Konten dari Pengguna

LGBT dalam Perpres 111/2025: Apa Arti “Ancaman Nonmiliter”?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sayyed Hassan Alfatih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Belakangan, istilah “ancaman nonmiliter” ramai dibicarakan setelah pemerintah memasukkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Ketentuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan “penyebaran budaya LGBTQ” dalam kebijakan pertahanan negara? Dan apakah pencantuman istilah tersebut berarti setiap individu LGBTQ otomatis dianggap sebagai ancaman bagi negara?

Pertanyaan ini perlu dijawab dengan hati-hati. Sebab, ada perbedaan antara apa yang tertulis dalam peraturan, bagaimana pemerintah menjelaskannya, dan bagaimana masyarakat menafsirkan ketentuan tersebut.

Apa yang Sebenarnya Ditulis dalam Perpres 111 Tahun 2025?

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara.

Dalam lampirannya, ancaman yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan pertahanan dikategorikan menjadi tiga, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Ancaman nonmiliter dijelaskan sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa. Ancaman tersebut dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi.

Di antara berbagai contoh yang disebutkan, terdapat frasa “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)”.

Namun, penting untuk membaca frasa tersebut secara utuh. Perpres menempatkannya sebagai salah satu jenis ancaman dalam kerangka kebijakan pertahanan negara. Frasa tersebut tidak dapat begitu saja diubah maknanya menjadi “setiap individu LGBTQ merupakan ancaman negara”.

Perbedaan ini penting karena objek yang disebut dalam Perpres adalah “penyebaran budaya LGBTQ”, bukan setiap orang yang memiliki identitas atau kecenderungan tertentu.

Apa Itu Ancaman Nonmiliter?

Istilah “nonmiliter” juga sering dipahami seolah-olah berkaitan dengan penggunaan kekuatan militer terhadap masyarakat.

Padahal, sistem pertahanan negara membedakan penanganan ancaman berdasarkan bentuk dan sifatnya.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebut bahwa dalam menghadapi ancaman militer, Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama. Sementara dalam menghadapi ancaman nonmiliter, lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan menjadi unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi.

Perpres 111/2025 juga menjelaskan bahwa pertahanan nirmiliter disiapkan untuk menghadapi ancaman nonmiliter dengan menempatkan kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, didukung unsur lain dari kekuatan bangsa.

Artinya, suatu hal yang masuk kategori ancaman nonmiliter tidak otomatis berarti TNI digunakan untuk menghadapi setiap orang yang dianggap berkaitan dengan fenomena tersebut.

Karena itu, istilah “ancaman nonmiliter” perlu dibaca dalam konteks sistem pertahanan negara, bukan langsung diterjemahkan sebagai tindakan hukum terhadap individu.

Lalu, Apa yang Dimaksud “Penyebaran Budaya LGBTQ”?

Ini menjadi salah satu pertanyaan penting dalam membaca Perpres 111 Tahun 2025.

Perpres memang mencantumkan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Namun, dalam bagian yang memuat istilah tersebut, tidak terdapat definisi khusus yang menjelaskan indikator secara rinci mengenai tindakan apa saja yang termasuk “penyebaran budaya LGBTQ.”

Apakah yang dimaksud propaganda? Konten digital? Kampanye tertentu? Penyebaran paham? Atau bentuk lainnya?

Pada titik ini, kita perlu berhati-hati untuk tidak membuat definisi sendiri yang tidak tertulis dalam peraturan.

Perpres memang memberikan kerangka kebijakan pertahanan dan mengatur bahwa pertahanan nirmiliter diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga sesuai tugas dan fungsinya. Namun, pencantuman sebuah istilah dalam daftar ancaman tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh bentuk tindakan yang dapat dikenakan terhadap seseorang.

Karena itu, batas dan penerapan istilah tersebut tetap perlu dilihat melalui keseluruhan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.

Apakah Pencantuman Ini Berlaku terhadap Setiap Individu?

Pertanyaan ini menjadi penting karena istilah “ancaman” mudah dipahami secara personal.

Jika dibaca dari teks Perpres, objek yang disebut adalah “penyebaran budaya LGBTQ”. Perpres tidak menyatakan bahwa setiap individu LGBTQ merupakan ancaman terhadap negara.

Penjelasan pemerintah juga mengarah pada pembedaan tersebut.

Pada Juli 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bukan regulasi yang secara khusus mengatur LGBTQ.

Yusril juga menyatakan bahwa individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ bukanlah ancaman terhadap pertahanan negara. Ia menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, atau diskriminasi terhadap individu LGBTQ.

Menurut penjelasan pemerintah, yang menjadi perhatian dalam Perpres adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya LGBTQ yang dipandang dapat memengaruhi ketahanan nasional.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara objek kebijakan pertahanan yang disebut dalam Perpres dan status seseorang sebagai individu atau warga negara.

Membaca keduanya sebagai hal yang sama dapat menghasilkan kesimpulan yang lebih luas daripada yang tertulis dalam regulasi.

Apakah Perpres 111 Tahun 2025 Menciptakan Tindak Pidana Baru?

Bagian ini juga perlu diluruskan.

Pencantuman suatu fenomena dalam analisis ancaman pertahanan tidak dengan sendirinya berarti Perpres tersebut menciptakan tindak pidana baru.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan kebijakan umum pertahanan negara. Sementara hukum pidana memiliki dasar hukum dan unsur tindak pidana tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, perlu dibedakan antara:

1. kebijakan pertahanan negara.

2. penilaian terhadap suatu fenomena sosial.

3. perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Ketiganya tidak selalu berada dalam kategori hukum yang sama.

Dalam penjelasannya, Yusril juga menyatakan bahwa KUHP yang baru tidak memidanakan orientasi seksual seseorang. Ia menjelaskan bahwa hukum pidana mengatur perbuatan tertentu, seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya sesuai unsur yang ditentukan oleh hukum.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Artinya, untuk menentukan apakah suatu tindakan merupakan tindak pidana, yang perlu dilihat adalah perbuatan yang dilakukan, dasar hukum yang berlaku, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tersebut. Bukan sekadar label atau identitas yang dilekatkan kepada seseorang.

Bagaimana dengan Hak Warga Negara?

Kebijakan pertahanan negara juga tidak berdiri sendiri.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

Konstitusi juga memberikan sejumlah jaminan yang relevan.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sementara Pasal 28I ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif tersebut.

Namun, konstitusi juga tidak menempatkan hak dan kebebasan sebagai sesuatu yang tanpa batas. Pasal 28J mengatur kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain serta memungkinkan adanya pembatasan hak dan kebebasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk tujuan yang dibenarkan oleh konstitusi.

Karena itu, pembahasan hukumnya bukan sekadar memilih antara “bebas” atau “dilarang”. Yang perlu dilihat adalah dasar hukum, objek yang diatur, tujuan kebijakan, serta batas kewenangan negara dalam menerapkannya.

Bagaimana Melihatnya dari Perspektif Hukum Islam?

Sebagai negara dengan kehidupan keagamaan yang kuat, perspektif hukum Islam juga menjadi bagian dari pembahasan sosial mengenai LGBT.

Dalam Al-Qur’an, kisah kaum Nabi Luth antara lain dibahas dalam QS. Al-A’raf ayat 80–81, QS. Asy-Syu’ara ayat 165–166, dan QS. An-Naml ayat 54–55. Ayat-ayat tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan ulama mengenai hubungan seksual sesama jenis.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Dalam ketentuan hukumnya, fatwa tersebut menyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram. Fatwa tersebut juga membahas sodomi dan pencabulan serta memberikan ketentuan dan rekomendasi terkait persoalan tersebut.

Namun, terdapat satu hal yang penting untuk dibedakan.

Penilaian normatif dalam hukum Islam terhadap suatu perbuatan tidak otomatis sama dengan klasifikasi suatu fenomena sebagai ancaman dalam kebijakan pertahanan negara.

Dengan kata lain, hukum Islam memberikan kerangka normatif mengenai halal dan haram, sedangkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 berada dalam ranah kebijakan pertahanan negara.

Keduanya dapat dibahas dalam satu artikel, tetapi tidak seharusnya dicampur sehingga seolah-olah sebuah penilaian keagamaan otomatis menjadi ketentuan pidana atau kebijakan pertahanan negara.

Lalu, Pemerintah Sebenarnya Mau Melakukan Apa?

Penjelasan pemerintah memberikan konteks tambahan.

Yusril menyatakan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 harus dipahami secara utuh sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara, bukan sebagai regulasi khusus mengenai LGBTQ.

Ia menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang luas, tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial dan budaya, tetapi juga berbagai dimensi lain yang dapat memengaruhi ketahanan nasional.

Dalam penjelasan lainnya, Yusril menyebut pemerintah berupaya menangkal penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia.

Pada saat yang sama, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, ataupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ.

Perpres sendiri menjelaskan bahwa penyelenggaraan pertahanan nirmiliter dilakukan melalui kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai bentuk dan sifat ancaman serta tugas dan fungsi masing-masing.

Dengan demikian, implementasi ancaman nonmiliter tidak dapat dipahami sebagai tindakan yang berdiri sendiri tanpa melihat kewenangan lembaga dan peraturan yang mengaturnya.

Mengapa Ketentuan Ini Tetap Menjadi Perdebatan?

Walaupun pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai maksud kebijakan tersebut, pencantuman “penyebaran budaya LGBTQ” tetap mendapat kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Kritik tersebut antara lain berkaitan dengan kekhawatiran bahwa penggunaan istilah tersebut dapat memperluas ruang diskriminasi atau berdampak terhadap kebebasan sipil apabila diterapkan tanpa batas yang jelas.

Pandangan tersebut merupakan bagian dari perdebatan hukum dan kebijakan yang berkembang di masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa Perpres tersebut merupakan kebijakan pertahanan yang lebih luas dan bukan regulasi khusus mengenai LGBTQ.

Karena itu, pembaca perlu membedakan antara isi normatif Perpres, penjelasan pemerintah, dan kritik terhadap kemungkinan penerapannya.

Jadi, Di Mana Batasnya?

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang setuju atau tidak setuju terhadap LGBT.

Persoalan hukumnya adalah bagaimana sebuah istilah dalam kebijakan pertahanan dipahami secara tepat.

“Penyebaran budaya LGBTQ” dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak dapat begitu saja disamakan dengan “setiap individu LGBTQ”.

Begitu pula, pencantuman suatu fenomena sebagai ancaman nonmiliter tidak dengan sendirinya menjadikan fenomena tersebut sebagai tindak pidana.

Di sisi lain, kebijakan negara tetap harus dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk prinsip penyelenggaraan pertahanan negara dan jaminan konstitusional terhadap warga negara.

Dalam perspektif hukum Islam, aktivitas homoseksual memiliki penilaian normatif tersendiri sebagaimana tercermin dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014. Namun, penilaian tersebut juga perlu dibedakan dari bagaimana negara membentuk kebijakan pertahanan dan hukum pidana.

Pada akhirnya, memahami isu ini membutuhkan lebih dari sekadar membaca satu kalimat dalam sebuah Perpres.

Sebab antara fenomena sosial, penilaian moral, hukum agama, kebijakan pertahanan, dan tindak pidana tidak selalu berarti hal yang sama.

Memahami perbedaannya adalah langkah pertama agar kita tidak salah membaca hukum.