Konten dari Pengguna

3 Lembaga Pembuat UUD 1945 Republik Indonesia

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
13 Desember 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Lembaga Pembuat UUD 1945. Pexels/fauxels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lembaga Pembuat UUD 1945. Pexels/fauxels
ADVERTISEMENT
Lembaga pembuat UUD memegang peran krusial dalam pembentukan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan lembaga-lembaga ini bertujuan menciptakan landasan hukum yang kokoh bagi jalannya pemerintahan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Sejarah Konstitusi Indonesia, Supriyadi, 2020:45, terdapat tiga lembaga utama yang terlibat dalam pembentukan UUD 1945, yaitu BPUPKI, PPKI, dan MPR.
Peran ketiga lembaga ini memastikan bahwa konstitusi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan karakteristik bangsa Indonesia.

Lembaga Pembuat UUD 1945

Ilustrasi Lembaga Pembuat UUD 1945. Pexels/Kampus Production
Berikut ini merupakan tiga lembaga pembuat UUD 1945 Republik Indonesia.

1. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

BPUPKI dibentuk pada 29 April 1945 sebagai langkah awal dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Lembaga ini bertugas merumuskan dasar negara dan konstitusi. Salah satu kontribusi terbesarnya adalah mencetuskan konsep Pancasila sebagai dasar negara.
Melalui diskusi intensif, BPUPKI menghasilkan Piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal UUD 1945. Sebagai lembaga pembuat UUD, BPUPKI memainkan peran penting dalam meletakkan pondasi nilai-nilai dasar konstitusi Indonesia.
ADVERTISEMENT

2. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945 sebagai pengganti BPUPKI. Tugas utama PPKI adalah mengesahkan UUD 1945 dan menetapkan presiden serta wakil presiden pertama Republik Indonesia.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI secara resmi mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai lembaga pembuat UUD, PPKI bertanggung jawab memastikan bahwa konstitusi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di Indonesia.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD. MPR memiliki peran penting dalam mengamandemen UUD 1945 demi menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD yang dilakukan MPR bertujuan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Sebagai lembaga pembuat UUD, MPR memastikan bahwa konstitusi Indonesia selalu relevan dengan dinamika sosial, politik, dan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Ketiga lembaga pembuat UUD, yaitu BPUPKI, PPKI, dan MPR, memiliki peran yang saling melengkapi dalam pembentukan dan pengembangan Undang-Undang Dasar 1945.
BPUPKI bertanggung jawab merumuskan konsep awal, PPKI bertugas mengesahkan UUD, dan MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi
Peran ketiga lembaga ini memastikan bahwa konstitusi Indonesia mampu mengikuti perkembangan zaman dan menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan sinergi ketiga lembaga ini, UUD 1945 terus menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. (Hau)