2 Cara Menjadi Warga Negara Indonesia bagi Warga Negara Asing

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warga negara asing dapat menjadi warga negara Indonesia melalui pembuatan permohonan kewarganegaraan. Cara menjadi warga negara Indonesia terdiri dari dua metode, yakni pernikahan atau naturalisasi.
Setiap warga negara asing dapat memilih cara membuat permohonan kewarganegaraan Indonesia yang sesuai dengan situasi dan kondisi, baik itu pernikahan maupun naturalisasi. Hal terpenting adalah tidak boleh mempunyai kewarganegaraan ganda.
2 Cara Menjadi Warga Negara Indonesia
Manusia sebagai bagian dari unsur sosial umumnya mempunyai status kewarganegaraan atau menjadi warga dari suatu negara. Salah satu contoh adalah warga negara Indonesia yang merupakan warga dari negara bernama Indonesia.
Mengutip dari buku Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Wardiyanti, dkk. (2023: 157), menurut Koerniatmanto S., warga negara memiliki kedudukan khusus sebagai anggota negara dan memiliki hak serta kewajiban timbal balik terhadap negara tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut jelas bahwa warga negara Indonesia tentu memiliki hak serta kewajiban bagi bangsa ini. Indonesia merupakan contoh negara di dunia yang menerapkan asas kewarganegaraan ius sanguinis.
Asas tersebut membuat anak dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia juga memiliki status sebagai warga negara Indonesia. Selain karena keturunan, setiap manusia di luar Indonesia juga dapat menjadi warga negara Indonesia.
Berikut adalah dua contoh cara menjadi warga negara Indonesia bagi warga negara asing:
1. Pernikahan
Cara untuk menjadi warga negara Indonesia melalui pernikahan adalah membuat permohonan kewarganegaraan. Beberapa lampiran yang disertakan dalam permohonan, antara lain:
Tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda jika mendapat kewarganegaraan Indonesia.
Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Data diri dari pihak pemohon.
Fotokopi akta kelahiran dari pihak pemohon.
Fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari pihak pemohon.
Pasfoto terbaru dari pihak pemohon.
Data diri pasangan dari pemohon, seperti fotokopi akta kelahiran, KTP, buku nikah atau akta pernikahan, surat keterangan imigrasi, surat keterangan kepolisian, surat keterangan rumah sakit, dan surat keterangan perwakilan diplomatik.
Bukti pembayaran permohonan.
2. Naturalisasi
Mengutip dari laman Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, kemlu.go.id, beberapa syarat permohonan naturalisasi, yaitu:
Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Ketika mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
Sehat jasmani dan rohani.
Dapat berbahasa Indonesia dan mengaki dasar negara Pancasila serta UUD 1945.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindakan pidana yang diancam satu tahun penjara atau lebih.
Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
Membayar uang pewarganegaraan.
Membuat permohonan.
Menyertakan dokumen dalam permohonan, seperti fotokopi akta kelahiran, surat keterangan tempat tinggal, akta pernikahan, surat keterangan dari kantor imigrasi, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan dari perwakilan pemohon, dan berkas lainnya).
Jadi, cara menjadi warga negara Indonesia adalah melalui pernikahan atau naturalisasi. Setiap warga negara asing yang mengajukan permohonan harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda. (AA)
