Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
4 Ketentuan Sistem Sewa Tanah pada Masa Penjajahan
17 Oktober 2023 20:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sistem sewa tanah merupakan salah satu peninggalan masa penjajahan yang tidak dapat terpisahkan dalam sejarah Indonesia. Pada masa penjajahan Inggris, Hindia Belanda memperoleh sejumlah ketentuan sistem sewa tanah.
ADVERTISEMENT
Contoh ketentuan sistem tersebut adalah berlakunya pajak atau nilai sewa tanah yang harus dibayarkan oleh petani. Nilai sewa tersebut bergantung dari kondisi tanah, yakni produktif atau tidak.
4 Ketentuan Sistem Sewa Tanah
Jauh sebelum negara Indonesia terbentuk, Hindia Belanda pernah mengalami sejumlah penjajahan oleh bangsa asing. Salah satunya, penjajahan oleh pemerintah kolonial Inggris.
Layaknya masa penjajahan oleh pemerintah kolonial, penjajahan pada masa kolonial Inggris pun memiliki gubernur dan kebijakan. Contohnya, kebijakan sistem sewa tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles.
Kebijakan tersebut dikenal sebagai Landrent System, yakni sistem sewa tanah yang mengharuskan orang yang ingin memiliki tanah untuk menyewa dari pemerintah. Pada masa itu, para petani Hindia Belanda harus menyewa.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku All New Target Nilai 100 Ulangan Harian SMP/MTs Kelas VIII karya Tim Guru Eduka (2018: 222), empat ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Raffles di Hindia Belanda, yaitu:
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa ada pajak yang dipungut oleh pemerintah kolonial terhadap petani. Pajak tersebut senilai dengan ½ dari hasil panen tanah produktif dan ¼ dari hasil panen tanah tidak produktif.
Macam-Macam Perubahan Akibat Sistem Sewa Tanah
Setelah menyimak ketentuan dari sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Raffles, dapat ditafsirkan bahwa adanya kebijakan tersebut tentu memiliki akibat. Contohnya, sistem sewa tanah mengakibatkan adanya perbedaan harga tanah.
ADVERTISEMENT
Guna memperjelas penafsiran tersebut, berikut adalah tiga contoh perubahan akibat sistem sewa tanah yang mengutip dari buku Sejarah 2 karya Mustopo, dkk. (2007: 108).
Berdasarkan ulasan di atas, jelas bahwa ada empat ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Raffles di Hindia Belanda. Selain itu, dapat dipahami juga bahwa sistem tersebut membawa sejumlah perubahan. (AA)