Kuasa dan Tubuh: Kasus Santriwati Pati

Peneliti Independen, Alumni Magister Kajian Budaya dan Media UGM.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Maulida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus pencabulan terhadap santriwati di Pati tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan kriminal individual. Ia merupakan gejala sosial yang berakar pada relasi kuasa, konstruksi budaya, serta praktik institusional yang membentuk cara masyarakat memandang otoritas, tubuh perempuan, dan legitimasi moral. Perspektif cultural studies memungkinkan kita melihat peristiwa ini sebagai bagian dari jaringan makna yang lebih luas, bukan sekadar penyimpangan, tetapi juga produk dari struktur sosial dan budaya yang kompleks.
Dalam kerangka pemikiran cultural studies, terutama yang dipengaruhi oleh gagasan Antonio Gramsci tentang hegemoni, pesantren sebagai institusi tidak hanya berfungsi sebagai ruang pendidikan agama, tetapi juga sebagai arena produksi nilai dan norma. Otoritas kiai atau pengasuh sering kali ditempatkan dalam posisi yang hampir tak tersentuh kritik. Relasi ini menciptakan apa yang disebut sebagai asymmetrical power relation, di mana santriwati berada dalam posisi subordinat, baik secara usia, gender, maupun status sosial. Ketika otoritas ini disalahgunakan, korban sering kali tidak memiliki ruang aman untuk bersuara.
Budaya patriarki turut memperkuat situasi ini. Tubuh perempuan dalam banyak konteks budaya Indonesia masih diposisikan sebagai objek yang harus dijaga, dikontrol, dan sering kali disalahkan. Dalam kasus pencabulan, narasi yang muncul di ruang publik kerap bergeser dari pelaku ke korban: menyoal perilaku, pakaian, atau bahkan moralitas korban. Hal ini menunjukkan bagaimana victim-blaming menjadi bagian dari struktur wacana yang lebih besar, yang secara tidak langsung melanggengkan kekerasan seksual.
Media juga memainkan peran penting dalam membentuk persepsi publik. Dalam beberapa kasus, pemberitaan cenderung sensasional, menekankan aspek dramatis tanpa menggali akar struktural persoalan. Dari perspektif cultural studies, media bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga agen yang membentuk makna. Representasi korban dan pelaku dalam media dapat memperkuat atau justru menantang norma yang ada. Sayangnya, sering kali media gagal menghadirkan perspektif kritis yang membongkar relasi kuasa di balik kasus semacam ini.
Lebih jauh, ada semacam budaya keheningan (culture of silence) yang mengakar dalam banyak komunitas, termasuk lingkungan pesantren. Keheningan ini bukan hanya karena rasa takut, tetapi juga karena adanya tekanan sosial untuk menjaga nama baik institusi. Dalam konteks ini, pelaporan kekerasan seksual sering dianggap sebagai ancaman terhadap reputasi kolektif, bukan sebagai upaya mencari keadilan. Akibatnya, korban terjebak dalam dilema antara berbicara dan dikucilkan, atau diam dan terus mengalami trauma.
Pendekatan cultural studies mengajak kita untuk tidak berhenti pada kecaman moral terhadap pelaku, tetapi juga mendorong transformasi struktural. Beranikah pihak terkait melakukan evaluasi, pembongkaran relasi kuasa yang timpang, pendidikan gender yang kritis, serta reformasi institusional yang menjamin transparansi dan akuntabilitas?
Pesantren, sebagai lembaga yang memiliki pengaruh besar, justru memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan jika mampu merefleksikan dan mereformasi praktik internalnya.
Kasus di Pati seharusnya menjadi momentum untuk membuka ruang dialog yang lebih luas tentang kekerasan seksual, terutama dalam institusi berbasis agama. Tanpa keberanian untuk mengkritisi struktur dan budaya yang ada, kasus serupa akan terus berulang, tersembunyi di balik legitimasi moral dan keheningan kolektif.
Pada akhirnya, memahami kasus ini berarti mengakui bahwa kekerasan seksual bukan hanya persoalan individu, tetapi juga persoalan budaya, kuasa, dan representasi. Dan perubahan hanya mungkin terjadi ketika kita berani mengganggu “kenormalan” yang selama ini justru melindungi ketidakadilan.
Kasus pencabulan terhadap santriwati di Pati tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan kriminal individual. Ia merupakan gejala sosial yang berakar pada relasi kuasa, konstruksi budaya, serta praktik institusional yang membentuk cara masyarakat memandang otoritas, tubuh perempuan, dan legitimasi moral. Perspektif cultural studies memungkinkan kita melihat peristiwa ini sebagai bagian dari jaringan makna yang lebih luas, bukan sekadar penyimpangan, tetapi juga produk dari struktur sosial dan budaya yang kompleks.
Dalam kerangka pemikiran cultural studies, terutama yang dipengaruhi oleh gagasan Antonio Gramsci tentang hegemoni, pesantren sebagai institusi tidak hanya berfungsi sebagai ruang pendidikan agama, tetapi juga sebagai arena produksi nilai dan norma. Otoritas kiai atau pengasuh sering kali ditempatkan dalam posisi yang hampir tak tersentuh kritik. Relasi ini menciptakan apa yang disebut sebagai asymmetrical power relation, di mana santriwati berada dalam posisi subordinat, baik secara usia, gender, maupun status sosial. Ketika otoritas ini disalahgunakan, korban sering kali tidak memiliki ruang aman untuk bersuara.
Budaya patriarki turut memperkuat situasi ini. Tubuh perempuan dalam banyak konteks budaya Indonesia masih diposisikan sebagai objek yang harus dijaga, dikontrol, dan sering kali disalahkan. Dalam kasus pencabulan, narasi yang muncul di ruang publik kerap bergeser dari pelaku ke korban: menyoal perilaku, pakaian, atau bahkan moralitas korban. Hal ini menunjukkan bagaimana victim-blaming menjadi bagian dari struktur wacana yang lebih besar, yang secara tidak langsung melanggengkan kekerasan seksual.
Media juga memainkan peran penting dalam membentuk persepsi publik. Dalam beberapa kasus, pemberitaan cenderung sensasional, menekankan aspek dramatis tanpa menggali akar struktural persoalan. Dari perspektif cultural studies, media bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga agen yang membentuk makna. Representasi korban dan pelaku dalam media dapat memperkuat atau justru menantang norma yang ada. Sayangnya, sering kali media gagal menghadirkan perspektif kritis yang membongkar relasi kuasa di balik kasus semacam ini.
Lebih jauh, ada semacam budaya keheningan (culture of silence) yang mengakar dalam banyak komunitas, termasuk lingkungan pesantren. Keheningan ini bukan hanya karena rasa takut, tetapi juga karena adanya tekanan sosial untuk menjaga nama baik institusi. Dalam konteks ini, pelaporan kekerasan seksual sering dianggap sebagai ancaman terhadap reputasi kolektif, bukan sebagai upaya mencari keadilan. Akibatnya, korban terjebak dalam dilema antara berbicara dan dikucilkan, atau diam dan terus mengalami trauma.
Pendekatan cultural studies mengajak kita untuk tidak berhenti pada kecaman moral terhadap pelaku, tetapi juga mendorong transformasi struktural. Beranikah pihak terkait melakukan evaluasi, pembongkaran relasi kuasa yang timpang, pendidikan gender yang kritis, serta reformasi institusional yang menjamin transparansi dan akuntabilitas?
Pesantren, sebagai lembaga yang memiliki pengaruh besar, justru memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan jika mampu merefleksikan dan mereformasi praktik internalnya.
Kasus di Pati seharusnya menjadi momentum untuk membuka ruang dialog yang lebih luas tentang kekerasan seksual, terutama dalam institusi berbasis agama. Tanpa keberanian untuk mengkritisi struktur dan budaya yang ada, kasus serupa akan terus berulang, tersembunyi di balik legitimasi moral dan keheningan kolektif.
Pada akhirnya, memahami kasus ini berarti mengakui bahwa kekerasan seksual bukan hanya persoalan individu, tetapi juga persoalan budaya, kuasa, dan representasi. Dan perubahan hanya mungkin terjadi ketika kita berani mengganggu “kenormalan” yang selama ini justru melindungi ketidakadilan.
