Pengertian dan Dalil Zakat Pertanian

SedekahOnline.com adalah platform crowdfunding muslim pertama di Indonesia yang diprakarsai Laznas PPPA Daarul Qur'an.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sedekah Online tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan pada komoditas hasil pertanian dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam syariat Islam.
Hasil pertanian seperti biji makanan adalah komoditas pertanian yang menjadi makanan pokok dalam suatu wilayah yang dapat disimpan dan mengenyangkan, misalnya padi (beras), jagung, gandum, dan sebagainya.
Klik, Zakat Pertanian
Sedangkan buah-buahan yang wajib dizakati ialah anggur dan kurma. Lalu, apakah buah dan biji-bijian yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, buncis, jeruk, apel, mangga dan lainnya wajib dizakati? Jawabannya adalah wajib, hal ini didasarkan pada dalil-dalil naqli berikut.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ .
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗ
Artinya: “….. Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya …… “ (QS. al-An’am: 267)
Baca Juga: Ini Waktu Sedekah yang Paling Baik
Demikian pula dijelaskan dalam sebuah hadis: “Rasulullah SAW memerintahkan (kepada ‘Attab bin Asid) untuk menghitung anggur berapa jumlahnya jika telah menjadi kismis, kemudian dikeluarkannya zakatnya, demikian pula menghitung buah kurma kemudian ditentukan zakatnya”. (HR. Abu Daud bin Asid).
MRIM/ibnumasy10@gmail.com
