Penerapan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital

Gilang Priambodo
Mahasiswa Amikom Purwokerto
Konten dari Pengguna
8 Januari 2024 8:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gilang Priambodo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.pexels.com/photo/paper-beside-macbook-669623/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/photo/paper-beside-macbook-669623/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Teknologi dan perkembangan internet yang semakin pesat menjadikan abad ke 21 ini sebagai era digital, dalam era digital yang semakin berkembang pesat banyak sekali tantangan yang di hadapi oleh beberapa pengusaha terutama hak kekayaan intelektual.
ADVERTISEMENT
Hak kekayaan intelektual terdapat beberapa contoh meliputi hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang. hak kekayaan intelektual ini dilindungi oleh hukun, akan tetapi dengan adanya kecepatan internet dan teknologi telah mempermudah dalam melakukan peniruan dan modifikasi beberapa produk-produk milik perusahaan lain hal ini yang menjadikan hak kekayaan intelektual sangatlah penting dalam perkembangan era digital.
Berikut beberapa penerapan hak kekayaan intelektual dalam perkembangan era digital.
Hak Cipta
Hak cipta merupakan sebuah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta sehingga mereka memiliki hak menguntungkan, memperbanyak dan memberi izin atas ciptaan yang berwujud dalam bentuk nyata tampa megurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk ciptaan yang dapat dilindungu berupa
ADVERTISEMENT
Paten
Paten adalah sebuah hak eksklutif investor atas invesi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Merek Dagang
Merek dagang adalah sebuah hak eksklusif bagi pemilik merek tedaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan merek tersebut melalui sebuh lisensi. hal ini di atur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi sera dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
ADVERTISEMENT
Rahasia Dagang
Rahasia dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Maka hak kekayaan intelektual menjadi suatu tantangan besar dalam era digital yang harus dihadapi oleh para pengusaha.