Konten dari Pengguna

4 Ketentuan Sistem Sewa Tanah pada Masa Penjajahan

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ketentuan Sistem Sewa Tanah. Sumber: Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ketentuan Sistem Sewa Tanah. Sumber: Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya

Sistem sewa tanah merupakan salah satu peninggalan masa penjajahan yang tidak dapat terpisahkan dalam sejarah Indonesia. Pada masa penjajahan Inggris, Hindia Belanda memperoleh sejumlah ketentuan sistem sewa tanah.

Contoh ketentuan sistem tersebut adalah berlakunya pajak atau nilai sewa tanah yang harus dibayarkan oleh petani. Nilai sewa tersebut bergantung dari kondisi tanah, yakni produktif atau tidak.

4 Ketentuan Sistem Sewa Tanah

Ilustrasi Ketentuan Sistem Sewa Tanah. Sumber: Unsplash.com/bernardi

Jauh sebelum negara Indonesia terbentuk, Hindia Belanda pernah mengalami sejumlah penjajahan oleh bangsa asing. Salah satunya, penjajahan oleh pemerintah kolonial Inggris.

Layaknya masa penjajahan oleh pemerintah kolonial, penjajahan pada masa kolonial Inggris pun memiliki gubernur dan kebijakan. Contohnya, kebijakan sistem sewa tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles.

Kebijakan tersebut dikenal sebagai Landrent System, yakni sistem sewa tanah yang mengharuskan orang yang ingin memiliki tanah untuk menyewa dari pemerintah. Pada masa itu, para petani Hindia Belanda harus menyewa.

Mengutip dari buku All New Target Nilai 100 Ulangan Harian SMP/MTs Kelas VIII karya Tim Guru Eduka (2018: 222), empat ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Raffles di Hindia Belanda, yaitu:

  1. Petani harus menyewa tanah, meskipun petani itu adalah pemilik tanah yang disewa.

  2. Harga sewa tanah bergantung kepada kondisi tanah, seperti produktif atau tidak.

  3. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan menggunakan uang tunai.

  4. Bagi pihak yang tidak mempunyai tanah, dikenakan pajak kepala.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa ada pajak yang dipungut oleh pemerintah kolonial terhadap petani. Pajak tersebut senilai dengan ½ dari hasil panen tanah produktif dan ¼ dari hasil panen tanah tidak produktif.

Macam-Macam Perubahan Akibat Sistem Sewa Tanah

Ilustrasi Ketentuan Sistem Sewa Tanah. Sumber: Unsplash.com/Dan Meyers

Setelah menyimak ketentuan dari sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Raffles, dapat ditafsirkan bahwa adanya kebijakan tersebut tentu memiliki akibat. Contohnya, sistem sewa tanah mengakibatkan adanya perbedaan harga tanah.

Guna memperjelas penafsiran tersebut, berikut adalah tiga contoh perubahan akibat sistem sewa tanah yang mengutip dari buku Sejarah 2 karya Mustopo, dkk. (2007: 108).

  • Unsur paksaan diganti dengan unsur kebebasan dan sukarela.

  • Ikatan yang bercorak tradisional diubah menjadi hubungan perjanjian atau kontrak.

  • Ikatan adat-istiadat yang sudah berjalan turun-menurun menjadi semakin longgar karena pengaruh budaya barat.

Berdasarkan ulasan di atas, jelas bahwa ada empat ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Raffles di Hindia Belanda. Selain itu, dapat dipahami juga bahwa sistem tersebut membawa sejumlah perubahan. (AA)