Konten dari Pengguna

Hak Asuh Anak Setelah Orang Tua Bercerai, Harus Ikut Siapa?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sayyed Hassan Alfatih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock

Perceraian bukan hanya soal berakhirnya hubungan antara suami dan istri. Bagi anak, perceraian bisa berarti perubahan tempat tinggal, rutinitas, hingga pola hubungan dengan kedua orang tuanya. Dalam situasi seperti ini, persoalan hak asuh anak sering menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul: setelah orang tua bercerai, anak harus ikut siapa?

Pertanyaan ini terdengar sederhana. Namun, jawabannya tidak sesederhana memilih antara ayah atau ibu.

Di masyarakat, masih sering muncul anggapan bahwa anak yang masih kecil otomatis harus tinggal bersama ibunya. Di sisi lain, ada pula anggapan bahwa ayah menjadi pihak yang paling berhak karena memiliki kewajiban memberikan nafkah.

Padahal, persoalan pengasuhan setelah perceraian tidak hanya berbicara tentang siapa yang tinggal bersama anak. Ada kepentingan anak yang juga harus diperhatikan.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengatur persoalan ini?

Benarkah Anak Kecil Otomatis Ikut Ibu?

Dalam hukum keluarga Islam, persoalan pemeliharaan anak dikenal dengan istilah hadhanah. Salah satu ketentuan yang sering menjadi rujukan adalah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun pada dasarnya merupakan hak ibu. Sementara itu, anak yang sudah mumayyiz atau telah berumur 12 tahun diberikan pilihan untuk ikut ayah atau ibunya.

Sekilas, ketentuan tersebut memang terlihat sederhana. Namun, akan kurang tepat jika kemudian disimpulkan bahwa setiap anak di bawah usia 12 tahun pasti harus tinggal bersama ibunya dalam keadaan apa pun.

Sebab, persoalan pengasuhan tidak berhenti pada siapa yang tinggal bersama anak. Ada pula tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan anak tetap terpenuhi setelah kedua orang tuanya tidak lagi hidup bersama.

KHI juga mengatur bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayah. Artinya, ketika anak berada dalam pemeliharaan ibu, tanggung jawab ayah terhadap kebutuhan anak tetap ada.

Di sinilah penting untuk membedakan antara hadhanah dan tanggung jawab orang tua.

Perceraian mengubah hubungan antara suami dan istri, tetapi tidak menghapus hubungan antara orang tua dan anak.

Karena itu, ketika muncul pertanyaan “anak harus ikut siapa?”, persoalannya bukan sekadar menentukan orang tua mana yang mendapatkan hak asuh. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana pengasuhan tersebut tetap menjamin kepentingan anak.

Yang Dicari Hukum Bukan Orang Tua yang Menang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan gambaran yang lebih luas.

Pasal 41 huruf a menyatakan bahwa setelah terjadi perceraian, baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perceraian tidak membuat salah satu orang tua kehilangan tanggung jawab terhadap anak.

Jadi, pertanyaannya tidak lagi sebatas “ayah atau ibu?”, tetapi juga “bagaimana pola pengasuhan yang dapat memenuhi kepentingan anak dalam kondisi keluarga tersebut?”

Hal ini penting karena setiap keluarga memiliki keadaan yang berbeda. Kondisi anak, hubungan dengan masing-masing orang tua, serta situasi pengasuhan sebelum dan setelah perceraian tidak selalu sama.

Dengan kata lain, hak asuh bukanlah hadiah bagi orang tua yang dianggap “menang” dalam perceraian.

Yang seharusnya menjadi perhatian adalah anak: bagaimana ia tetap memperoleh pengasuhan, pendidikan, perlindungan, serta hubungan yang baik dengan kedua orang tuanya setelah perkawinan orang tuanya berakhir.

Ada Perubahan Penting di Pengadilan

Pembahasan mengenai pengasuhan anak menjadi semakin menarik setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025.

SEMA tersebut memberlakukan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Salah satu rumusan yang mengalami perubahan berkaitan dengan penetapan hak hadhanah.

Sebelumnya, rumusan Kamar Agama tahun 2015 menyatakan bahwa apabila hak hadhanah tidak diajukan dalam gugatan atau permohonan, hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak.

Rumusan tersebut kemudian direvisi.

Dalam rumusan tahun 2025, ketika dalam perkara perceraian para pihak tidak mengajukan hadhanah, hakim dapat menggali fakta mengenai kuasa asuh anak. Apabila tidak terdapat kesepakatan antara para pihak, berdasarkan fakta persidangan yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak, hakim dapat menetapkan anak berada di bawah hadhanah salah satu dari kedua orang tuanya.

Perubahan ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan pengasuhan anak mendapat perhatian lebih dalam proses pemeriksaan perkara perceraian.

Dengan adanya rumusan tersebut, hakim tidak hanya berhadapan dengan persoalan putusnya hubungan suami dan istri, tetapi juga perlu melihat fakta mengenai pengasuhan anak ketika persoalan tersebut muncul dalam persidangan.

Artinya, kepentingan anak tidak semestinya hilang hanya karena para orang tua tidak secara khusus memasukkan persoalan hadhanah ke dalam tuntutannya.

Dari sini muncul pertanyaan lain: bagaimana jika ayah dan ibu sama-sama ingin tetap mengasuh anak?

Bagaimana Kalau Ayah dan Ibu Sama-Sama Ingin Mengasuh?

Setelah perceraian, tidak semua orang tua ingin menjauh dari kehidupan anaknya. Ada ayah yang ingin tetap terlibat dalam keseharian anak. Ada pula ibu yang ingin tetap menjalankan perannya secara penuh.

Lantas, apakah anak harus tinggal bersama salah satu pihak dan hanya bertemu dengan orang tua lainnya pada waktu tertentu?

Jawabannya ternyata tidak selalu demikian.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 171/PK/Ag/2022 mengenalkan konsep joint physical custody atau pengasuhan fisik bersama. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa demi kepentingan terbaik bagi anak, pengasuhan dapat diterapkan dengan konsep joint physical custody, yaitu ayah dan ibu berbagi tanggung jawab pengasuhan sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Dalam perkara tersebut, tiga anak yang belum mumayyiz ditempatkan dalam pola pengasuhan bersama. Pengaturan waktunya adalah anak bersama ayah pada hari sekolah, Senin sampai Jumat, sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional berada dalam pengasuhan ibu. Sementara itu, seorang anak yang telah berusia lebih dari 12 tahun tetap berada dalam pengasuhan ayah sesuai pilihannya.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa dalam perkara tertentu, pengasuhan anak dapat dirancang dengan tetap melibatkan kedua orang tua secara langsung.

Namun, joint physical custody bukan berarti setiap perceraian harus berakhir dengan pola anak tinggal bergantian bersama ayah dan ibu.

Putusan tersebut lahir dari kondisi konkret perkara yang diperiksa oleh pengadilan. Karena itu, konsep pengasuhan bersama lebih tepat dipahami sebagai salah satu kemungkinan pola pengasuhan yang dapat diterapkan sesuai keadaan dan kepentingan anak.

Pendekatan ini juga membuat kita melihat istilah “hak asuh” dengan cara yang sedikit berbeda.

Hak asuh sering kali dibayangkan seperti sesuatu yang diperebutkan. Ayah ingin mendapatkan anak, ibu juga ingin mendapatkan anak, lalu salah satunya dianggap sebagai pihak yang menang.

Padahal, bagi anak, persoalannya bukan siapa yang menang.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana anak tetap mendapatkan perhatian, pengasuhan, dan kehadiran kedua orang tuanya setelah perceraian.

Tapi, Apa Sebenarnya yang Dimaksud “Kepentingan Terbaik bagi Anak”?

Istilah the best interest of the child mungkin terdengar sederhana. Namun, dalam perkara pengasuhan, penerapannya tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat siapa yang lebih dekat dengan anak.

Setiap keluarga mempunyai kondisi yang berbeda.

Ada anak yang sejak kecil lebih banyak diasuh oleh ibu. Ada yang sehari-hari tinggal bersama ayah. Ada pula anak yang memiliki hubungan dekat dengan keduanya meskipun ayah dan ibunya sudah tidak lagi tinggal serumah.

Karena itu, kepentingan terbaik bagi anak perlu dilihat berdasarkan kondisi konkret dan fakta yang ditemukan dalam perkara.

Beberapa hal yang dapat menjadi perhatian antara lain kondisi pengasuhan masing-masing orang tua, kebutuhan anak, keamanan, perkembangan anak, serta bagaimana hubungan anak dengan kedua orang tuanya tetap dapat dijaga.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan perlindungan terhadap hak anak. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dengan perspektif tersebut, anak tidak lagi ditempatkan sebagai objek yang diperebutkan oleh orang tuanya. Anak dipandang sebagai pihak yang memiliki hak dan kepentingannya sendiri.

Perkembangan ini juga terlihat dalam praktik peradilan agama. Pada 2026, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama membahas secara khusus parameter yuridis mengenai kepentingan terbaik bagi anak dalam penerapan kewenangan ex officio hakim berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2025.

Artinya, “kepentingan terbaik bagi anak” bukan hanya kalimat yang terdengar ideal. Prinsip tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam melihat persoalan pengasuhan setelah perceraian.

Dan karena kondisi setiap anak berbeda, tidak ada satu formula yang otomatis cocok untuk semua keluarga.

Anak Bukan Objek Perebutan

Ketika ayah dan ibu berkonflik setelah perceraian, anak sangat mudah ditempatkan di tengah persoalan orang dewasa.

Padahal, berakhirnya hubungan suami dan istri tidak seharusnya membuat hubungan anak dengan salah satu orang tuanya ikut berakhir.

Pemegang hadhanah memiliki tanggung jawab dalam pengasuhan anak. Hal tersebut bukan berarti orang tua lainnya kehilangan peran dalam kehidupan anak.

Ayah tetap ayah.

Ibu tetap ibu.

Dan bagi seorang anak, keduanya tetap menjadi bagian dari kehidupannya.

Karena itu, ketika pengadilan menetapkan anak berada di bawah hadhanah salah satu orang tua, persoalannya tidak otomatis berhenti di sana. Hubungan anak dengan orang tua lainnya tetap perlu diperhatikan sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, yang perlu dicari bukan orang tua mana yang berhasil “mendapatkan” anak, melainkan pengaturan seperti apa yang memungkinkan anak tetap mendapatkan pengasuhan, pendidikan, perhatian, dan perlindungan.

Jadi, Hak Asuh Anak Harus Diberikan kepada Siapa?

Jawabannya tidak bisa dibuat sesederhana “anak ikut ibu” atau “anak ikut ayah”.

KHI memang memberikan ketentuan mengenai hadhanah berdasarkan usia anak. Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak.

Sementara itu, perkembangan praktik Mahkamah Agung menunjukkan bahwa pengasuhan anak dapat dipertimbangkan berdasarkan fakta konkret dalam perkara. Bahkan dalam kondisi tertentu, pengasuhan bersama dapat menjadi salah satu bentuk penyelesaian.

Karena itu, ketika orang tua bercerai, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya:

“Anak ikut ayah atau ibu?”

Melainkan:

“Pengaturan pengasuhan seperti apa yang paling melindungi kepentingan anak dalam keluarga ini?”

Pertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana. Namun, justru di situlah hukum bekerja: bukan hanya menentukan siapa yang memperoleh hak, tetapi juga memastikan hak dan kepentingan anak tetap terlindungi.

Perceraian Boleh Berakhir, Menjadi Orang Tua Tidak

Perceraian dapat mengakhiri hubungan suami dan istri. Tetapi perceraian tidak membuat seorang anak berhenti memiliki ayah atau ibu.

Karena itu, tanggung jawab orang tua setelah perceraian tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan tentang siapa yang tinggal bersama anak.

Yang lebih penting adalah bagaimana kedua orang tua tetap menjalankan perannya sesuai dengan kondisi anak dan ketentuan hukum.

Hukum keluarga pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang mendapatkan hak asuh. Ia juga tentang bagaimana sebuah keluarga yang sudah tidak lagi utuh sebagai pasangan tetap dapat menjaga kepentingan anak yang berada di dalamnya.

Sebab perceraian boleh mengakhiri perkawinan, tetapi menjadi orang tua tidak pernah ikut berakhir.

Perceraian dapat mengakhiri hubungan suami dan istri. Tetapi perceraian tidak membuat seorang anak berhenti memiliki ayah atau ibu.

Karena itu, tanggung jawab orang tua setelah perceraian tidak

seharusnya berhenti pada pertanyaan tentang siapa yang tinggal bersama anak.

Yang lebih penting adalah bagaimana kedua orang tua tetap menjalankan perannya sesuai dengan kondisi anak dan ketentuan hukum.

Hukum keluarga pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang mendapatkan hak asuh. Ia juga tentang bagaimana sebuah keluarga yang sudah tidak lagi utuh sebagai pasangan tetap dapat menjaga kepentingan anak yang berada di dalamnya.

Sebab perceraian boleh mengakhiri perkawinan, tetapi menjadi orang tua tidak pernah ikut berakhir.

Sayyed Hassan Alfatih

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang