11 Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Perlu Dipahami

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Karakteristik negara kesatuan republik Indonesia memiliki perbedaan dengan karakteristik negara lain yang sama-sama menggunakan konsep unitarisme atau kesatuan.
Simak pembahasan mengenai karakteristik negara kesatuan republik Indonesia yang perlu dipahami dalam ulasan berikut ini.
Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap negara kesatuan, seperti Indonesia, memiliki karakter yang berbeda-beda. Berikut adalah karakteristik yang berlaku di Indonesia.
Indonesia terbentuk sebagai negara kesatuan sejak awal kemerdekaan pada tanggal Agustus 1945.
Pembentukan negara kesatuan sesuai dengan alenia kedua pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat santosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."
Dan kekuatan tersebut diperkuat lagi pada alinea keempat, yang berbunyi "...... membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia."
Karakteristik kesatuan tersebut juga tertuang pada UUD 1945 ayat pasal 1, bahwa MPR telah mengatur dan menetapkan NKRI sebagai bentuk mutlak untuk Indonesia.
Dari sisi bentuk kewilayahan karakteristik negara Indonesia tertuang pada UUD 1945 pasal 25, isi pernyataan tersebut adalah negara kesatuan yang berbentuk kepulauan dan berciri Nusantara, yang mana batas dan hak-haknya ditetapkan undang-undang.
Karakteristik selanjutnya yaitu, pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi sehingga pemerintah daerah hanya melaksanakan tugas.
Kedaulatan dalam negeri maupun luar negeri ditangani oleh pemerintahan pusat
Sistem berbentuk sentralisasi atau desentralisasi. Artinya, pemerintah pusat yang mengatur semua hal atau apapun terkait dengan negara.
Kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan tersebut menjadi kesepakatan bersama diterapkan secara nasional.
Hanya mempunyai satu DPR dan satu Dewan Menteri sehingga tidak ada parlemen atau kabinet yang bertumpuk
Hanya memiliki satu undang-undang atau satu konstitusi sebagai landasan dasar negara untuk menjalankan pemerintahan.
Kesimpulannya, negara kesatuan adalah negara yang otoritas atau kewenangannya di kuasai oleh pemerintah pusat. Di mana masing-masing negara kesatuan memiliki karakteristik atau ciri khas yang berbeda-beda, termasuk di Indonesia. (DAI)
