10 Fungsi Pokok Konstitusi bagi Berjalannya Suatu Negara

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konstitusi adalah segala ketentuan maupun aturan tentang sistem ketatanegaraan yang berlaku di suatu negara. Adapun salah satu fungsi pokok konstitusi adalah untuk menentukan dan membatasi kekuasaan organ negara.
Yuliandri dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme mengungkapkan bahwa konstitusi adalah suatu bentuk sarana untuk menjunjung paham konstitusionalisme di dalam masyarakat.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar fungsi pokok konstitusi, baca artikel ini sampai selesai.
Fungsi Pokok Konstitusi
Konstitusi adalah salah satu produk hukum yang menjadi dasar dalam menjalankan pemerintahan. Maka dari itu, konstitusi dan negara memiliki sifat yang saling melekat.
Pada dasarnya, konstitusi mempunyai sejumlah fungsi. Adapun beberapa fungsi poko konstitusi adalah:
Sebagai penentu sekaligus pembatas kekuasaan pejabat pemerintah.
Untuk mengatur hubungan kekuasaan antar setiap organ kenegaraan.
Untuk mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah dengan warga negaranya.
Sebagai sumber maupun pemberi legitimasi terhadap kekuasaan negara maupun praktik kegiatan dalam menyelenggarakan suatu pemerintahan.
Sebagai pengalih sekaligus penyalur kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada pejabat pemerintahan.
Sebagai pemersatu antar komponen dalam negara.
Sebagai rujukan keagungan serta identitas suatu negara.
Sebagai pusat upacara.
Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat, baik dalam makna sempit atau sebatas di bidang politik maupun dalam cakupan yang lebih luas, yakni hingga bidang ekonomi maupun sosial.
Sebagai bentuk sarana untuk melakukan pembaharuan dan perekayasaan masyarakat dalam cakupan sempit maupun luas.
Tujuan Konstitusi
Selain memiliki fungsi pokok, konstitusi juga mempunyai tujuan tertentu. Adapun beberapa tujuan konstitusi adalah:
Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan tunggal. Dalam hal ini, konstitusi juga berperan dalam melindungi hak asasi manusia. Dengan begitu, setiap komponen negara wajib menghormati hak-hak setiap individu dan berhak memperoleh perlindungan atas haknya.
Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap suatu kekuasaan politik. Hal ini berguna untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau terjadinya tindakan yang merugikan banyak masyarakat.
Memberikan batasan ketetapan bagi setiap pejabat negara dalam menjalankan kekuasaannya. Di samping itu, tujuan ini juga berperan dalam memberikan pedoman terkait penyelenggaraan suatu negara.
Demikian penjelasan lengkap seputar fungsi pokok konstitusi dan tujuannya. [ENF]
