Konten dari Pengguna

Menyoroti kemudahan TKA di PSN: Mesin Hilirisasi atau Celah Pengawasan?

Savira Fitriasari

Savira Fitriasari

Mahasiswa Magister Universitas Gadjah Mada

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Savira Fitriasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing untuk Pengawasan TKA                                                                      Sumber: Hasil Dokumentasi Penulis, 2025
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing untuk Pengawasan TKA Sumber: Hasil Dokumentasi Penulis, 2025

Di balik deretan smelter, kawasan industri, dan proyek hilirisasi yang tumbuh di berbagai daerah, terdapat peran tenaga kerja asing (TKA) yang sulit diabaikan. Mereka hadir membawa keahlian, mengoperasikan teknologi, dan mendukung pembangunan industri yang belum sepenuhnya dapat ditangani tenaga kerja lokal. Karena itu, pemerintah memberikan kemudahan penggunaan TKA, terutama pada Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kemudahan tersebut bukan berarti TKA dapat bekerja tanpa aturan. Pemberi kerja tetap wajib memperoleh pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), menyediakan tenaga kerja pendamping, serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk mendukung transfer keahlian. Namun, penyederhanaan perizinan melalui PP Nomor 34 Tahun 2021 memang membuat proses penggunaan TKA menjadi lebih cepat.

Di satu sisi, percepatan itu dibutuhkan agar investasi tidak terhambat. Di sisi lain, konsentrasi TKA di kawasan industri strategis memunculkan persoalan sosial dan tantangan pengawasan. Di sinilah paradoksnya: TKA dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan, tetapi kemudahannya juga menuntut pengawasan yang jauh lebih kuat.

TKA di Balik Laju Hilirisasi

Manfaat ekonomi dari hilirisasi terlihat cukup jelas. Sepanjang Januari–September 2025, realisasi investasi sektor hilirisasi mencapai Rp431,4 triliun. Angka tersebut setara dengan sekitar 83 persen dari target investasi hilirisasi tahun itu. Sulawesi Tengah, yang menjadi salah satu pusat industri pengolahan mineral, tercatat sebagai salah satu penyumbang terbesarnya.

Pertumbuhan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pembangunan kawasan industri berbasis teknologi. Pada tahap awal, beberapa pekerjaan membutuhkan tenaga profesional, konsultan, teknisi, dan manajer yang memiliki pengalaman khusus. Ketika keahlian serupa belum tersedia dalam jumlah memadai di dalam negeri, penggunaan TKA menjadi jembatan agar proyek dapat segera berjalan.

Jumlahnya pun tidak kecil. Pada akhir 2024, tercatat sekitar 183.964 TKA aktif di Indonesia. Lebih dari separuhnya, atau sekitar 55,42 persen, berasal dari Tiongkok. Konsentrasi ini berkaitan erat dengan besarnya investasi dan proyek industri yang melibatkan perusahaan asal negara tersebut, terutama dalam sektor pengolahan mineral.

Dari sudut pandang ekonomi, kemudahan TKA memang membantu mempercepat realisasi investasi dan pengoperasian industri strategis. Namun, manfaat tersebut tidak muncul secara merata. Ia cenderung terkonsentrasi di sektor dan kawasan tertentu, terutama industri nikel di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Karena itu, besarnya investasi tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Pertanyaan berikutnya adalah apakah kehadiran TKA juga menghasilkan alih keahlian, memperkuat kemampuan pekerja lokal, dan mengurangi ketergantungan Indonesia dalam jangka panjang.

Ketika Transfer Keahlian Berhenti di Atas Kertas

Secara aturan, pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping. Tujuannya agar pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki pekerja asing dapat dialihkan kepada tenaga kerja lokal.

Skema tersebut tampak ideal. TKA hadir untuk mengisi kebutuhan keahlian yang belum tersedia, sementara pekerja lokal belajar hingga akhirnya mampu mengambil alih. Dengan cara itu, penggunaan TKA seharusnya bersifat sementara dan menghasilkan peningkatan kapasitas nasional.

Masalahnya, kewajiban pendampingan berisiko berubah menjadi formalitas administratif. Nama tenaga kerja pendamping dapat dicantumkan dalam dokumen, program pelatihan dapat dilaporkan, tetapi hasil transfer keahliannya belum tentu diperiksa secara berkala.

Tanpa ukuran yang jelas, pemerintah akan kesulitan mengetahui apakah pekerja lokal benar-benar memperoleh kompetensi baru atau hanya menjadi pelengkap persyaratan. Indonesia akhirnya berisiko terus bergantung pada TKA untuk jabatan yang sama, bahkan setelah proyek berjalan bertahun-tahun.

Kemudahan TKA seharusnya tidak hanya mempercepat kedatangan tenaga ahli. Ia juga harus mempercepat lahirnya tenaga ahli Indonesia.

Investasi Tumbuh, Ketegangan Ikut Muncul

Persoalan lain terlihat pada hubungan antara TKA dan pekerja lokal. Bentrokan di kawasan industri PT Gunbuster Nickel Industry, Morowali Utara, pada Januari 2023 menjadi salah satu peringatan paling serius. Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan memperlihatkan bagaimana persoalan hubungan industrial dapat berkembang menjadi konflik terbuka.

Konflik semacam itu tidak tepat dipahami semata-mata sebagai pertentangan antara pekerja lokal dan pekerja asing. Di belakangnya terdapat persoalan yang lebih mendasar, seperti kesenjangan upah, keselamatan kerja, komunikasi, jenjang jabatan, dan anggapan mengenai perbedaan perlakuan.

Artinya, risiko tidak lahir hanya karena ada TKA. Risiko muncul ketika pertumbuhan investasi dan mobilitas tenaga kerja tidak diimbangi pengelolaan hubungan industrial yang baik.

Jika pemerintah dan perusahaan hanya berfokus pada kecepatan pembangunan, ketidakpuasan dapat menumpuk tanpa saluran penyelesaian yang memadai. Investasi akhirnya tumbuh di atas fondasi sosial yang rapuh.

Perizinan Cepat Membutuhkan Pengawasan yang Lebih Kuat

Kemudahan penggunaan TKA melalui penyederhanaan RPTKA bertujuan mengurangi hambatan birokrasi. Bagi PSN yang bekerja dengan jadwal dan kebutuhan investasi besar, proses yang cepat memang diperlukan.

Namun, setiap lapisan administrasi yang dipangkas harus digantikan dengan pengawasan berbasis data yang lebih akurat. Percepatan perizinan tidak boleh membuat informasi mengenai pemberi kerja, lokasi kerja, jabatan, masa tinggal, dan pergerakan TKA terpisah di masing-masing instansi.

Pengawasan TKA melibatkan banyak pihak, terutama Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, pemerintah daerah, dan dalam konteks tertentu Bea Cukai. Jika data antarlembaga tidak terhubung, setiap instansi hanya melihat sebagian dari keseluruhan aktivitas TKA.

Tantangannya menjadi lebih besar di kawasan industri yang memiliki pelabuhan, terminal, atau fasilitas transportasi sendiri. Infrastruktur privat memang dapat mempercepat aktivitas usaha, tetapi fungsi pengawasan negara tetap harus hadir secara penuh.

Karena itu, kemudahan TKA di PSN perlu diimbangi dengan integrasi data RPTKA, izin tinggal, kedatangan, keberangkatan, lokasi kerja, dan kepatuhan pemberi kerja. Pengawasan tidak harus memperlambat investasi apabila dilakukan secara digital dan terkoordinasi.

Bukan Menutup Pintu, melainkan Mengelola Risiko

Indonesia tidak perlu memilih secara mutlak antara investasi dan keamanan. Menutup pintu bagi TKA dapat menghambat proyek yang benar-benar membutuhkan keahlian khusus. Namun, membuka pintu tanpa pengawasan yang sepadan juga dapat menimbulkan ketergantungan, konflik sosial, dan pelanggaran keimigrasian.

Kemudahan RPTKA tetap dapat dipertahankan untuk keahlian yang langka dan benar-benar dibutuhkan. Syaratnya, transfer teknologi harus diverifikasi berdasarkan hasil, bukan sekadar laporan administratif. Pemerintah perlu memastikan tenaga kerja pendamping memperoleh pelatihan dan kompetensi yang dapat diukur.

Integrasi data antarlembaga juga perlu diterapkan secara waktu nyata, khususnya di kawasan PSN dan industri strategis. Pada saat yang sama, perusahaan harus memperkuat keselamatan kerja, komunikasi lintas budaya, dan mekanisme penyelesaian perselisihan sebelum ketegangan berkembang menjadi konflik.

Evaluasi pun sebaiknya dilakukan per kawasan. Setiap PSN memiliki karakter investasi, jumlah TKA, kondisi masyarakat, dan tingkat risiko yang berbeda. Kebijakan seragam untuk seluruh kawasan justru dapat mengabaikan persoalan yang hanya muncul di lokasi tertentu.

Pada akhirnya, kehadiran TKA bukan ancaman dengan sendirinya. Yang lebih berbahaya adalah ketika percepatan investasi bergerak lebih cepat daripada kemampuan negara mengawasinya.

TKA dapat menjadi mesin hilirisasi jika keahliannya benar-benar dialihkan kepada pekerja Indonesia. Namun, tanpa pengawasan, integrasi data, dan mitigasi konflik yang memadai, kemudahan tersebut dapat berubah menjadi celah yang mahal bagi negara.

PSN memang membutuhkan kecepatan. Akan tetapi, dalam pembangunan strategis, cepat saja tidak cukup. Negara juga harus memastikan bahwa setiap investasi memperkuat kapasitas nasional, bukan menciptakan ketergantungan baru.