4 Kebijakan Raffles di Bidang Pengadilan dan Aspek Lainnya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Thomas Stamford Raffles adalah Gubernur Jenderal semasa pemerintahan Inggris di Indonesia. Salah satu kebijakan Raffles di bidang pengadilan adalah mengenai district's court.
Setyawan, dalam Peran Sir Thomas Stamford Raffles dalam Sistem Pajak Bumi di Pulau Jawa Tahun 1811-1816, menyatakan bahwa Thomas Stamford Raffles memerintah di Hindia Belanda sejak tahun 1811.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan Raffles di bidang pengadilan, simak selengkapnya di artikel ini.
Kebijakan Raffles di Bidang Pengadilan
Thomas Stamford Raffles adalah Gubernur Jenderal Inggris untuk wilayah Hindia Belanda yang berkuasa sejak tahun 1811 sampai 1816. Selama berkuasa, Raffles menerapkan sejumlah kebijakan, termasuk di bidang pengadilan.
Adapun beberapa kebijakan Raffles di bidang pengadilan adalah:
1. Division's Court
Division's court adalah salah satu kebijakan Raffles di bidang pengadilan yang bertanggung jawab di lingkup perdata kecil. Dalam hal ini, bidang ini hanya dibatasi sampai 20 ropyen saja.
Pelaksananya adalah seorang pegawai primubi yang disebut dengan demang atau wedana, beserta bawahannya. Jika menginginkan naik banding pada perkara sipil, maka dilangsungkan melewati districts's court.
2. District's Court
Salah satu kebijakan Raffles di bidang pengadilan adalah mengenai district's court atau bupati's court. Kebijakan ini berperan dalam mengadili perkara perdata dan terdiri dari 20-50 ropyen.
Anggotanya pun terdiri dari bupatu sebagai ketuanya, dilanjut dengan penghulu, jaksa, serta sejumlah pegawai bumiputra. Selama memberikan keputusan, bupati akan meminta pertimbangan jaksa serta penghulu terlebih dulu. Selanjutnya, jika tidak memperoleh kesepakatan, maka akan dilanjutkan oleh resident's court.
3. Resident's Court
Kebijakan Raffles di bidang pengadilan selanjutnya, yaitu resident's court. Pengadilan ini bertugas untuk mengadili perkara pidana yang ancamannya selain hukuman mati serta perkara perdata besar. Untuk batasannya sendiri melebihi 50 ropyen. Adapun beberapa pihak berwenang dalam resident's court adalah residen, bupati, hooft jaksa, serta hooft penghulu.
4. Court of Circuit
Kebijakan Raffles di bidang pengadilan yang terakhir adalah court of circuit atau pengadilan keliling. Pengadilan ini berfungsi untuk mengatasi perkara pidana dengan ancaman hukuman mati. Pengadilan ini juga menganut sistem juri yang terdiri dari 5-9 orang bumiputra.
Kebijakan Raffles Lainnya
Selain menerapkan kebijakan di bidang pengadilan, salah satu kebijakan Raffles yang terkenal adalah sistem pajak sewa tanah di Pulau Jawa. Sistem ini juga disebut dengan landrent system.
Adapun penerapan sistem pajak sewa tanah adalah setiap petani wajib melakukan sewa tanah sekalipun dirinya adalah pemilik asli tanah tersebut. Selain itu, penetapan harga sewa akan dilakukan berdasarkan kondisi tanah tersebut dan pembayaran harus menggunakan uang tunai.
Demikian beberapa informasi mengenai kebijakan Raffles di bidang pengadilan dan aspek lainnya. [ENF]
