Konten dari Pengguna

Pembunuhan Santet, Apakah Termasuk Tindak Pidana?

Sayla Nabila
Mahasiswi Ilmu Hukum UIN Jakarta
5 Desember 2022 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sayla Nabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2019/04/22/21/19/fantasy-4147784_1280.jpg
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2019/04/22/21/19/fantasy-4147784_1280.jpg
ADVERTISEMENT
Indonesia dikenal akan kebudayaan nya yang beragam. Mulai dari makanan, tarian tradisional, bahasa, pakaian adat, upacara adat, dan masih banyak lagi. Terdapat satu hal yang merupakan bagian dari warisan budaya Indonesia namun kehadirannya ini membuat resah masyarakat karena tidak dapat dipecahkan secara ilmiah, hal itu adalah santet.
ADVERTISEMENT
Santet merupakan salah satu warisan budaya Indonesia yang menarik perhatian banyak masyarakat karena pergerakan nya yang tak kasat mata namun dampak nya dapat memberikan penderitaan baik secara mental maupun fisik seseorang. Biasanya, pelaku mengirimkan santet kepada seseorang dengan landasan sakit hati yang kemudian memunculkan kebencian dan pada akhirnya pergi ke dukun untuk menyantet orang yang dia benci, tak jarang seseorang kehilangan nyawa nya akibat terkena santet. Misalnya, si A dan si B merupakan rekan kerja di kantor. A telah bekerja 3 tahun di kantor tersebut dan B baru saja bekerja 1 tahun. Namun, B dengan mudahnya mendapat jabatan yang sangat diinginkan oleh A, karena A merasa iri kepada B maka dia pergi ke dukun. B meminta kepada dukun supaya A jatuh sakit dan pada akhirnya meninggal dunia. Hal ini kerap dikenal dengan istilah "membunuh tanpa menyentuh".
ADVERTISEMENT

Apakah membunuh melalui santet termasuk tindak pidana?

Pada dasarnya pembunuhan merupakan suatu tindak pidana, namun pembunuhan dengan metode santet masih menjadi suatu hal yang "abu-abu" dan menimbulkan berbagai perdebatan apakah dapat dimasukan ke dalam tindak pidana atau tidak lantaran sulit dalam hal pembuktiannya. Sebagaimana Pasal 545-547 KUHP mengatur tindak pidana peramal nasib atau mimpi dan memakai jimat yang memiliki kekuatan gaib di persidangan saja dapat dipidana apalagi membunuh dengan metode santet, sudah sepatutnya pembunuhan dengan metode santet dikriminalisasikan.

Lantas, bagaimana perspektif hukum Indonesia terhadap pembunuhan melalui santet?

Sampai saat ini belum ada kebijakan tertulis yang pasti mengenai pembunuhan dengan metode santet dalam hukum Indonesia. Hal ini disebabkan oleh sulitnya dalam hal pembuktian karena seharusnya suatu perbuatan dipidana apabila perbuatan yang bersangkutan dapat diidentifikasi dan dibuktikan sesuai hukum acara yang berlaku. Tak hanya sulit dibuktikan tetapi hal ini juga dapat menimbulkan fitnah di masyarakat. Oleh karena itu, upaya yang dapat kita lakukan hanya sebatas langkah preventif agar pembunuhan dengan metode santet tidak memakan korban lebih banyak lagi. Seperti yang tertulis pada Rancangan KUHP 2019 Pasal 252 ayat (1) merupakan suatu langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari praktik santet.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, rancangan hukum pidana mengenai santet harus secepatnya disahkan untuk mengurangi keresahan masyarakat dan diharapkan tidak ada lagi korban berjatuhan akibat praktik santet kedepannya.