Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
3 Struktur Ketatanegaraan sebelum Amandemen UUD 1945
14 November 2024 2:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Struktur ketatanegaraan sebelum amandemen UUD 1945 memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dari sistem pemerintahan modern di Indonesia saat ini.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem tersebut, terdapat beberapa aspek utama yang memperlihatkan bagaimana kekuasaan diatur dan dibagi di antara lembaga-lembaga negara.
Struktur ketatanegaraan sebelum amandemen ini berfokus pada kedaulatan rakyat yang terpusat pada lembaga-lembaga tertentu, sistem pemerintahan presidensial yang kuat, serta struktur lembaga negara yang khas.
Struktur Ketatanegaraan sebelum Amandemen UUD 1945
Mengutip dari situs umsu.ac.id, berikut adalah tiga struktur ketatanegaraan sebelum amandemen UUD 1945:
1. Bentuk Negara dan Kedaulatan
Struktur ketatanegaraan sebelum amandemen menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan berbentuk republik.
Dalam UUD 1945, kedaulatan berada sepenuhnya di tangan rakyat dan dijalankan melalui lembaga negara.
Prinsip ini berarti bahwa semua kekuasaan negara berasal dari rakyat dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara berdasarkan hukum.
Struktur ini memperlihatkan sifat sentralistik dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana kedaulatan rakyat diwakili oleh lembaga-lembaga negara yang telah ditetapkan oleh UUD 1945.
ADVERTISEMENT
2. Sistem Pemerintahan Presidensial
Pada struktur ketatanegaraan sebelum amandemen, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, di mana Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang cukup besar sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Dalam sistem ini, Presiden memegang kendali pemerintahan tanpa pembatasan masa jabatan yang jelas.
Hal tersebut membuat Presiden dapat memerintah dalam waktu yang tidak terbatas selama mendapat dukungan dari lembaga-lembaga tinggi lainnya.
Ketentuan ini mengakibatkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan, sehingga pada akhirnya dilakukan amandemen untuk membatasi masa jabatan presiden.
3. Struktur Lembaga Negara
Struktur ketatanegaraan sebelum amandemen juga mencakup lembaga-lembaga negara dengan fungsi yang unik dan khusus.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki wewenang tertinggi, berhak mengubah serta menetapkan UUD, dan memilih Presiden serta Wakil Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berfungsi sebagai lembaga legislatif yang mengajukan undang-undang dan mengawasi pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) memberikan nasihat kepada Presiden, meskipun kemudian dihapus dalam amandemen keempat.
Secara keseluruhan, struktur ketatanegaraan sebelum amandemen UUD 1945 menunjukkan pola pemerintahan yang sentralistik dengan kekuasaan terpusat pada Presiden dan MPR.
Amandemen setelah 1999 memperbaiki struktur ini agar lebih demokratis, membatasi masa jabatan presiden, dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat. (Haura)