Konten dari Pengguna

4 Syarat Berdirinya Suatu Negara secara Hukum

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
19 September 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat berdirinya suatu negara secara hukum, Pexels/John-Mark Smith
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat berdirinya suatu negara secara hukum, Pexels/John-Mark Smith
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syarat berdirinya suatu negara secara hukum dipelajari dalam mata pelajaran PPKN di sekolah. Syarat-syarat ini terdapat pada Kriteria Montevideo yang telah disepakati oleh banyak negara.
ADVERTISEMENT
Kriteria ini ditandatangani di Montevideo, Uruguay, pada tanggal 26 Desember 1933. Kriteria Montevideo pada dasarnya didasarkan pada prinsip efektivitas.

Syarat Berdirinya Suatu Negara secara Hukum

Ilustrasi syarat berdirinya suatu negara secara hukum, Pexels/Vlada Karpovich
Terdapat berbagai penjelasan mengenai syarat pendirian negara secara hukum. Berikut adalah deretan syarat berdirinya suatu negara secara hukum berdasarkan situs cambridge.org.

1. Mempunyai Wilayah yang Tetap

Syarat pertama berdirinya suatu negara secara hukum adalah mempunyai wilayah yang tetap. Wilayah ini harus jelas dan diakui serta memiliki batas-batas.
Wilayah ini dapat mencakup daratan, lautan, atau pulau-pulau. Syarat ini harus dipenuhi karena negara memiliki kedaulatan atas suatu wilayah. Kedaulatan ini memungkinkan sebuah pemerintahan dapat berfungsi.

2. Memiliki Penduduk Tetap

Syarat kedua adalah memiliki penduduk tetap. Penduduk diartikan sebagai kelompok manusia yang tinggal dan dapat diatur oleh pemerintah negara.
ADVERTISEMENT
Penduduk tetap merupakan komponen kunci dalam keberlangsungan suatu negara. Hal ini disebabkan karena penduduk menjadi subjek hukum dan kebijakan pemerintah.

3. Memiliki Pemerintah yang Berdaulat.

Syarat ketiga pembentukan suatu negara adalah memiliki pemerintah yang berdaulat. Pemerintah ini berfungsi untuk mengatur wilayah dan penduduk.
Pemerintahan harus memiliki kontrol dan kewenangan atas hukum, kebijakan domestik, serta mampu menjalankan fungsi negara sehari-hari. Pemerintahan ini juga harus mampu bertindak secara independen.
Independen dalam pemerintahan berarti tidak bergantung pada pihak lain atau kepentingan golongan tertentu dalam pengambilan keputusan. Pemerintah yang independen dapat menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh penduduk.

4. Kemampuan Menjalin Hubungan dengan Negara Lain

Syarat keempat dan yang terakhir adalah mampu menjalin hubungan atau diplomasi dengan negara lain. Kemampuan ini menunjukkan penghormatan dalam konteks internasional.
ADVERTISEMENT
Negara memiliki hak untuk membuat perjanjian, menjadi anggota organisasi internasional, dan menjaga hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Apabila tidak mampu menjalin hubungan dengan negara lain akan dianggap tidak berdaulat dan independen.
Syarat berdirinya suatu negara secara hukum adalah memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan yang berdaulat serta dapat menjalin hubungan dengan negara lain. Semua syarat ini terdapat pada Kriteria Montevideo yang ditandatangani tanggal 26 Desember.