Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
3 Pertanyaan tentang Hukum Pinjaman Online dan Jawabannya
1 April 2023 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sekarang ini ada marak sekali aplikasi pinjaman online atau pinjol yang menawarkan pinjaman dengan cara mudah. Sebelum Anda terlena untuk menggunakan pinjol. Lebih baik pahami dulu pertanyaan tentang hukum pinjol. Sehingga tidak gegabah dan terlena dengan kemudahan yang diberikan oleh pinjol. Memang tidak ada jaminan ketika menggunakan pinjol, namun jika Anda sampai gagal bayar, maka berbagai risiko bisa menghantui Anda.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tentang Hukum Pinjol yang Sering Diajukan Nasabah
Oktvn Hrdynt dalam buku yang berjudul Gurita Pinjaman Online menjelaskan bahwa, pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online.
Namun, sebelum menggunakan pinjaman online, perhatikan 3 pertanyaan hukum pinjol berikut ini :
1. Apa Ranah Hukum Pinjaman Online atau Pinjol?
Jawaban :
Jeremy Zefanya Yaka Arvante dalam jurnal berjudul Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online menjelaskan bahwa, Negara memberikan perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Terkait hal tersebut, pinjaman online termasuk utang-piutang, jadi bukan ranah pidana namun ranah perdata. Sehingga, perlindungan hukum untuk nasabah pinjaman online masih lemah akibatnya konsumen banyak dirugikan.
Alasannya, karena sanksi kepada penyelenggara atau perusahaan Fintech masih sekedar sanksi administratif.
ADVERTISEMENT
2. Bagaimana Hukum Pinjol Ilegal?
Ni Putu Maha Dewi Pramitha Asti dalam jurnal berjudul Hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal menjelaskan bahwa, pinjol ilegal dan secara hukum perdata tidak sah.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya Menkominfo untuk menjalankan pemblokiran pinjol ilegal yang terbukti unsur pidananya.
Misalnya, perbuatan Fintech yang nekat mengakses semua nomor kontak yang ada dalam ponsel nasabah, ini termasuk pelanggaran privasi. Sanksi hukumnya adalah UU PDP, UU ITE, dan Permenkominfo 20/2016.
3. Apakah Hukum Tidak Membayar Pinjol Ilegal?
Jawabannya :
Dikara Nur Izabah, dkk dalam jurnal berjudul Viner Fintech (Video Explainer Fintech) Sebagai Upaya Peningkatan Pengetahuan Mahasiswa Mengenai Pinjaman Online Dalam Pandangan Islam menjelaskan bahwa, Menteri Menko Polhukam, Muhammad Mahfud MD mengeluarkan statement kepada masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal, jangan membayar cicilan pokok dan bunga.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing menjelaskan pula bahwa dari sudut pandang hukum perdata, Pinjol ilegal tidak memenuhi perjanjian sesuai Pasal 13 KUP (Kitab Udangan-undang) Perdata.
Jadi, karena statusnya yang cacat secara hukum, pinjam ilegal tidak memenuhi azas perjanjian, sehingga masyarakat yang telah terlanjur meminjam pinjol ilegal tidak perlu membayar.
Demikianlah 3 pertanyaan tentang hukum pinjol yang patut diketahui masyarakat. Semoga bermanfaat!
(eka)