Konten dari Pengguna

3 Lembaga Baru setelah Amandemen yang Perlu Diketahui

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
5 Oktober 2023 22:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi 3 lembaga baru setelah amandemen. Sumber foto: pexels/Molnár Tamás Photography.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 3 lembaga baru setelah amandemen. Sumber foto: pexels/Molnár Tamás Photography.
ADVERTISEMENT
3 lembaga baru setelah amandemen UUD 1945 diantaranya DPD, MK, dan KY. Mulai dari tahun 1999 sampai tahun 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan empat kali.
ADVERTISEMENT
Setelah mengalami serangkaian amandemen pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Indonesia telah menyaksikan transformasi besar dalam struktur lembaga negara.
Perubahan ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, memperluas partisipasi politik rakyat, dan memberikan lebih banyak kewenangan kepada wakil rakyat dalam proses pembuatan kebijakan dan perundang-undangan.

3 Lembaga Baru setelah Amandemen

Ilustrasi 3 lembaga baru setelah amandemen. Sumber foto: pexels/Mehmet Turgut Kirkgoz.
Dalam artikel kali ini, akan membahas 3 lembaga baru setelah amandemen, diantaranya:

1. Mk (Mahkamah Konstitusi)

Mahkamah Konstitusi atau MK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir.
Fungsi dan tugas MK yang telah ditetapkan oleh presiden diantaranya: memutuskan perselisihan hasil pemilu, menguji undang-undang dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
ADVERTISEMENT

2. KY (Komisi Yudisial)

Lembaga Yudisial atau yang sering disebut KY merupakan lembaga yang dibentuk dengan tujuan mengawasi hakim dalam melaksanakan proses peradilan.
Dalam UUD 1945 kedudukan KY bersifat mandiri. Yang mana keberadaannya dibentuk oleh presiden. Jika pada suatu waktu terjadi permasalahan, kedudukan KY bisa diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga perwakilan daerah dalam sistem ketatanegaraan setelah amandemen.
DPD memiliki peran penting dalam menjaga otonomi daerah. DPD berwenang mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan isu-isu yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Hal ini memberikan suara lebih besar bagi daerah-daerah di Indonesia dalam pembentukan perundang-undangan nasional.
Perubahan ini menggambarkan transformasi penting dalam sistem politik dan pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 1945. Yang menunjukkan upaya untuk memperkuat prinsip demokrasi, memperluas partisipasi politik rakyat, dan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada wakil rakyat dalam proses pembuatan kebijakan dan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, struktur lembaga negara Indonesia menjadi lebih seimbang dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang dipegang oleh negara ini setelah perubahan yang signifikan pasca-amandemen. (DAI)