Konten dari Pengguna

8 Kebijakan-kebijakan Dasar Cultuurstelsel atau Tanam Paksa di Indones

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kebijakan kebijakan dasar cultuurstelsel. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebijakan kebijakan dasar cultuurstelsel. Foto: Pixabay

Cultuurstelsel, atau dikenal juga dengan tanam paksa, adalah kebijakan Gubernur Jenderal Van den Bosh yang menjadi pengganti kebijakan landrente milik Raffles.

Kebijakan-kebijakan dasar cultuurstelsel dibuat seolah memihak kaum petani di Jawa, namun dalam pelaksanaannya justru menyimpang sehingga menyebabkan kesengsaraan bagi rakyat pribumi.

Berikut akan dibahas mengenai kebijakan-kebijakan dasar cultuurstelsel atau tanam paksa di Indonesia.

Kebijakan-Kebijakan Dasar Cultuurstelsel

Ilustrasi kebijakan kebijakan dasar cultuurstelsel. Foto: Pixabay

Pada 1829, Van den Bosh pertama kali mengungkapkan ide mengenai cultuurstelsel kepada Raja Belanda saat itu. Berkat idenya itu, Van den Bosh ditunjuk menjadi Gubernur Jenderal baru di Jawa agar bisa melaksanakan sistem tersebut.

Dalam sistem tanam paksa, para petani diminta menanam beberapa jenis tanaman, antara lain kopi, tebu, tembakau, dan nila.

Kebijakan yang berkaitan dengan cultuurstelsel atau tanam paksa termuat di dalam Staatblat (Lembaran Negara) Tahun 1834 No. 22.

Berikut adalah 8 kebijakan dasar cultuurstelsel berdasarkan buku Ilmu Pengetahuan Sosial yang disusun oleh Gramedia.

  1. Berdasarkan persetujuan, penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman yang hasilnya akan dijual ke pasar dunia.

  2. Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan tanam paksa, tidak melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.

  3. Waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagang atau tanaman ekspor, tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.

  4. Tanah yang disediakan untuk tanaman dagang dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.

  5. Hasil tanaman dagangan wajib diserahkan kepada Pemerintah Hindia Belanda. Jika harga atau nilai hasil tanaman dagangan yang ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayar, maka kelebihannya akan dikembalikan ke rakyat.

  6. Kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan petani akan menjadi tanggung jawab pemerintah.

  7. Penduduk yang bekerja di area tanam paksa, akan diawasi langsung oleh penguasa pribumi. Sedangkan orang Eropa akan melakukan pengawasan secara umum.

  8. 8Penduduk yang bukan petani diwajibkan bekerja di pabrik-pabrik atau perkebunan milik pemerintah selama 65 hari dalam satu tahun

Demikian pembahasan mengenai kebijakan-kebijakan dasar cultuurstelsel atau tanam paksa di Indonesia. (SP)