3 Contoh Dimensi Fleksibilitas Pancasila dalam Masyarakat

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh dimensi fleksibilitas dalam Pancasila merupakan bidang ilmu atau wawasan yang sudah seharusnya diketahui oleh masyarakat Indonesia. Dengan memahami tentang kefleksibilitasan tersebut, masyarakat bisa bersikap lebih bijak dan arif tentang perbedaan-perbedaan yang ada.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang contoh dimensi fleksibilitas dalam Pancasila, simak uraian di bawah ini.
Pengertian Dimensi Fleksibilitas
Menurut Djoko Soelistya dalam Buku Ajar: Kepemimpinan Strategis, menjelaskan bahwa dimensi fleksibilitas adalah kemampuan melakukan perubahan ke arah yang lebih menyenangkan.
Secara sederhana dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang bersikap luwes. Sehingga memungkinkan adanya perkembangan-perkembangan yang lebih baik karena banyak pemikiran-pemikiran baru yang bisa masuk.
Contoh Dimensi Fleksibilitas Pancasila
Dimensi fleksibilitas Pancasila dapat dilihat dari nilai-nilai Pancasila yang selalu berkembang atau menyesuaikan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, aspirasi masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Berikut beberapa contoh kefleksibilitasan Pancasila agar lebih mudah memahami tentang keluwesan-keluwesan landasan hukum dasar negara Indonesia.
1. Keyakinan Agama
Agama sering dianggap sebagai sesuatu yang sensitif. Tetapi dengan adanya kefleksibilitasan Pancasila, ada beberapa agama di Indonesia yang diakui. Sehingga dengan begitu, toleransi dan rasa saling menghargai dan menghormati antar pemeluk dapat tercipta dengan baik.
Bahkan pada zamannya Gus Dur agama Konghucu diakui dan disahkan, sehingga para penganut atau orang-orang yang memiliki kepercayaan agama ini memiliki hak untuk melakukan ibadah.
2. Pemerintah
Contoh dimensi fleksibilitas Pancasila yang selanjutnya yaitu tentang sistem pemerintahan. Contoh yang paling mudah yaitu terkait dengan pemilihan presiden.
Sebelum reformasi pada tahun 1988 pemilihan presiden dan wakilnya dipilih oleh DPR sebagai wakil rakyat. Sedangkan setelah amandemen, aturan tersebut berubah menjadi rakyat yang memilih secara langsung.
3. Masyarakat
Di era digitalisasi dan media sosial seperti saat ini, setiap orang seolah memiliki kemudahan dalam menyuarakan pendapat dan kritikannya terhadap sistem pemerintahan yang berjalan. Untuk sebab itu, dibentuklah UU tentang IT yang bertujuan untuk meminimalisir perpecahan. Sehingga masyarakat bisa berfikir secara bijak sebelum mempublish pendapat ke media sosial. (DAI)
