pusat data akan merebut pasokan warga atau petani.

Dampaknya bergantung pada sumber air, kondisi wilayah, musim pengambilan, teknologi pendinginan, dan jumlah air yang dikembalikan ke lingkungan. Air yang dikonsumsi melalui penguapan pun berbeda konsekuensinya dari air olahan yang digunakan kembali. Tanpa informasi tersebut, angka konsumsi hanya menggambarkan skala, bukan keseluruhan risiko.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar berapa liter air yang dibutuhkan, melainkan bagaimana kebutuhan tersebut dikelola dan siapa yang menanggung dampaknya. Pusat data memang menopang ekonomi digital, tetapi nilai investasinya tidak otomatis menjadi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Sebaliknya, menolak proyek hanya karena kapasitasnya besar juga dapat mengabaikan peluang pengembangan industri digital. Perdebatan perlu bergeser dari ketakutan terhadap angka menuju penilaian berbasis bukti. Di situlah kebijakan lingkungan dan kepentingan ekonomi semestinya bertemu.

David Mytton dalam kajian Data Centre Water Consumption (2021) menjelaskan bahwa jejak air pusat data mencakup penggunaan langsung untuk pendinginan dan penggunaan tidak langsung dalam pembangkitan listrik. Pembedaan ini penting karena teknologi yang menghemat air belum tentu menghemat energi, begitu pula sebaliknya.

Sistem pendinginan evaporatif, misalnya, dapat menekan kebutuhan energi, tetapi meningkatkan konsumsi air langsung. Artinya, kebijakan yang hanya membatasi volume air berisiko memindahkan beban dari satu sumber daya ke sumber daya lain. Ukuran keberhasilan harus mencakup keduanya, dengan mempertimbangkan iklim dan kondisi pasokan setempat.

Temuan Nuoa Lei dan kolega dalam Resources, Conservation and Recycling (2025) memperlihatkan bahwa penggunaan air per beban kerja komputasi dapat berbeda lebih dari 10.000 kali. Variasi tersebut dipengaruhi efisiensi server, sumber listrik, tingkat pemanfaatan perangkat, dan teknologi pendinginan. Temuan ini menunjukkan bahwa kapasitas pusat data atau kebutuhan air yang diumumkan investor tidak cukup untuk menilai kinerja lingkungannya.

Pemerintah perlu mengetahui konsumsi aktual per layanan komputasi, sekaligus menguji proyeksi penggunaan air dalam kondisi operasi normal dan puncak. Setiap skenario harus dibandingkan dengan ketersediaan air bulanan serta kebutuhan masyarakat dan ekosistem di lokasi proyek.

Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum pengelolaan air melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menekankan keseimbangan fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi. Tantangannya ialah menerjemahkan prinsip tersebut menjadi pengawasan yang terukur.

Pemerintah perlu menetapkan batas pengambilan berdasarkan neraca air daerah aliran sungai dan kondisi air tanah, termasuk ketika kemarau mempersempit pasokan. Data konsumsi air dan listrik pusat data juga perlu dilaporkan secara berkala, dibuka kepada publik, dan diaudit secara independen. Dengan demikian, izin bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen yang dapat diuji terhadap kondisi nyata.

Laporan 2024 United States Data Center Energy Usage Report dari Lawrence Berkeley National Laboratory menunjukkan pentingnya pemodelan kebutuhan energi dan penyusunan berbagai skenario pertumbuhan untuk merencanakan infrastruktur pusat data. Pendekatan serupa dapat dikembangkan di Indonesia dengan memasukkan proyeksi iklim, ketersediaan air, kebutuhan irigasi, dan kualitas jaringan listrik.

Insentif investasi pun semestinya dikaitkan dengan manfaat yang dapat diverifikasi, mulai dari lapangan kerja dan transfer keterampilan hingga efisiensi sumber daya. Air daur ulang dan pendinginan hemat air layak dipertimbangkan, tetapi penerapannya harus sesuai dengan kondisi setempat, bukan dipaksakan sebagai satu resep untuk semua wilayah.

Indonesia tidak harus memilih antara sawah dan server, ataupun antara lingkungan dan investasi. Yang perlu dibedakan ialah proyek yang efisien dari proyek yang boros, wilayah yang mampu menanggung beban dari wilayah yang rentan, serta janji investasi dari manfaat yang benar-benar terwujud.

Pusat data layak dibangun ketika manfaat sosial-ekonominya terukur, kebutuhan airnya transparan, dan batas ekologisnya dihormati. Sebab, kemajuan digital bukan hanya soal berapa banyak server yang beroperasi, melainkan juga apakah wilayah yang menopangnya tetap memiliki cukup air untuk hidup dan berkembang.

Daftar Pustaka

Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Lawrence Berkeley National Laboratory. (2024). United States Data Center Energy Usage Report.

Lei, N., et al. (2025).Resources, Conservation and Recycling.

Mytton, D. (2021). Data Centre Water Consumption.