Konten dari Pengguna

5 Tujuan Diadakannya Konstitusi dalam Negara dan Penjelasannya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
26 September 2024 10:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tujuan diadakannya konstitusi dalam negara. Unsplash.com/Antonin-Marxer
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tujuan diadakannya konstitusi dalam negara. Unsplash.com/Antonin-Marxer
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konstitusi merupakan fondasi penting bagi berdirinya suatu negara. Tujuan diadakannya konstitusi dalam negara adalah dalam rangka memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan teratur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diakui bersama.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari jurnal.uinbanten.ac.id, Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, Arti Penting Konstitusi dalam Sebuah Negara, Fajrudin, 119, konstitusi menjadi panduan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta menjamin hak-hak dasar warga negara.

Tujuan Diadakannya Konstitusi dalam Negara

Ilustrasi tujuan diadakannya konstitusi dalam negara. Unsplash.com/Affan-Fadhlan
Di bawah ini adalah beberapa tujuan diadakannya konstitusi dalam negara dan penjelasannya.

1. Menjamin Keadilan dan Keseimbangan Kekuasaan

Salah satu tujuan utama dari adanya konstitusi adalah untuk menjamin adanya keadilan dan keseimbangan kekuasaan di dalam negara. Konstitusi menetapkan sistem pembagian kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, diharapkan tidak ada cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan absolut, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Checks and balances yang diatur dalam konstitusi memastikan setiap cabang pemerintahan saling mengawasi dan membatasi kekuasaan satu sama lain.
ADVERTISEMENT

2. Melindungi Hak Asasi Manusia

Konstitusi juga diadakan untuk melindungi hak asasi manusia. Dalam konstitusi, biasanya tercantum berbagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Misalnya, hak untuk hidup, hak atas kebebasan berpendapat, hak mendapatkan pendidikan, dan hak mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Hak-hak ini diakui sebagai sesuatu yang tak dapat dicabut dan harus dihormati oleh pemerintah maupun pihak lain.

3. Memberikan Kepastian Hukum

Tujuan penting lainnya adalah memberikan kepastian hukum. Konstitusi menjadi sumber hukum tertinggi yang memberikan kerangka aturan bagi seluruh sistem hukum yang ada di dalam negara.
Dengan adanya konstitusi, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah, baik undang-undang maupun kebijakan lainnya, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi.
Hal ini akan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan memastikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang.
ADVERTISEMENT

4. Mengatur Sistem Pemerintahan

Konstitusi juga mengatur sistem pemerintahan di negara tersebut. Setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, seperti republik, monarki, atau federasi.
Konstitusi menentukan bagaimana sistem pemerintahan dijalankan, bagaimana proses pemilihan kepala negara, pembentukan parlemen, serta hubungan antar lembaga negara. Dengan adanya konstitusi, proses pemerintahan berjalan lebih terstruktur dan teratur.

5. Menjaga Integritas dan Kedaulatan Negara

Tujuan lain dari konstitusi adalah untuk menjaga integritas dan kedaulatan negara. Konstitusi menjadi dasar hukum yang memperkuat kesatuan negara dan menjamin keutuhan wilayah, serta melindungi kedaulatan negara dari intervensi pihak asing.
Tujuan diadakannya konstitusi dalam negara adalah untuk menjamin keadilan, melindungi hak asasi manusia, memberikan kepastian hukum, mengatur sistem pemerintahan, dan menjaga kedaulatan negara.
Dengan adanya konstitusi, negara dapat menjalankan kehidupan aman dan sejahtera.
ADVERTISEMENT