Konten dari Pengguna

Memahami Hak Jawab dan Hak Koreksi dalam Pemberitaan

Bella Sabatini Sinaga
Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
9 September 2024 11:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bella Sabatini Sinaga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto: canva.com
ADVERTISEMENT
Masyarakat memiliki fungsi kontrol sosial dalam mengawasi pers. Jika ada kesalahan dalam pemberitaan, setiap orang berhak untuk menuntut klarifikasi melalui hak jawab dan hak koreksi. Kedua hak ini diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan bagi mereka yang merasa dirugikan oleh media.
ADVERTISEMENT
Menurut pasal 1 nomor 11 UU No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hal ini memungkinkan seseorang untuk menyampaikan versi mereka terkait fakta yang diberitakan. Misalnya, jika ada pemberitaan yang menuduh seseorang melakukan tindakan yang salah, orang tersebut bisa memberikan penjelasan untuk memperbaiki kesalahpahaman.
Sedangkan hak koreksi, berdasarkan pasal 1 nomor 12, adalah adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak ini tidak hanya terbatas pada informasi tentang diri sendiri, tetapi juga bisa digunakan untuk memperbaiki kesalahan informasi mengenai orang lain. Contohnya sederhana, ketika terjadi kesalahan dalam penulisan nama atau detail peristiwa dalam berita.
ADVERTISEMENT
Walaupun berbeda, hak jawab dan hak koreksi sama-sama berfungsi untuk memperbaiki pemberitaan yang salah. Hak jawab digunakan untuk menanggapi pemberitaan yang merugikan secara langsung, sementara hak koreksi lebih berfokus pada pembetulan fakta yang tidak akurat.
Sebagai kontrol sosial, masyarakat memiliki peran penting untuk menjaga agar pers tetap profesional dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Pers yang akurat dan bertanggung jawab akan meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga keseimbangan informasi yang sehat di masyarakat. ***
Bella Sabatini Sinaga, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas