5 Larangan di Candi Cetho yang Menyimpan Pesan Mistis

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Candi Cetho adalah situs ibadah Hindu peninggalan Majapahit yang terletak di Dusun Cetho, Desa Gumeng, Kabupaten Karanganyar. Tempat ini dikenal sakral, dengan sejumlah larangan di Candi Cetho yang masih dijaga ketat.
Larangan-larangan tersebut lahir dari peran Cetho sebagai tempat ritual penyucian diri sebelum menapaki Gunung Lawu. Struktur teras bertingkatnya menyimbolkan tahapan spiritual, dari lapisan fisik luar ke inti batin.
Masyarakat meyakini larangan yang berlaku bukan sekadar norma sosial, melainkan sarana menjaga harmoni antara manusia, alam, dan leluhur. Melanggarnya diyakini bisa mengganggu keseimbangan gaib di kawasan suci ini.
Larangan di Candi Cetho
Dikutip dari jurnal “Analisis Nilai Sejarah dan Kesakralan Candi Cetho sebagai Ajang Promosi Daya Tarik Wisata Kabupaten Karanganyar” (hlm. 27-28) karya Rahmawati dan Hanif, berikut adalah beberapa larangan di Candi Cetho:
1. Dilarang Memasuki Teras Kesembilan Tanpa Izin
Teras kesembilan adalah area paling sakral di kompleks Candi Cetho. Hanya tokoh adat atau umat beragama Hindu saja yang diperbolehkan masuk, terutama saat upacara keagamaan berlangsung secara tertutup.
Larangan ini menjaga kemurnian energi spiritual di puncak candi. Masyarakat meyakini bahwa ketidaksiapan batin saat memasuki ruang sakral bisa menimbulkan gangguan metafisik atau kehilangan arah batin.
2. Tidak Boleh Berpakaian Sembarangan di Area Candi
Pengunjung dilarang mengenakan pakaian terbuka, ketat, atau celana pendek saat masuk area candi. Gantinya, pengunjung wajib mengenakan kain kotak (poleng) sebagai bentuk simbolis keseimbangan dan kesucian.
Larangan ini bersumber dari adat Jawa-Hindu yang melihat busana sebagai representasi batin. Pakaian layak dan kain poleng dipercaya mampu menyeimbangkan energi antara hal baik dan buruk di dalam diri setiap insan.
3. Dilarang Membuat Api Unggun atau Menyalakan Api
Membuat api unggun di kawasan Candi Cetho dan jalur sekitarnya dilarang keras, baik untuk keperluan masak, penerangan, maupun ritual tanpa izin. Hal ini diatur dalam Perda Karanganyar tentang kawasan suci.
Api diyakini dapat mengganggu aura spiritual roh penjaga situs jika dinyalakan sembarangan. Larangan ini juga mengandung pesan "amati geni"—menahan diri dari unsur pemicu hawa panas dalam kehidupan dan batin.
4. Tidak Boleh Memetik Tanaman atau Merusak Alam Sekitar
Pengunjung dilarang memetik bunga, ranting, atau tanaman apapun di kawasan Candi Cetho. Larangan ini berlaku ketat, bahkan untuk alasan pribadi, estetika, dokumentasi, atau sekadar keperluan berfoto bersama rombongan.
Secara spiritual, tanaman dianggap bagian dari roh penjaga situs suci. Mengambil atau merusaknya, sekecil apapun, diyakini dapat mengganggu keseimbangan antara manusia, alam, leluhur, dan kekuatan halus di kawasan.
5. Dilarang Berpikiran Kosong saat Memasuki Kawasan Cetho
Saat berada di kawasan Candi Cetho, hindarilah kondisi pikiran kosong, melamun, atau tidak fokus. Keadaan ini dipercaya akan membuka celah gangguan dari makhluk tak kasatmata atau energi gaib penjaga situs suci.
Masyarakat sekitar meyakini bahwa tempat suci seperti Cetho hanya dapat dimasuki dengan kesadaran penuh. Pikiran kosong dianggap mengundang “isi lain” masuk ke tubuh atau membingungkan arah spiritual.
Itulah deretan larangan di Candi Cetho yang diyakini menyimpan pesan mistis. Terlepas dari kepercayaan pribadi, sikap hormat dan batin bersih tetap diperlukan saat berada di kawasan suci seperti candi yang satu ini. (NF)
Baca juga: 5 Larangan di Candi Prambanan yang Wajib Dipatuhi Pengunjung
