Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Akad-Akad di Bank Syariah
21 Desember 2022 13:42 WIB
Tulisan dari Sava Ananda Suatmadji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bank syariah telah menjadi pilihan bank yang banyak diminati oleh masyarakat. Tidak sedikit juga orang yang ingin beralih dari bank konvensional ke bank syariah. Kini, jumlah nasabah dari bank syariah terus bertambah seiring dengan waktu.
ADVERTISEMENT
Bagi orang awam, akad-akad yang diterapkan di bank syariah masih terdengar asing. Akad adalah salah satu sebab yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Akad adalah perbuatan yang disengaja dibuat oleh dua orang atau lebih berdasarkan persetujuan masing-masing. Bank syariah memakai dua akad utama, yaitu wadiah dan mudharabah. Sederhananya, wadiah adalah uang yang dititipkan nasabah ke bank dan mudharabah adalah kerjasama antara bank dengan nasabah.
Akad Wadiah
Akad wadiah berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), wadiah adalah barang titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan berdasarkan keinginan nasabah. Pihak Bank bertanggung jawab penuh atas barang yang dititipkan.
Dalam penerapannya, akad wadiah terbagi menjadi dua, yaitu wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah. Perbedaannya adalah pada akad wadiah yad dhamanah pihak bank bertanggung jawab atas harta titipan sehingga bank dapat memanfaatkan harta titipan tersebut, sedangkan pada wadiah yad amanah pihak bank tidak boleh memanfaatkan harta titipan nasabah.
ADVERTISEMENT
Pada wadiah yad dhamanah , bank dapat meminta keuntungan dan memberikan bonus kepada nasabah dari hasil pemanfaatan harta titipan namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung kebijakan bank.
Dalam Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI), akad wadiah disajikan dalam bentuk giro wadiah dan tabungan wadiah.
Menurut OJK, akad wadiah memiliki ketentuan-ketentuan, seperti:
ADVERTISEMENT
Akad Mudharabah
Menurut OJK, dikutip dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 115/DSN-MUI/LX/2017, mudharabah adalah akad kerjasama dimana nasabah sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan bank sebagai pengelola (mudharib). Harta nasabah digunakan bank untuk diolah dalam bentuk usaha dan keuntungan akan dibagi berdasarkan kebijakan bank (nisbah).
Akad mudharabah yang diterapkan oleh bank adalah akad mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Dalam akad mudharabah mutlaqah, akad mudharabah mutlaqah berperan sebagai acuan kepada pemberi modal untuk tidak menentukan jenis usaha apa yang akan dilakukan oleh pengelola modal nantinya. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apa dana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu. Bank memiliki kebebasan untuk menyalurkan harta nasabah ke bisnis apapun. Dari penerapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan dari OJK, dalam prakteknya mudharabah mutlaqah mempunyai ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya ada mudharabah muqayyadah, akad mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah yang memperbolehkan pemilik modal (shahibul maal) memberikan syarat dan pembatasan kepada pengelola (mudharib) dalam penggunaan harta. Mudharib boleh menyalurkan harta tersebut untuk bisnis tertentu sesuai kesepakatan dengan pemilik modal.
Mudharabah muqayyadah terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu mudharabah muqayyadah on balance sheet dan mudharabah muqayyadah off balance sheet.
Mudharabah muqayyadah on balance sheet adalah jenis mudharabah yang dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Contohnya seperti disyaratkan dana nasabah untuk bisnis tertentu. Mudharabah muqayyadah on balance sheet memiliki karakteristik sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Mudharabah muqayyadah off balance sheet merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana boleh menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha). Mudharabah muqayyadah off balance sheet memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari mudharabah muqayyadah on balance sheet. Karakteristiknya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Akad wadiah dan akad mudharabah memiliki karakternya masing-masing. Jika ingin menabung di bank syariah, kalian bisa memilih antara kedua akad tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Jika hanya ingin menabung, kalian bisa memilih produk yang memakai akad wadiah. Jika ingin menabung dan mendapatkan keuntungan, kalian bisa memilih produk yang memakai akad mudharabah.