Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
2 Jenis Bank Berdasarkan Bentuk Operasionalnya
22 September 2023 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jenis bank berdasarkan bentuk operasionalnya terbagi menjadi dua, yaitu bank konvensional dan bank syariah.
ADVERTISEMENT
Sulhan dan Siswanto dalam Manajemen Bank: Konvensional dan Syariah mengungkapkan bahwa bank konvensional dan bank syariah memiliki sistem manajemen yang berbeda.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar jenis bank berdasarkan bentuk operasionalnya, baca artikel ini sampai habis.
Jenis Bank Berdasarkan Bentuk Operasionalnya
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, jenis bank berdasarkan bentuk operasionalnya terbagi menjadi dua jenis, antara lain.
1. Bank Konvensional
Salah satu jenis bank berdasarkan bentuk operasionalnya adalah bank konvensional, yaitu suatu bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional.
Dalam hal ini, fungsi bank konvensional adalah menjalankan usaha keuangan menggunakan metode penetapan harga berdasarkan tingkat suku bunga yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Misalnya adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, dan lainnya.
2. Bank Syariah
Jenis bank berdasarkan bentuk operasionalnya yang lain adalah bank syariah . Jenis bank ini menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.
ADVERTISEMENT
Adapun fungsi bank syariah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Fungsi bank syariah sendiri adalah menjalankan usaha keuangan dengan prinsip Islam sehingga menerapkan larangan penggunaan sistem bunga karena dianggap riba.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Selain berdasarkan bentuk operasionalnya, jenis bank juga terbagi berdasarkan fungsinya. Adapun jenis bank berdasarkan fungsinya, yaitu.
1. Bank Umum
Bank umum adalah jenis bank yang melakukan kegiatan usaha keuangan secara konvensional dan/atau berdasarkan syariah.
Jadi, dalam kegiatannya, bank umum menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan paling banyak digunakan untuk menabung.
2. Bank Sentral
ADVERTISEMENT
Selain itu, bank sentral juga bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kinerja perbankan lainnya sehingga dapat mencegah timbulnya risiko serta biaya krisis sistemik.
3. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR ) adalah jenis bank yang melangsungkan usahanya secara konvensional maupun syariah dan tidak menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran, seperti asuransi, kegiatan valas, maupun giro.
Demikian sederet informasi mengenai jenis bank berdasarkan bentuk operasionalnya. [ENF]