Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
2 Contoh Feodalisme di Indonesia yang Sering Terjadi di Masa Lampau
7 Desember 2023 23:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada berbagai contoh feodalisme yang pernah terjadi di Indonesia dan dapat dijadikan pelajaran penting untuk masa kini maupun masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Dinamika Negara Hukum oleh Hotma P, feodalisme merupakan suatu paham yang memberikan kekuasaan yuridis, politis, dan sosiologis yang sangat besar kepada seseorang atas sebidang tanah.
Lantas, apa arti feodalisme dan apa saja contoh feodalisme yang pernah terjadi di Indonesia?
Arti Feodalisme
Sebelum membahas mengenai apa saja contoh feodalisme yang pernah terjadi di Indonesia, akan lebih baik jika mengetahui dan memahami terlebih dahulu mengenai arti feodalisme itu sendiri.
feodalisme merupakan sistem sosial yang memberi kekuasaan besar pada golongan bangsawan. Hal ini ditandai dengan kekuasaan besar yang ada di tangan tuan tanah. Feod sendiri mempunyai arti tanah.
Dengan kata lain, feodalisme merupakan kekuasaan aristokrasi atau kebangsawaanan di dalam sistem penguasaan tanah serta ekonomi masyarkat. Sistem ini dulunya digunakan seluruh masyarakat, baik dari primitif, tradisional, sampai modern.
ADVERTISEMENT
Contoh Feodalisme di Indonesia
Berikut ini berbagai contoh feodalisme yang terjadi di Indonesia:
1. Kepemilikan Tanah
Contoh feodalisme terjadi pada masa kerajaan-kerajaan kuno seperti Kerajaan Kediri, Mataram Kuno, Singasari, serta Majapahit. Ketika itu, tanah dianggap milik dewa atau Tuhan dan raja merupakan titisan yang berhak menguasai dan memiliki tanha tersebut.
Maka dai itu, raja mempunyai wewenang membagikan tanah kepada sikep-sikep, dan digilir pada kerik-kerik (calon sikep-sikep), bujang-bujang, dan numpang-numpang.
2. Kewenangan Raja
Raja mempunyai kewenangan dalam memberi tanah perdikan sebagai hadiah pada orang yang berjasa untuk kerajaan serta dibebaskan dari berbagai pajak maupun upeti. Sedangkan, untuk rakyat biasa harus bekerja serta menyetorkan sebagian hasil sebagai upeti.
Upeti tersbut harus disetor pada sikep-sikep untuk disetorkan pada raja. Selain upeti, rakyat dikenakan kewajiban kerja bagi kerajaan .
ADVERTISEMENT
Itu dia sekilas pmebahasan mengenai contoh feodalisme yang pernah terjadi di Indoensia.