Konten dari Pengguna

2 Lembaga yang Berwenang untuk Mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
24 Oktober 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Lembaga yang Berwenang untuk Mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945. Pexels/Dio Hasbi Saniskoro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lembaga yang Berwenang untuk Mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945. Pexels/Dio Hasbi Saniskoro
ADVERTISEMENT
Proses amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 merupakan hal yang krusial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Salah satu pertanyaan penting yang sering muncul adalah lembaga mana yang berwenang untuk mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945.
Dalam hal ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran yang sangat signifikan dalam mengubah konstitusi negara sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Lembaga yang Berwenang untuk Mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945

Ilustrasi Lembaga yang Berwenang untuk Mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945. Pexels/Ahmad Farhan
Berikut ini adalah dua lembaga yang berwenang untuk mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Lembaga yang berwenang untuk mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945 yang pertama adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga yang memiliki wewenang utama dalam amandemen UUD 1945. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945, MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia, Jimly Asshiddiqie, 2010:102, disebutkan bahwa MPR berfungsi sebagai lembaga yang mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam menjaga dan melakukan perubahan konstitusi.
Proses amandemen dilakukan dalam sidang pleno MPR dengan persetujuan minimal dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Selain MPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memiliki peran penting sebagai lembaga pengusul perubahan UUD.
Berdasarkan buku Dasar-Dasar Hukum Tata Negara, Sri Soemantri, 2008:88, DPR dapat mengajukan usulan amandemen kepada MPR untuk dibahas lebih lanjut.
Meskipun DPR tidak memiliki wewenang langsung untuk melakukan perubahan, perannya sangat penting dalam menginisiasi proses amandemen.
Usulan yang diajukan oleh DPR harus mendapatkan dukungan minimal sepertiga dari jumlah anggota DPR agar dapat diteruskan ke MPR.
ADVERTISEMENT

Proses Amandemen

Ilustrasi Lembaga yang Berwenang untuk Mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945. Pexels/Ache Surya
Proses amandemen UUD NKRI melibatkan beberapa tahap yang ketat. Setiap usulan perubahan harus melalui sidang pleno di MPR dan disetujui oleh minimal dua pertiga anggota yang hadir.
Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan tetap mengutamakan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga yang berwenang untuk mengamandemen UUD NKRI Tahun 1945.
MPR memiliki wewenang penuh dalam melakukan perubahan, sementara DPR berperan sebagai pengusul amandemen.
Keduanya berkolaborasi dalam proses amandemen untuk memastikan bahwa konstitusi Indonesia tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman. (Iqbal)
ADVERTISEMENT