Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Perbedaan UUD 1945 dengan Konstitusi RIS yang Penting Dipahami
5 Januari 2024 21:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terdapat berbagai perbedaan UUD 1945 dengan Konstitusi RIS yang harus dipahami dengan baik.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen oleh Tim Ilmu Educenter, secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
UUD 1945 mempunyai berbagai perbedaan dengan konstitusi RIS. Bagaimana penjelasannya?
Perbedaan UUD 1945 dengan Konstitusi RIS
Berikut ini berbagai perbedaan UUD 1945 dengan Konstitusi RIS yang masih banyak dipertanyakan:
1. Struktur Negara
Dalam UUD 1945, ditetapkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan pemerintahan terpusat. Pemerintah pusat mempunyai kewenangan lebih besar daripada pemerintah daerah.
Sementara, dalam konstitusi RIS, diatur mengenai pembentukan Republik Indonesia Serikat yang terdiri dari berbagai negara bagian. Daerah-daerah pun mempunyai otonomi yang lebih besar.
2. Kedudukan Presiden
Perbedaan UUD 1945 dengan Konstitusi RIS berikutnya adalah pada kedudukan presiden.
ADVERTISEMENT
UUD 1945 mengatakan presiden mempunyai kedudukan kuat sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Sedangkan, dalam Konstitusi RIS, peran presiden lebih dibatasi serta pemerintahan lebih bergantung pada parlemen.
3. Perubahan Konstitusi
UUD 1945 mendasarkan perubahan konstitusi ke amandemen yang membutuhkan persetujuan dari DPR serta masyarakat. Sedangkan, dalam konstitusi RIS, mempunyai prosedur perubahan konstitusi lebih kompleks.
4. Sistem Pemerintahan
Perbedaan UUD 1945 dengan Konstitusi RIS berikutnya terlihat dari sistem pemerintahan.
Pada UUD 1945, ditetapkan sistem pemerintahan republik presidensial di mana kepela negara serta kepala pemerintahan dijabat satu orang yang sama, yaitu presiden.
Sedangkan, dalam Konstitusi RIS, terdapat peraturan di mana sistem pemerintahan berbentuk republik parlementer. Kepala negara dijabat oleh presiden dan kepela pemerintahan oleh minister presiden.
5. Pembagian Kekuasaan
UUD 1945 menekan pembagian kekuasaan yang berkonsep kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Meski demikian, kekuasaan eksekutif pada praktiknya sering lebih dominan.
ADVERTISEMENT
Dalam Konstitusi RIS, lebih menitikberatkan dalam pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam konteks negara serikat.
Itu dia sekilas pembahasan mengenai perbedaan UUD 1945 dengan Konstitusi RIS.(LAU)