Kontradiksi Pemindahan Ibu Kota

Selviana
asal dari jorong Jambu Air, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Sedang menempuh pendidikan di fakultas hukum universitas Andalas
Konten dari Pengguna
21 September 2023 16:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Selviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Titik Nol Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (5/7). Foto: Alfadillah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Titik Nol Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (5/7). Foto: Alfadillah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ibu kota adalah hal yang sangat penting karena ibu kota menjadi simbol dan pusat bagi sebuah negara, baik pusat pemerintahan, perekonomian, atau pun pusat pembangunan dari sebuah negara. Jakarta telah menjadi ibu kota Indonesia sejak dikeluarkannya Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961. Ketetapan ini diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1964. Hal ini mengandung arti bahwa Jakarta telah menjadi ibu kota negara Indonesia selama 61 tahun.
ADVERTISEMENT
Tanggal 26 Agustus 2019, awal diumumkannya rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur tepatnya di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara. Tidak hanya mengumumkan lokasi ibu kota negara yang baru, bapak Jokowi juga mengatakan pemindahan ibu kota ini diperkirakan akan menelan dana hingga empat ratus enam puluh enam triliun rupiah.
Sebesar 19 persen dari anggaran tersebut akan berasal dari APBN, sisanya akan didapat dari aset ibu kota, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta investasi perusahaan swasta dan BUMN. Meskipun mendapat banyak pertentangan dari berbagai pihak, hal ini tetap dilanjutkan dan secara de jure ditetapkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2022.
Pemindahan ibu kota tersebut dilakukan karena padatnya kota Jakarta yang menyebabkan krisis air bersih, serta tingginya ancaman bahaya banjir, gempa bumi, tanah turun, dan bencana alam lainnya. Selain itu dikatakan juga bahwa persentase sumber daya ekonomi yang terbesar berasal dari kota Jakarta, yaitu mencapai lebih dari lima puluh persen. Hal-hal tersebut disebutkan menjadi alasan dipindahkannya ibu kota negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, jika ditelaah lebih lanjut alasan tersebut terdengar tidak tepat. Jika alasan dipindahkannya ibu kota adalah mengurangi kepadatan dan potensi bencana alam yang ada di Jakarta, apakah dengan pemindahan ibu kota hal tersebut dapat berkurang? Apakah potensi-potensi bencana alam tersebut tidak akan terjadi? Hal tersebut akan tetap terjadi karena meskipun ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan, pusat perekonomian akan tetap berada di Jakarta.
Jakarta akan terus menjadi kota metropolitan seperti saat sekarang ini. Kalimantan hanya akan menjadi pusat pemerintahan bukan pusat perekonomian negara Indonesia karena bagaimanapun kenyataannya, Jakarta memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Di samping karena alasan perekonomian, banyaknya publik figur yang tinggal di kota tersebut membuat banyak orang yang tertarik untuk datang ke kota tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, besar dana yang dibutuhkan dari pemindahan ibu kota tersebut harus diperhatikan. Meskipun dijelaskan bahwa dana tersebut akan berasal dari banyak sumber, apakah sudah pasti dana yang terkumpul bisa mencapai empat ratus enam puluh enam triliun rupiah? Kita harus mengantisipasi hal terburuk yang akan terjadi.
Jika dana tersebut tidak tercukupi, maka darimana sisa dananya akan didapatkan? Hingga November kemaren tercatat bahwa ULN atau utang luar negeri Indonesia mencapai 181,6 miliar dolar AS. Meskipun telah mengalami penurunan dari bulan sebelumnya, namun bukanlah hal yang tepat jika angka tersebut naik kembali.
Jika dikatakan bahwa historis atau alasan sejarah menjadi penguat pemindahan ibu kota ini, Kita seharusnya mengkaji lebih dalam terkait sejarah pemindahan ibu kota negara Indonesia dahulunya. Seperti yang telah kita ketahui bersama, sejak masa kemerdekaan, Indonesia telah beberapa kali memindahkan ibu kota negara dengan alasan dan pertimbangan yang berbeda-beda. Setahun setelah kemerdekaan, ibu kota negara dipindah ke Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan untuk mempertahankan Indonesia karena pada tahun 1946 keinginan Belanda untuk menguasai Indonesia belum selesai hingga membuat Soekarno selaku Presiden Republik Indonesia harus memindahkan ibu kota negara Indonesia. Masih dengan alasan keamanan, penetapan Bukittinggi sebagai pemerintahan darurat Republik Indonesia dilakukan karena ditangkap dan diasingkannya Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Syafruddin Prawiranegara selaku Menteri Kemakmuran saat itu yang mendapat mandat dengan sigap memindahkan ibu kota negara Indonesia ke Bukittinggi. Jadi jika dikaji lebih dalam, alasan sejarah tidak bisa dikaitkan dengan pemindahan ibu kota saat ini karena penyebab kedua hal ini sudah sangat berbeda.
Maka dari uraian di atas bisa kita simpulkan bahwa alasan pemindahan ibu kota negara Indonesia tidaklah tepat. Jika hal tersebut memang harus dilakukan pemerintah seharusnya memberikan penjelasan dan alasan yang logis dan lebih tepat kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT