Konten dari Pengguna

Delik Pers dalam KUHP dan UU ITE

Red velvet
Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
17 September 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Red velvet tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Canva.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Canva.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Delik pers dalam KUHP dan UU ITE sering menjadi perdebatan karena dianggap bisa membatasi kebebasan pers. KUHP mengatur pencemaran nama baik, seperti yang tercantum dalam Pasal 310, yang sering diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan media. Definisi pencemaran nama baik ini cukup luas dan sering digunakan untuk menghadapi kritik terhadap individu atau institusi, padahal peran pers adalah mengawasi kekuasaan dan memberikan informasi yang objektif kepada publik.
ADVERTISEMENT
UU ITE, meskipun awalnya bertujuan mengatur transaksi elektronik, juga memiliki pasal yang kerap menjerat jurnalis. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik di internet sering disebut "pasal karet" karena penafsirannya yang bisa melebar. Dalam era digital, banyak media bekerja secara daring, sehingga UU ITE dapat menambah beban pada kebebasan pers, terutama ketika kritik atau berita dianggap merugikan pihak tertentu.
Di satu sisi, KUHP dan UU ITE dapat melindungi masyarakat dari berita bohong atau yang merusak reputasi. Namun, di sisi lain, kedua aturan ini juga bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berbicara, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan penguasa atau isu-isu sensitif. Ini membuat banyak jurnalis dan media lebih berhati-hati, bahkan kadang menghindari topik-topik tertentu.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, revisi terhadap UU ITE dan pembatasan yang lebih jelas pada pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP sangat penting. Kebebasan pers harus dijaga, tetapi tetap dengan tanggung jawab yang sesuai dengan etika jurnalistik agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Bella Sabatini Sinaga, mahasiswa Universitas Andalas