Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
5 Contoh Perjanjian Multilateral yang Dilakukan Anggota ASEAN
25 Juni 2023 23:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ASEAN merupakan organisasi regional yang anggotanya terdiri dari negara-negara di Asia Tenggara dan telah melahirkan berbagai contoh perjanjian multilateral di antara para anggotanya.
ADVERTISEMENT
Eddy Pratomo dalam buku Hukum Perjanjian Internasional menjelaskan bahwa perjanjian multilateral adalah perjanjian yang melibatkan lebih dari dua pihak. Perjanjian multilateral itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu perjanjian regional dan perjanjian universal.
Apa saja contoh perjanjian multilateral yang dilakukan oleh anggota ASEAN? Simak penjelasan berikut.
Contoh Perjanjian Multilateral di ASEAN
Melalui ASEAN, negara-negara anggota telah melakukan sejumlah perjanjian multilateral yang memiliki dampak signifikan dalam memajukan kerja sama regional di Asia Tenggara.
Berikut ini adalah beberapa contoh perjanjian multilateral yang dilakukan oleh anggota ASEAN:
1. ASEAN Free Trade Area (AFTA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah perjanjian multilateral yang ditandatangani pada tahun 1992 dengan tujuan untuk menciptakan pasar bebas di antara negara-negara anggota ASEAN.
AFTA bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan antara negara-negara anggota ASEAN, termasuk tarif bea masuk, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Perjanjian ini telah memberikan manfaat bagi negara-negara anggota ASEAN dalam meningkatkan perdagangan dan integrasi ekonomi regional.
2. Southeast Asia Treaty Organization (SEATO)
Southeast Asia Treaty Organization (SEATO) adalah perjanjian multilateral yang didirikan pada tahun 1954 sebagai respons terhadap meningkatnya ketegangan dan ancaman komunisme di kawasan Asia Tenggara.
Perjanjian ini melibatkan negara-negara di Asia Tenggara serta Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis. Tujuan utama SEATO adalah untuk mempromosikan perdamaian, stabilitas, dan keamanan di kawasan Asia Tenggara.
3. Zone of Peace, Freedom, and Neutrality (ZOPFAN)
Zone of Peace, Freedom, and Neutrality (ZOPFAN) adalah perjanjian multilateral yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada tahun 1971.
ZOPFAN bertujuan untuk menciptakan zona damai, bebas, dan netral di Asia Tenggara, serta mencegah campur tangan kekuatan asing dalam urusan internal negara-negara anggota ASEAN.
ADVERTISEMENT
4. ASEAN Defense Ministers Meeting (ADMM)
ASEAN Defense Ministers Meeting (ADMM) adalah perjanjian multilateral yang didirikan pada tahun 2006 untuk memperkuat kerja sama pertahanan dan keamanan di antara negara-negara anggota ASEAN.
ADMM bertujuan untuk membangun kepercayaan, meningkatkan dialog, dan mempromosikan kerja sama dalam bidang pertahanan dan keamanan regional.
5. ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) adalah perjanjian multilateral yang ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN pada tahun 2009.
Perjanjian ini bertujuan untuk memperluas perdagangan barang antara negara-negara anggota ASEAN dengan mengurangi hambatan perdagangan, seperti tarif bea masuk, kebijakan non-tarif, dan hambatan teknis perdagangan.
ATIGA juga mencakup komitmen untuk harmonisasi regulasi perdagangan dan meningkatkan kerja sama dalam hal fasilitasi perdagangan di kawasan ASEAN.
Melalui perjanjian-perjanjian multilateral tersebut, anggota ASEAN telah mendorong kerja sama regional yang erat dan memperkuat hubungan antara negara-negara anggota.
ADVERTISEMENT