Konten dari Pengguna

3 Asas Hubungan Internasional: Pengertian dan Penerapannya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
21 September 2023 22:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Asas Hubungan Internasional. Sumber: Pexels.com/Andrea Piacquadio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asas Hubungan Internasional. Sumber: Pexels.com/Andrea Piacquadio
ADVERTISEMENT
Asas hubungan internasional terdiri dari tiga aspek, yakni territorial, kebangsaan, dan kepentingan umum. Ketiga aspek tersebut merupakan hal dasar dari hubungan internasional.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut sebagaimana arti dari kata asas itu sendiri. Mengutip dari laman KBBI Daring Kemdikbud, arti kata asas adalah dasar, yakni sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.

Pengertian dan Penerapan Asas Hubungan Internasional

Ilustrasi Asas Hubungan Internasional. Sumber: Pexels.com/fauxels
Secara singkat, pengertian dari asas hubungan internasional dapat dipahami sebagai dasar yang menjadi tumpuan berpikir dalam hubungan internasional. Pasalnya, hal itu mengacu pada makna asas dalam KBBI, yakni sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir.
Asas dari hubungan internasional meliputi tiga aspek, yakni territorial, kebangsaan, dan kepentingan umum. Mengutip dari buku Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional karya Widagdo, dkk. (2019: 27 – 28), berikut adalah penjelasannya.

1. Asas Teritorial

Asas teritorial merupakan asas yang berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Asas ini memiliki pandangan bahwa negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu berarti bahwa penerapan asas teritorial mengacu pada wilayah. Jadi, semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing (internasional sepenuhnya).

2. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaaan merupakan asas yang berdasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Asas ini memiliki pandangan bahwa setiap warga negara di setiap tempat dirinya berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
Asas tersebut mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, meskipun di negara asing. Jadi, penerapannya sesuai dengan kebangsaan.

3. Asas Kepentingan Umum

Asas kepentingan umum merupakan asas yang berdasarkan pada wewenang negara untuk melindungi serta mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Pada konteks tersebut, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan serta peristiwa.
ADVERTISEMENT
Asas tersebut membuat negara dapat menyesuaikan diri terhadap semua keadaan dan peristiwa yang memiliki sangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, penerapannya hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Demikian dapat dipahami bahwa tiga asas hubungan internasional adalah asas teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum. Setiap asas tersebut memiliki dasar serta penerapan yang berbeda-beda. (AA)