Upaya Warga Negara dalam Membela Negara Indonesia

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Universitas Jember
Tulisan dari Savrina Dwi Anggraeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap warga negara pastinya memiliki tanggung jawab untuk membela bangsanya dalam kondisi apapun. Ketika negaranya sedang mengalami suatu ancaman baik secara fisik maupun non-fisik, sudah secara sadar setiap warganya memiliki rasa untuk membela negaranya.
Rangkaian tersebut dengan segala usaha yang dilakukan untuk mempertahankan negaranya adalah sebuah definisi dari upaya bela negara yang dilakukan oleh warga negara berdasarkan rasa cintanya terhadap bangsa yang dihatinya telah tertanam dengan baik untuk membela.
Usaha yang dilakukan bagi setiap warga negara untuk dapat membela negara sudah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya atas rasa sadar akan tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh dalam menjalankan aturan.
Sebagai contohnya jika warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam bernegara adalah setiap warga negara memiliki hak untuk memilih apapun agama sesuai keyakinannya masing-masing, berhak memilih bagaimana hidupnya, dan berhak untuk mendapatkan keadilan dimana setiap warga negara memiliki kesetaraan kedudukan di mata hukum untuk mendapatkan perlindungan.
Begitupun juga setiap warga negara memiliki kewajiban contohnya adalah kewajiban untuk membayar pajak, kewajiban untuk taat terhadap peraturan, serta kewajiban untuk melaksanakan upaya bela negara.
Jadi, Setiap warga negara dalam berbangsa dan bernegara pastinya memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Salah satu contohnya adalah hak dan kewajiban mengenai upaya warga negara dalam membela suatu negaranya.
Setiap negara akan tetap bersatu jika warga negaranya sadar bahwa semua yang ada didalam suatu negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing untuk menjalankan kelangsungan hidupnya.
Maka dari itu, kesadaran akan adanya hak dan kewajiban dalam sebuah negara harus terus ditumbuhkan dengan cara mengamalkan segala bentuk peraturan yang ada dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara.
